Dana Bergulir Rp.3,8 Miliar, Modal Desa Rp.325,5 Juta: BUMDes Mekar Jaya Didorong Buka Rekonsiliasi Keuangan Secara Menyeluruh
SUNGAI PAKNING – Pengelolaan penyertaan modal dan dana bergulir pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Jaya, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan data antara nilai penyertaan modal desa dan nilai perguliran dana Unit Simpan Pinjam (USP) yang tercatat dalam dokumen yang diterima media.
Berdasarkan dokumen tersebut, penyertaan modal BUMDes tercatat sebesar Rp.57 juta pada tahun 2023, Rp.75 juta pada tahun 2024, dan Rp.193,5 juta pada tahun 2025. Dengan demikian, total penyertaan modal desa selama periode tersebut mencapai Rp325,5 juta.
Di sisi lain, dokumen yang sama mencatat aktivitas perguliran dana USP dalam jumlah yang jauh lebih besar. Pada tahun 2024 nilai perguliran tercatat sekitar Rp3,769 miliar, sedangkan pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp.3,814 miliar.
Terdapat perbedaan nilai sekitar Rp.45 juta antara kedua tahun tersebut.
Ketua BUMDes Berikan Klarifikasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua BUMDes Mekar Jaya menjelaskan bahwa angka Rp.45 juta bukan merupakan dana yang hilang ataupun dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, angka tersebut merupakan selisih nilai perguliran antara tahun 2024 dan 2025.
“Untuk tahun 2024 rincian pemanfaat dengan jumlah dana Rp.3.769.500.000 itu sama dengan jumlah perguliran dana P1-P36. Untuk tahun 2025 rincian pemanfaat Rp.3.814.500.000 juga sama dengan jumlah perguliran P1-P38,” jelas Ketua BUMDes kepada media.
Berdasarkan penjelasan tersebut, perbedaan Rp45 juta dipahami sebagai peningkatan nilai perguliran dari tahun sebelumnya, bukan sebagai indikasi adanya dana yang hilang.
Namun demikian, klarifikasi tersebut juga memunculkan kebutuhan untuk memahami lebih jauh bagaimana struktur dana bergulir tersebut terbentuk dan dicatat dalam laporan keuangan BUMDes.
Dari Mana Dana Perguliran Rp3,8 Miliar Berasal?
Jika total penyertaan modal desa yang tercatat selama tiga tahun sebesar Rp325,5 juta, sementara nilai perguliran dana mencapai sekitar Rp3,8 miliar per tahun, maka publik membutuhkan penjelasan mengenai sumber dan mekanisme dana tersebut.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
apakah dana bergulir berasal dari akumulasi dana tahun-tahun sebelumnya;
apakah berasal dari pengembalian pinjaman masyarakat yang kemudian digulirkan kembali;
atau terdapat sumber dana lain yang menjadi bagian dari sistem perguliran USP.
Pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya penyimpangan, melainkan bagian dari upaya memahami hubungan antara saldo awal, penyaluran dana, pengembalian pinjaman, piutang, tunggakan, dana yang digulirkan kembali, hingga saldo akhir yang tercatat dalam laporan keuangan.
Sebab, nilai dana yang digulirkan tidak serta-merta menggambarkan besaran modal, pendapatan, maupun laba BUMDes.
Penyertaan Modal Tahun 2025 Disebut Belum Seluruhnya Digunakan
Ketua BUMDes juga menjelaskan bahwa penyertaan modal tahun 2025 sebesar Rp.193,5 juta belum seluruhnya direalisasikan.
Menurutnya, sebagian dana masih tersimpan di rekening BUMDes dan belum digunakan.
“Penyertaan modal sebesar Rp.193.500.000 itu baru setengahnya kami pergunakan dan belum terealisasi semua, uang masih berada di rekening BUMDes,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami posisi keuangan BUMDes, terutama terkait hubungan antara penyertaan modal dan hasil usaha yang dihasilkan.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan dukungan dokumen untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, seperti rekening koran, laporan kas, bukti pencairan, serta laporan penggunaan modal.
PADes Perlu Dilihat Bersama Laporan Keuangan Lengkap
Dalam dokumen yang diterima media, kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) dari BUMDes tercatat sekitar Rp.1,62 juta pada tahun 2023, Rp.1,154 juta pada tahun 2024, dan Rp.870 ribu pada tahun 2025.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara penyertaan modal desa dengan hasil usaha yang diperoleh BUMDes.
Ketua BUMDes menjelaskan bahwa besarnya penyertaan modal tidak otomatis menghasilkan PADes dalam jumlah yang sama. Menurutnya, sebagian modal belum direalisasikan dan keuntungan usaha juga tidak seluruhnya disetorkan menjadi PADes karena terdapat alokasi lain sesuai ketentuan pengelolaan usaha.
Karena itu, untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan informasi mengenai:
laba bersih BUMDes;
porsi laba yang menjadi PADes;
dana yang digunakan untuk pengembangan usaha;
dana cadangan;
serta nilai aset atau investasi yang terbentuk dari penyertaan modal desa.
Investasi dan Aset Jangka Panjang Perlu Dijelaskan
Ketua BUMDes juga menyampaikan bahwa sebagian penyertaan modal digunakan untuk aset atau investasi jangka panjang.
Pernyataan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk mengetahui lebih rinci mengenai bentuk investasi yang dimaksud, nilai perolehannya, waktu realisasi, sumber pembiayaan, serta manfaat ekonomi yang telah dihasilkan.
Informasi tersebut penting agar keberadaan aset dapat ditelusuri melalui laporan keuangan maupun daftar inventaris BUMDes.
Dana Bergulir Rp3,8 Miliar Perlu Didukung Data Piutang dan Pengembalian
Selain aspek modal, perhatian juga tertuju pada kondisi dana bergulir yang mencapai miliaran rupiah.
Untuk menggambarkan kondisi sebenarnya, masyarakat membutuhkan informasi mengenai:
jumlah dana yang telah dikembalikan;
piutang yang masih berjalan;
tunggakan pembayaran;
pinjaman bermasalah atau macet;
dana yang kembali digulirkan;
serta saldo dana bergulir pada akhir periode.
Data tersebut penting untuk mengetahui efektivitas pengelolaan dana bergulir dan manfaat ekonominya bagi masyarakat.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terkait
Dalam proses penyusunan berita ini, media telah berupaya meminta penjelasan tambahan dan konfirmasi lanjutan kepada pimpinan BUMDes Mekar Jaya terkait sejumlah data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses rekonsiliasi.
Selain itu, media juga berupaya meminta tanggapan dari Koordinator Kecamatan (Korcam) BUMDes Kecamatan Bukit Batu serta Bidang Pengawasan BUMDes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau jawaban resmi atas permintaan konfirmasi tersebut.
Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung dari pihak-pihak terkait, media akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rekonsiliasi Menjadi Kunci Transparansi
Dengan adanya penjelasan dari Ketua BUMDes mengenai perbedaan angka Rp.45 juta, fokus pembahasan kini bergeser pada kebutuhan rekonsiliasi data secara menyeluruh.
Rekonsiliasi tersebut mencakup keterhubungan antara penyertaan modal desa, sumber dana bergulir, penyaluran pinjaman, pengembalian, piutang, laba usaha, aset atau investasi yang terbentuk, hingga kontribusinya terhadap PADes.
Melalui penyajian laporan keuangan, rekening koran, daftar penerima manfaat, perjanjian pinjaman, daftar piutang, bukti pengembalian, serta laporan penggunaan modal, seluruh angka tersebut dapat diverifikasi secara objektif.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi keuangan BUMDes Mekar Jaya tanpa harus bersandar pada asumsi ataupun spekulasi.
Pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar bukan semata-mata mengenai besaran modal yang disertakan atau nilai dana yang digulirkan, melainkan sejauh mana dana tersebut menghasilkan manfaat ekonomi, meningkatkan aset usaha desa, memberikan kontribusi terhadap PADes, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.(Isa)
Komentar