Diduga Tak Berikan Laporan Dana Desa dan BUMDes, Pemdes Buruk Bakul Disorot: Camat hingga Dinas PMD Disebut Telah Meminta
BURUK BAKUL, BUKIT BATU – Transparansi pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan. Pasalnya, Pemerintah Desa Buruk Bakul disebut belum bersedia memberikan laporan Dana Desa dan BUMDes meskipun permintaan telah disampaikan kepada pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Camat Bukit Batu telah dihubungi untuk meminta perhatian terhadap persoalan tersebut. Selain itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui kepala bidang (kabid) juga disebut telah meminta agar laporan yang dimaksud dapat diberikan.
Namun, hingga informasi ini disusun, Pemerintah Desa Buruk Bakul, baik melalui sekretaris desa (sekdes) maupun kepala desa (kades), disebut belum memberikan laporan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara serta pengelolaan usaha milik desa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Dana Desa dan BUMDes Menyangkut Kepentingan Masyarakat
Dana Desa merupakan anggaran yang ditujukan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara itu, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi desa dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, informasi mengenai perencanaan, realisasi penggunaan anggaran, serta pengelolaan BUMDes menjadi hal penting untuk memastikan adanya akuntabilitas dan pengawasan.
Keterbukaan informasi juga merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik. Masyarakat berhak mengetahui informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.
Apabila permintaan laporan telah disampaikan secara resmi tetapi belum ditindaklanjuti, perlu ada penjelasan mengenai alasan penolakan atau belum diberikannya dokumen tersebut.
Bagaimana Sikap Pemerintah Kecamatan dan Dinas PMD?
Persoalan ini turut menyoroti tindak lanjut dari pemerintah kecamatan dan Dinas PMD selaku pihak yang berkaitan dengan pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa.
Jika benar pihak kecamatan dan Dinas PMD telah meminta agar laporan diberikan, masyarakat tentu berharap adanya kejelasan mengenai langkah selanjutnya agar persoalan keterbukaan informasi ini tidak berlarut-larut.
Pemerintah Desa Buruk Bakul juga perlu menjelaskan apakah dokumen yang diminta telah tersedia, apakah permintaan tersebut sudah diterima secara resmi, serta apa alasan laporan belum diberikan.
Penjelasan tersebut penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan yang belum terverifikasi dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan secara berimbang.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi
Persoalan ini dapat ditinjau dengan mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan prinsip akuntabilitas.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap dokumen yang diminta perlu dilihat berdasarkan jenis dokumen, status informasi, prosedur permintaan, serta alasan apabila informasi belum dapat diberikan. Tidak diberikannya suatu dokumen dengan sendirinya tidak membuktikan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran.
Publik Menunggu Penjelasan Pemerintah Desa
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kepala Desa Buruk Bakul dan Sekretaris Desa mengenai alasan belum diberikannya laporan Dana Desa dan BUMDes masih perlu dikonfirmasi secara langsung. Keterangan terperinci dari Camat Bukit Batu dan Dinas PMD mengenai permintaan serta tindak lanjutnya juga perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.
SuaraXPost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Buruk Bakul, Pemerintah Kecamatan Bukit Batu, serta Dinas PMD Kabupaten Bengkalis agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.
Transparansi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan aset ekonomi desa. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim Redaksi SuaraXPost
Komentar