Investigasi Lapangan, Ketua DPC dan Tim Investigasi AWI Kota Dumai Temukan Gudang Diduga Penampungan CPO Ilegal Milik Raja di Kandis.

Hukum & Kriminal | 13 Oct 2026 16:05:41
Investigasi Lapangan, Ketua DPC dan Tim Investigasi AWI Kota Dumai Temukan Gudang Diduga Penampungan CPO Ilegal Milik Raja di Kandis.

SIAK- Upaya pengawasan terhadap dugaan praktik mafia CPO komoditas ilegal di jalur lintas provinsi terus digencarkan oleh unsur pers.( 13/10/2026).

Berdasarkan hasil investigasi berlapis yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Dumai, Merli Sinaga, bersama Tim Investigasi AWI, sebuah kompleks gudang tertutup berpagar seng tinggi di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, ditemukan gudang mafia penampungan CPO bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Rangkaian pemantauan khusus yang dilakukan oleh Tim Investigasi AWI Lumban raja di lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut berhasil mendokumentasikan indikasi aktivitas ilegal berskala besar. 

Dari bukti visual yang dikumpulkan oleh tim di lapangan pada Senin sore (12/10/2026) sekitar pukul 15.12 WIB, terpantau jelas beberapa unit armada truk tangki muatan logistik berwarna orange dan kuning sedang terparkir di dalam halaman parit gudang tersebut.

Data dan informasi mendalam yang dihimpun oleh Ketua DPC AWI Dumai dan Tim Investigasi AWI menunjukkan bahwa operasional gudang penampungan tersembunyi ini diduga kuat dikelola oleh oknum pengusaha besar bernama Raja. 

Sementara itu, kendali harian dan sirkulasi logistik di lapangan dipimpin oleh seorang oknum penanggung jawab yang akrab disapa oleh warga sekitar dengan panggilan Pak Torus.

Kendati secara administratif berada di wilayah Kabupaten Siak, aktivitas gudang ini diduga memiliki jaringan kuat yang beririsan dengan koordinasi di wilayah hukum Polres Bengkalis, sehingga terkesan kebal dari endusan hukum setempat. 

Kasus dugaan penyelewengan ini pun kini menjadi atensi utama dan dikawal ketat secara berkala oleh media ini.

Ketua DPC AWI Kota Dumai, Merli Sinaga, menegaskan bahwa praktik operasional penampungan tanpa dokumen resmi dan pengalihan muatan secara ilegal di jalur lintas Sumatera ini secara nyata menabrak regulasi hukum pidana nasional yang berlaku ketat di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 55): (Jika bermuatan minyak) Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 105): (Jika bermuatan CPO/Sawit) Melarang keras segala bentuk penadahan, pengolahan, maupun pemasaran hasil perkebunan yang diperoleh secara tidak sah atau ilegal dari ketentuan manifes resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

3. Pasal 480 dan Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan: Mengancam pelaku penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman penjara 4 hingga 7 tahun. Jika aktivitas penadahan tersebut dijadikan mata pencaharian atau kebiasaan (mafia gudang tetap), pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers nasional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, kritik, dan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum demi menegakkan kebenaran.

Kami dari DPC AWI Kota Dumai bersama Tim Investigasi dituntut untuk terus mengawal setiap indikasi pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. Temuan visual di lapangan ini menjadi bukti otentik. Oleh karena itu, melalui rilis resmi di media ini, kami mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Polres Siak, serta Polres Bengkalis untuk segera bersinergi melakukan tindakan tegas dan membongkar praktik ini," tegas Merli Sinaga dalam keterangan resmi bersama Tim Investigasi AWI J.Lumban raja, Selasa (13/10/2026).

Tim Investigasi AWI J.Lumban raja Kota Dumai beserta redaksi media ini menyatakan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hukum. Pihak kepolisian diharapkan segera memeriksa legalitas izin usaha gudang berpagar seng tersebut serta menindak tegas oknum pengelola Pak Torus dan pemiliknya, raja, guna menghentikan kebocoran komoditas secara ilegal di wilayah hukum Riau.

(Raja Hasibuan).

Komentar
Guest