BPK Ungkap Masalah Obat RSUD dan Aset Pemko Dumai, Piutang Rp.187,61 Miliar Jadi Sorotan
Subjudul: LHP BPK Tahun Anggaran 2025 mencatat 116 jenis obat bermasa kedaluwarsa kurang dari dua tahun, saldo piutang setelah penyisihan Rp187,61 miliar, serta persoalan pencatatan investasi dan pengamanan aset daerah.
DUMAI, SUARAXPOST — Pengelolaan obat-obatan rumah sakit, penagihan piutang, hingga pencatatan dan pengamanan aset daerah menjadi sejumlah persoalan yang disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, BPK mengungkapkan pengadaan obat pada RSUD Kota Dumai yang belum memenuhi ketentuan masa kedaluwarsa. Laporan yang sama juga menyoroti pengelolaan piutang, penyajian investasi nonpermanen lainnya senilai Rp7 miliar, serta kelemahan penatausahaan dan pengamanan aset tetap.
Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecermatan perencanaan pengadaan, efektivitas penagihan hak pemerintah daerah, dan ketepatan pencatatan aset yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban keuangan publik.
116 Jenis Obat Memiliki Masa Kedaluwarsa Kurang dari Dua Tahun
Dalam Buku II LHP, halaman 15–16, BPK mencatat bahwa pengadaan obat-obatan pada RSUD Kota Dumai belum memenuhi ketentuan masa kedaluwarsa.
Pemerintah Kota Dumai menganggarkan belanja obat-obatan pada 2025 sebesar Rp.12,81 miliar, dengan realisasi Rp6,48 miliar atau sekitar 50,62 persen dari anggaran.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak pengadaan dan pertanggungjawaban belanja obat, BPK menemukan 116 jenis obat memiliki masa kedaluwarsa kurang dari dua tahun. Hasil stock opname per 31 Desember 2025 juga menunjukkan masih terdapat sisa stok untuk 66 jenis obat dalam kelompok tersebut.
Dalam penjelasan kepada pemeriksa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Instalasi Farmasi menyebut pembelian dilakukan karena kebutuhan rumah sakit yang mendesak. Mereka juga menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut memiliki perputaran yang cepat.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya sisa stok pada puluhan jenis obat menjelang akhir tahun. Kondisi ini menimbulkan risiko obat tidak termanfaatkan secara optimal sebelum kedaluwarsa, serta berpotensi memengaruhi mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
BPK mengaitkan kondisi tersebut dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan standar pelayanan kefarmasian rumah sakit yang pada prinsipnya mensyaratkan masa kedaluwarsa minimal dua tahun, kecuali untuk jenis atau kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan ini tidak berarti seluruh obat tersebut telah kedaluwarsa atau tidak dapat digunakan. Namun, pihak RSUD perlu menjelaskan jenis obat yang terdampak, jumlah unit tersisa, tanggal kedaluwarsa masing-masing, pola pemakaian, serta langkah pengendalian stok yang telah dilakukan.
Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana kebutuhan mendesak dan perputaran obat dijadikan dasar pengadaan, serta bagaimana rumah sakit memastikan obat yang dibeli dapat dimanfaatkan secara aman dan efektif.
Piutang Setelah Penyisihan Tercatat Rp187,61 Miliar
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah pengelolaan piutang pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan keuangan Kota Dumai Tahun 2025, saldo piutang setelah penyisihan per 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp187,61 miliar, meningkat sekitar Rp39,08 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam Buku II LHP, halaman 70–75, BPK mengungkapkan pengelolaan piutang pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan RSUD yang belum memadai.
Nilai piutang tersebut perlu dilihat lebih jauh berdasarkan jenis tagihan, umur piutang, tingkat kolektibilitas, dan langkah penagihan yang sudah ditempuh. Saldo piutang yang besar tidak serta-merta berarti seluruhnya tidak tertagih, tetapi membutuhkan pengendalian dan penjelasan yang memadai agar pemerintah mengetahui mana tagihan yang masih dapat dipulihkan dan mana yang menghadapi risiko penagihan.
Data dalam laporan juga menunjukkan piutang pajak dan retribusi memerlukan perhatian khusus. Dari rincian piutang pajak dan retribusi yang dibahas BPK, terdapat sekitar Rp91,48 miliar piutang berumur lebih dari lima tahun yang dikategorikan macet. Angka tersebut merupakan bagian dari rincian piutang pajak dan retribusi sebelum memperhitungkan keseluruhan penyisihan piutang, sehingga tidak boleh langsung disamakan dengan saldo piutang bersih Rp187,61 miliar.
Bagi pemerintah daerah, persoalan piutang bukan hanya masalah pencatatan akuntansi. Piutang yang tidak tertagih dapat menghambat penerimaan kas dan mengurangi ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik. Karena itu, Bapenda dan manajemen RSUD perlu memaparkan strategi penagihan, rekonsiliasi data, perkembangan pelunasan, serta alasan apabila terdapat tagihan yang belum dapat diselesaikan.
Investasi Nonpermanen Rp7 Miliar Belum Mencerminkan Kondisi Senyatanya
BPK juga mengungkap penyajian investasi nonpermanen lainnya senilai Rp7 miliar yang dinilai belum menggambarkan kondisi senyatanya. Temuan ini dibahas dalam Buku II LHP, halaman 76–81.
Dalam konteks pertanggungjawaban keuangan daerah, nilai investasi yang disajikan perlu didukung dokumen dan informasi yang memadai agar menggambarkan kondisi aset sebenarnya. Ketidaksesuaian penyajian dapat menyulitkan pemerintah dan publik dalam menilai posisi keuangan daerah secara akurat.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar pencatatan investasi tersebut, dokumen pendukung yang digunakan, kondisi terkini investasi, serta langkah koreksi yang telah dilakukan atau direkomendasikan BPK.
Nilai Rp7 miliar tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kehilangan uang daerah. Persoalan utamanya, berdasarkan temuan yang disebutkan dalam LHP, ialah penyajian investasi yang belum mencerminkan kondisi senyatanya dan perlu ditelusuri melalui dokumen serta tindak lanjut resmi.
Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Perlu Diperkuat
Dalam Buku II LHP, halaman 82–85, BPK turut menyoroti kelemahan penatausahaan dan pengamanan aset tetap pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang disebut dalam laporan ialah kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi BM 1215 R yang belum dikembalikan oleh pihak yang sebelumnya meminjam kendaraan tersebut, meskipun persoalan itu telah mendapat perhatian dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pemanfaatan barang milik daerah, kelengkapan dokumen peminjaman, pihak yang bertanggung jawab atas pengembalian, dan langkah pemerintah untuk mengamankan aset tersebut.
Aset daerah merupakan barang milik publik yang harus tercatat, dikuasai, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Pemerintah perlu menjelaskan status kendaraan, dasar peminjaman, upaya penarikan kembali, serta tindakan administratif yang telah ditempuh.
Kelemahan pengamanan aset tidak otomatis membuktikan adanya penggelapan atau tindak pidana. Namun, aset yang belum kembali atau tidak tertib administrasinya memerlukan tindak lanjut yang jelas agar keberadaan dan penguasaannya dapat dipastikan.
Transparansi Tindak Lanjut Menjadi Kunci
Temuan mengenai obat RSUD, piutang, investasi, dan aset tetap menunjukkan beberapa bidang yang memerlukan penjelasan serta pembenahan administratif dan pengendalian internal.
Wali Kota Dumai, Sekretaris Daerah, Bapenda, BPKAD, serta manajemen RSUD perlu menjelaskan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Publik juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan pengendalian stok obat, penagihan piutang, verifikasi investasi Rp7 miliar, dan pengamanan aset tetap.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: berapa jumlah dan nilai obat yang masih tersisa serta mendekati kedaluwarsa; bagaimana perkembangan penagihan piutang; apa dasar dan status terkini investasi nonpermanen Rp7 miliar; serta kapan aset kendaraan yang belum dikembalikan dapat diamankan kembali.
SuaraXPost membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait. Jawaban resmi dan dokumen pendukung diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab temuan, kondisi terkini, dan langkah penyelesaiannya.
Temuan BPK harus dipahami sesuai ruang lingkup pemeriksaannya dan tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, setiap rekomendasi perlu ditindaklanjuti secara terukur, didukung bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Komentar