Empat Kesepakatan Strategis Lahir dari Rapat Ketenagakerjaan Multi Pihak Bukit Batu, Laskar Melayu RMRB Siap Kawal Implementasi

Daerah | 27 Sep 2026 13:33:13
Empat Kesepakatan Strategis Lahir dari Rapat Ketenagakerjaan Multi Pihak Bukit Batu, Laskar Melayu RMRB Siap Kawal Implementasi

BUKIT BATU – Komitmen untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal dan meningkatkan transparansi rekrutmen di wilayah Kecamatan Bukit Batu kembali ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan Multi Pihak Tahun 2026 yang digelar di Kantor Camat Bukit Batu, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur legislatif, pemerintah kecamatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, PT Pertamina Patra Niaga Production Sungai Pakning, PT Patra Jasa, serta perwakilan kepala desa se-Kecamatan Bukit Batu.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ,Camat Bukit Batu Acil Esyno, SSTP., M.Si, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Bengkalis Romi Antoyo, Manager Production PT Pertamina Patra Niaga Production Sungai Pakning Triadi Lukito, Human Capital Regional Sumatera PT Patra Jasa Tetra Widya Rini, serta Koordinator Kepala Desa Kecamatan Bukit Batu.

Dari hasil pertemuan tersebut, para pihak menyepakati empat poin penting yang menjadi dasar penguatan tata kelola ketenagakerjaan di wilayah Kecamatan Bukit Batu.

1. Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Transparan

Kesepakatan pertama menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan tenaga kerja harus dilaksanakan secara transparan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, perusahaan diwajibkan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, serta menyampaikan informasi lowongan kepada Pemerintah Kecamatan Bukit Batu agar dapat diketahui masyarakat secara luas.

2. Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bukit Batu wajib mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Poin ini menjadi perhatian utama mengingat masih tingginya harapan masyarakat agar peluang kerja yang tersedia dapat lebih banyak dinikmati oleh warga sekitar wilayah operasional perusahaan.

3. Rekrutmen Assistant Procurement Diminta Dilaporkan

Kesepakatan ketiga secara khusus membahas proses perekrutan tenaga kerja pada posisi Assistant Procurement yang telah berjalan.

Dalam keputusan rapat, PT PTC melalui PT PPN diminta menyampaikan laporan hasil seleksi dan penerimaan tenaga kerja sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2022. Proses tersebut akan difasilitasi oleh pihak Kecamatan Bukit Batu bersama UPT Disnakertrans Kecamatan Bukit Batu dengan batas waktu paling lambat 30 September 2026.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga kerja lokal.

4. Vendor Pertamina Wajib Membuka Kantor di Kecamatan Bukit Batu

Kesepakatan yang paling mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah kewajiban bagi seluruh perusahaan yang berada di bawah naungan PT Pertamina Patra Niaga untuk membuka kantor perwakilan di wilayah Kecamatan Bukit Batu selama perusahaan tersebut beroperasi.

Keberadaan kantor perwakilan dinilai penting sebagai sarana koordinasi, komunikasi, pengawasan, serta memudahkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyampaikan aspirasi maupun menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang muncul di lapangan.

Laskar Melayu RMRB: Jangan Berhenti di Atas Kertas

Menanggapi hasil rapat tersebut, Laskar Melayu RMRB Bengkalis menyatakan dukungannya terhadap empat poin kesepakatan yang telah dihasilkan.

Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis, Afrizal, A.Md.CPLA, menegaskan bahwa pihaknya akan ikut mengawasi pelaksanaan seluruh kesepakatan agar tidak hanya menjadi dokumen administratif semata.

"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah duduk bersama mencari solusi terkait persoalan ketenagakerjaan di Kecamatan Bukit Batu. Namun yang paling penting adalah implementasinya di lapangan. Laskar Melayu RMRB akan mengawal dan mengawasi realisasi dari empat kesepakatan yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Menurutnya, poin keempat terkait kewajiban perusahaan vendor maupun anak perusahaan Pertamina membuka kantor perwakilan di Kecamatan Bukit Batu harus segera ditindaklanjuti.

"Kami meminta perusahaan-perusahaan vendor maupun mitra kerja yang beroperasi di wilayah Bukit Batu untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Kehadiran kantor perwakilan akan memudahkan koordinasi dengan pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Jangan sampai perusahaan beroperasi di daerah ini tetapi tidak memiliki keberadaan yang jelas di wilayah operasionalnya," tegas Afrizal.

Laskar Melayu RMRB juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, Disnakertrans, DPRD, serta pihak perusahaan guna memastikan setiap poin kesepakatan berjalan sesuai komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara rapat.

Dengan lahirnya empat kesepakatan tersebut, masyarakat Bukit Batu berharap peluang kerja bagi tenaga kerja lokal semakin terbuka, proses rekrutmen lebih transparan, serta hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.

Komentar
Guest