Rp.357,33 Juta Kas BOSP Tak Ditemukan, BPK Soroti Dua SMA Negeri di Riau
BPK mencatat ketekoran kas di SMAN 1 Ujung Batu dan SMAN 1 Sinaboi. Setoran sebagian dana telah dilakukan, tetapi sisa ketekoran masih harus dituntaskan dan pertanggungjawabannya perlu dijelaskan.
RIAU — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketekoran kas sebesar Rp.357.333.135 pada dua satuan pendidikan menengah negeri per 31 Desember 2025.
Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, pada bagian Ketekoran Kas Dana BOSP pada Dua Satuan Pendidikan Menengah Negeri
Dua sekolah yang disebut dalam laporan itu adalah SMAN 1 Ujung Batu sebesar Rp.233.212.485 dan SMAN 1 Sinaboi sebesar Rp.124.120.650.
BPK menjelaskan, temuan diperoleh melalui pengujian kas secara uji petik serta permintaan keterangan kepada kepala sekolah dan bendahara BOSP. Persoalan ini bukan sekadar perbedaan pencatatan administratif. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya saldo kas yang tercatat dalam pembukuan, tetapi keberadaan uangnya tidak dapat dibuktikan sesuai nilai yang seharusnya tersedia.
SMAN 1 Ujung Batu: Sebagian Sudah Disetor, Sisa Rp.233,21 Juta
Dalam pemeriksaan di SMAN 1 Ujung Batu, BPK mencatat saldo kas BOSP yang seharusnya tersedia berdasarkan pembukuan dan hasil pengujian. Namun, terdapat selisih yang berujung pada ketekoran kas sebesar Rp.233.212.485.
Laporan BPK juga mencatat bahwa pihak sekolah telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp.72.667.201 pada 29 Mei 2026. Setelah memperhitungkan setoran tersebut serta komponen pengurang lain yang diuraikan dalam laporan, masih terdapat selisih kas sebesar Rp233.212.485 yang perlu diselesaikan.
Angka ini penting untuk dibaca secara cermat. Setoran yang telah dilakukan merupakan bagian dari tindak lanjut, tetapi belum berarti seluruh persoalan selesai. Pemerintah Provinsi Riau dan pihak sekolah perlu menjelaskan bagaimana sisa ketekoran akan diproses, siapa yang bertanggung jawab menurut hasil pemeriksaan, dan apakah terdapat bukti penyelesaian lain setelah laporan diterbitkan.
SMAN 1 Sinaboi: Pembukuan Mencatat Kas Tunai, Pemeriksaan Tidak Menemukannya
Persoalan di SMAN 1 Sinaboi menunjukkan masalah yang lebih spesifik terkait keberadaan uang tunai.
Berdasarkan dokumen Buku Kas Umum (BKU), BPK mencatat sisa kas BOSP sekolah tersebut per 31 Desember 2025 sebesar Rp124.120.650. Rinciannya, kas pada bank tercatat Rp0 dan kas tunai sebesar Rp124.120.650.
Namun, saat pemeriksaan fisik kas pada 8 April 2026, BPK menyatakan tidak menemukan uang tunai tersebut. Bendahara tidak dapat menunjukkan uang yang menjadi tanggung jawabnya sehingga BPK menetapkan adanya ketekoran kas sebesar Rp.124.120.650.
Laporan itu juga menguraikan adanya perubahan bendahara BOSP. Bendahara sebelumnya disebut mengundurkan diri, sedangkan pengelolaan dana setelah perubahan tersebut, menurut keterangan yang diperoleh BPK dari kepala sekolah, dilakukan langsung oleh kepala sekolah melalui transfer ke rekening pribadi kepala sekolah menggunakan layanan Cash Management System (CMS).
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Perlu dijelaskan dasar penggunaan rekening pribadi, mekanisme pengendalian transaksi, serta bagaimana pertanggungjawaban dan penguasaan kas dilakukan selama masa peralihan pengelola.
Pencantuman fakta ini bukan dengan sendirinya bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana. Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengendalian internal dan pemisahan kewenangan dalam pengelolaan dana pendidikan.
BPK Soroti Pengawasan Dinas Pendidikan
Dalam kesimpulan pemeriksaannya, BPK menyebut beberapa faktor penyebab. Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab Tim Pelaksana Dana BOSP dan BOSDA dinilai belum sepenuhnya melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS.
Selain itu, kepala SMAN 1 Ujung Batu dan kepala SMAN 1 Sinaboi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinilai belum sepenuhnya melaksanakan pengelolaan kas sesuai ketentuan. BPK juga menyoroti pengelolaan dan penatausahaan kas oleh bendahara BOSP.
Dampak yang disebutkan dalam laporan adalah saldo kas BOSP pada neraca per 31 Desember 2025 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sebesar Rp.357.333.135.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Riau memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan memperkuat pengawasan dan pengendalian, menginstruksikan tim BOS serta kepala satuan pendidikan dan bendahara agar mematuhi ketentuan, serta memproses ketekoran dana BOSP dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
Dana Pendidikan Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Dana BOSP merupakan dana untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan. Karena itu, pencatatan, penyimpanan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah serta didukung kondisi kas yang sesuai.
Temuan ini memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai alur penerimaan dan penggunaan dana, perpindahan kewenangan pengelolaan, bukti transaksi, serta perkembangan penyetoran setelah pemeriksaan BPK.
Publik juga perlu memperoleh informasi mengenai langkah korektif yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pengawasan tidak cukup berhenti pada instruksi administratif; pelaksanaannya perlu dibuktikan melalui rekonsiliasi kas, pemeriksaan dokumen, dan penyelesaian sesuai ketentuan.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab Pemerintah Provinsi Riau
Untuk memastikan tindak lanjut berjalan transparan, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada Gubernur Riau, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah:
Berapa nilai ketekoran yang sudah disetorkan ke Kas Daerah untuk masing-masing sekolah hingga saat ini, dan berapa sisa yang belum diselesaikan?
Apa hasil pemeriksaan internal atas penyebab ketekoran di SMAN 1 Ujung Batu dan SMAN 1 Sinaboi?
Bagaimana mekanisme pengelolaan dana selama pergantian bendahara di SMAN 1 Sinaboi, termasuk dasar dan prosedur transaksi melalui rekening pribadi yang disebut dalam laporan BPK?
Apakah seluruh BKU, rekening koran, bukti transfer, kuitansi, dokumen belanja, dan berita acara serah terima kas telah diperiksa serta direkonsiliasi?
Siapa pejabat yang ditugaskan mengawal tindak lanjut, apa tenggat penyelesaiannya, dan apakah hasilnya telah dilaporkan kepada BPK?
Langkah apa yang diterapkan Dinas Pendidikan agar pengelolaan kas BOSP di sekolah lain tidak mengalami persoalan serupa?
Pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai penyebab, tanggung jawab administratif, dan pemulihan kas berdasarkan bukti.
Menunggu Klarifikasi dan Bukti Tindak Lanjut
Hingga informasi tindak lanjut yang lebih mutakhir diperoleh, status penyelesaian seluruh ketekoran tersebut perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Riau dan BPK. Laporan pemeriksaan menjadi dasar untuk meminta penjelasan, tetapi tidak boleh digunakan untuk menetapkan kesalahan pidana seseorang tanpa proses dan bukti yang memadai.
SuaraXPost membuka ruang bagi Gubernur Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, kepala sekolah, bendahara terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan untuk menyampaikan klarifikasi, dokumen tindak lanjut, dan penjelasan mengenai langkah penyelesaian.
Prinsipnya jelas: setiap rupiah dana pendidikan harus tercatat, dapat ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan. Ketika pembukuan mencatat uang yang tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan, publik berhak mengetahui bagaimana persoalan itu diselesaikan—secara terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, khususnya halaman 166–171. Status tindak lanjut setelah tanggal pemeriksaan perlu dikonfirmasi kembali kepada instansi terkait.
Komentar