Pengadaan Alat Praktik SMK Rp99,70 Miliar Disorot BPK, Selisih Harga Uji Petik Capai Rp5,21 Miliar
PPK tak dapat menjelaskan dasar pembagian 25 paket kepada empat penyedia. BPK merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat untuk memastikan kewajaran pengadaan dan menindaklanjuti jika ditemukan kelebihan pembayaran.
RIAU — Pengadaan peralatan praktik kejuruan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp.99.704.442.868,43 menjadi salah satu temuan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Riau, pengadaan tersebut terdiri atas 25 paket surat pesanan yang melibatkan empat penyedia. BPK menemukan persoalan yang patut mendapat perhatian, mulai dari dasar pembagian paket hingga pengujian kewajaran harga sejumlah peralatan.
Temuan itu tertuang dalam bagian pemeriksaan pengadaan peralatan praktik kejuruan SMK.
Salah satu hal yang dicatat BPK adalah keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak dapat menjelaskan justifikasi atau pertimbangan pembagian 25 paket kepada masing-masing penyedia. PPK juga menyatakan tidak dapat mengingat bagaimana pertimbangan pembagian paket tersebut dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dokumentasi perencanaan dan proses pengambilan keputusan dalam pengadaan bernilai hampir Rp.100 miliar tersebut.
Selisih Rp.5,21 Miliar dalam Uji Petik Harga
Sorotan lain muncul dari pengujian kewajaran harga yang dilakukan BPK melalui survei pasar terhadap barang sejenis yang tersedia di etalase katalog elektronik pada periode pengadaan yang sama.
Dalam uji petik terhadap 13 jenis barang dengan total 339 unit, nilai pengadaan berdasarkan kontrak tercatat sebesar Rp.16.995.743.910. Sementara itu, hasil survei menghasilkan total harga rata-rata sebesar Rp1.1.777.541.395,67.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp.5.218.202.514,33 antara nilai pengadaan dan hasil survei tersebut.
BPK juga mencatat bahwa dari barang-barang yang disurvei, terdapat produk sejenis yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih tinggi, berstatus produk dalam negeri (PDN), dan/atau berasal dari penyedia berkualifikasi usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Temuan ini penting untuk ditelusuri lebih jauh. Namun, selisih harga hasil survei tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara. Penetapan ada atau tidaknya kelebihan pembayaran perlu mempertimbangkan kesetaraan spesifikasi, merek, garansi, biaya instalasi, layanan purnajual, distribusi, waktu pengadaan, serta komponen biaya lain yang relevan.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan berbasis dokumen mengenai metode penetapan harga, hasil negosiasi, dan alasan pemilihan barang maupun penyedia.
Empat Penyedia dan Satu Principal
Dalam pemeriksaan, BPK meminta keterangan kepada empat penyedia serta melakukan konfirmasi kepada PT PJS selaku principal atau produsen barang yang dipasok melalui para penyedia tersebut.
Berdasarkan laporan, keempat penyedia merupakan reseller dari satu principal, yakni PT PJS. PPK menerangkan bahwa dalam survei pada April 2025, pihaknya bertemu dengan PT PJS untuk membahas ketersediaan dan jenis barang yang sesuai dengan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. PPK juga memperoleh daftar harga serta profil perusahaan yang disebut sebagai reseller yang ditunjuk.
Keterangan para penyedia kepada BPK tidak sepenuhnya sama mengenai bagaimana mereka mengetahui dan mengikuti proses pengadaan. Salah satu direktur menyatakan perusahaannya dipilih karena kesesuaian spesifikasi, ketersediaan barang, dan layanan purnajual. Penyedia lain menyatakan mengetahui pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sedangkan dua penyedia lainnya menyampaikan tidak mengetahui secara langsung proses pemilihan dan menjelaskan keterlibatan mereka dalam penayangan atau penjualan barang.
BPK juga mencatat bahwa PT PJS tidak melengkapi data lanjutan yang diminta pemeriksa hingga pemeriksaan berakhir. Dalam suratnya pada 20 Mei 2026, PT PJS menjelaskan tidak dapat menghadiri undangan pembahasan konfirmasi harga karena menilai harga jual kepada Dinas Pendidikan merupakan kewenangan masing-masing distributor.
Fakta tersebut perlu dibaca secara utuh. Penggunaan beberapa reseller dari satu principal bukan dengan sendirinya bukti pelanggaran. Namun, ketika dasar pembagian paket tidak dapat dijelaskan dan pengujian harga menunjukkan selisih yang signifikan, proses pemilihan penyedia serta pembuktian kewajaran harga layak diperiksa secara transparan.
BPK Menguji Harga, Bukan Menetapkan Seluruh Nilai sebagai Kerugian
Dalam pengujian lainnya, BPK melakukan konfirmasi harga barang kepada principal dan meminta informasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait barang impor. Laporan menjelaskan bahwa harga impor yang dikonfirmasi sudah mencakup bea masuk dan PPN impor, tetapi belum mencakup keuntungan, biaya instalasi, serta biaya lain yang berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik SMK.
Keterangan ini menjadi salah satu alasan mengapa perbandingan harga harus dilakukan secara cermat. Harga impor atau harga dari principal tidak selalu identik dengan harga akhir pengadaan, karena terdapat komponen biaya yang perlu diperhitungkan. Meski demikian, komponen tambahan tersebut tetap harus didukung dokumen yang dapat diuji.
Atas pengadaan senilai Rp.99.704.442.868,43, BPK merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Daerah. Dokumen tindak lanjut yang dicantumkan mencakup surat perintah Gubernur Riau kepada Inspektur Daerah, Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat atas pengadaan tersebut, serta bukti setoran ke Rekening Kas Umum Daerah dan rekening koran apabila terdapat penyetoran.
Dengan demikian, nilai Rp99,70 miliar merupakan nilai keseluruhan pengadaan yang diperiksa, sedangkan selisih Rp.5,21 miliar merupakan hasil uji petik harga terhadap sebagian barang. Kedua angka itu tidak boleh langsung disamakan dengan kerugian negara yang telah ditetapkan.
Fasilitas Praktik Siswa Juga Harus Diperiksa
Di luar aspek harga dan pembagian paket, pengadaan peralatan praktik menyangkut langsung kualitas pendidikan vokasi. Peralatan yang dibeli menggunakan dana publik seharusnya benar-benar diterima sekolah, sesuai spesifikasi kontrak, berfungsi, dan dapat digunakan siswa dalam pembelajaran.
Karena itu, pemeriksaan lanjutan semestinya tidak hanya berfokus pada dokumen pembayaran. Pemeriksa juga perlu mencocokkan kontrak dan surat pesanan dengan barang yang secara fisik tersedia di sekolah penerima, termasuk nomor seri, merek, jumlah, kondisi, garansi, serta berita acara serah terima.
Jika ditemukan perbedaan spesifikasi, kekurangan barang, atau harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan untuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang dan memastikan tindak lanjut berjalan, SuaraXPost memandang perlu meminta jawaban dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau, PPK, Inspektorat Daerah, dan pihak penyedia mengenai sejumlah hal berikut:
Apa dasar teknis, administratif, dan hukum pembagian pengadaan menjadi 25 paket kepada empat penyedia?
Siapa yang menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan, serta dokumen apa yang digunakan untuk menetapkan kewajaran harga?
Bagaimana hasil negosiasi harga dan apa pertimbangan memilih empat reseller yang terhubung dengan satu principal?
Apakah seluruh peralatan telah diterima dan diperiksa secara fisik di setiap SMK penerima? Apakah ada barang yang tidak sesuai spesifikasi, tidak berfungsi, atau belum tersedia?
Bagaimana Dinas Pendidikan menjelaskan selisih Rp5,218 miliar dalam uji petik harga BPK, termasuk perbedaan spesifikasi dan komponen biaya yang dapat memengaruhi harga?
Apakah Inspektorat Daerah telah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan atas pengadaan senilai Rp99,704 miliar? Jika sudah, apa kesimpulan dan rekomendasinya?
Apakah pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan? Jika ada, berapa nilai yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan berapa yang telah disetorkan ke Kas Daerah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya temuan, tetapi juga dapat menilai apakah pemerintah telah melakukan koreksi yang memadai.
Transparansi Menjadi Kunci
Temuan BPK ini bukan dasar untuk langsung menuduh pihak tertentu melakukan korupsi. Namun, nilai pengadaan yang besar, tidak jelasnya penjelasan PPK mengenai pembagian paket, serta selisih harga dalam uji petik merupakan alasan kuat bagi pemerintah untuk membuka hasil pemeriksaan lanjutan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
SuaraXPost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Gubernur Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, PPK, Inspektorat Daerah, empat penyedia, dan PT PJS sebagai principal, terutama mengenai dasar pemilihan penyedia, pembuktian kewajaran harga, kondisi barang di sekolah penerima, serta status tindak lanjut rekomendasi BPK.
Dana pendidikan bukan sekadar angka dalam kontrak. Setiap rupiah harus menghasilkan peralatan yang layak, bermanfaat bagi siswa, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat selisih harga atau kekurangan dalam pelaksanaan, publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan dan langkah koreksinya—berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, khususnya halaman 133–145. Nilai selisih survei harga merupakan hasil uji petik BPK dan tidak otomatis merupakan nilai kerugian negara. Status pemeriksaan lanjutan dan tindak lanjut setelah laporan diterbitkan perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Komentar