BPK Temukan 37 Kendaraan Dinas Pemko Pekanbaru Tak Diketahui Keberadaannya, Tiga Hilang Belum Diproses Ganti Rugi
PEKANBARU, SUARAXPOST — Pengamanan aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Dalam pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 37 unit kendaraan bermotor milik pemerintah daerah yang tidak ditemukan keberadaannya. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai ketertiban inventarisasi, pengawasan kendaraan dinas, hingga pertanggungjawaban pejabat yang mengelola aset daerah.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada kendaraan yang belum diketahui lokasinya. BPK juga mencatat tiga kendaraan telah dinyatakan hilang dan memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, proses tuntutan ganti rugi belum dilakukan dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait belum melaporkan persoalan itu kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
Temuan lainnya, lima kendaraan bermotor diketahui masih dikuasai pihak yang dinilai tidak berhak, termasuk pegawai atau pejabat yang telah purnatugas maupun tidak lagi menduduki jabatan.
Rangkaian temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemko Pekanbaru. Sebab, kendaraan dinas merupakan aset yang dibeli atau dikelola menggunakan keuangan daerah sehingga keberadaan, penggunaan, dan status penguasaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
37 Kendaraan Tak Ditemukan, Sejauh Mana Pengawasan Berjalan?
Keberadaan 37 kendaraan yang tidak ditemukan menjadi pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengelolaan barang milik daerah. Apakah kendaraan tersebut berpindah lokasi tanpa pembaruan administrasi, belum dikembalikan setelah digunakan pejabat sebelumnya, atau terdapat persoalan lain yang belum diselesaikan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penelusuran dokumen inventaris, kartu inventaris barang, berita acara serah terima, serta pemeriksaan fisik kendaraan.
BPK mencatat kendaraan-kendaraan tersebut tidak ditemukan saat pemeriksaan. Namun, informasi itu tidak serta-merta membuktikan seluruh kendaraan hilang atau digelapkan. Status masing-masing unit tetap harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lanjutan.
Meski demikian, ketidakjelasan keberadaan aset pemerintah tetap menjadi persoalan pengendalian yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemko perlu menyampaikan apakah penelusuran telah dilakukan dan apakah terdapat kendaraan yang berhasil ditemukan setelah pemeriksaan BPK.
Tiga Kendaraan Dinyatakan Hilang, Proses Ganti Rugi Belum Berjalan
Sorotan lebih lanjut tertuju pada tiga kendaraan yang telah dinyatakan hilang dan memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Menurut temuan BPK, pada saat pemeriksaan, proses tuntutan ganti rugi belum dilakukan. Kepala SKPD terkait juga belum melaporkan persoalan tersebut kepada TPKD.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang tindak lanjut administratif setelah kehilangan diketahui. Apakah penyebab kehilangan sudah ditelusuri? Siapa pengguna atau penanggung jawab terakhir kendaraan? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen serah terima dan penggunaan kendaraan sebelum dinyatakan hilang?
Pemko juga perlu menjelaskan mengapa proses penyelesaian kerugian daerah belum berjalan ketika pemeriksaan dilakukan.
Penting ditegaskan, belum dilaksanakannya tuntutan ganti rugi pada saat pemeriksaan tidak otomatis berarti seseorang terbukti bertanggung jawab secara hukum. Penetapan tanggung jawab harus melalui pemeriksaan sesuai ketentuan dan didukung bukti yang memadai. Namun, proses administrasi yang belum berjalan tetap membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut yang jelas.
Lima Kendaraan Dikuasai Pihak yang Tidak Berhak
BPK turut menemukan lima kendaraan bermotor yang masih dikuasai pihak lain yang dinilai tidak berhak, termasuk pegawai atau pejabat yang telah purnatugas maupun tidak lagi menjabat.
Temuan ini menyoroti pentingnya prosedur pengembalian kendaraan dinas ketika masa jabatan berakhir, pegawai pensiun, atau penugasan berubah.
Dalam tata kelola aset pemerintah, status kendaraan tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi. Pemerintah juga harus dapat memastikan kendaraan berada di lokasi yang semestinya, digunakan oleh pihak yang berwenang, dan disertai dokumen penguasaan yang jelas.
Pemko Pekanbaru perlu membuka penjelasan mengenai status lima kendaraan tersebut: apakah sudah diminta kembali, apakah sudah diserahkan kepada pejabat atau unit kerja yang berhak, dan apakah berita acara serah terima telah dibuat.
Jika kendaraan telah dikembalikan setelah pemeriksaan, perkembangan itu juga penting disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi tindak lanjut temuan audit.
Jangan Berhenti pada Pendataan, Tindak Lanjut Harus Terukur
Temuan kendaraan dinas ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemko Pekanbaru untuk mengevaluasi sistem pengamanan aset secara menyeluruh. Langkah yang diperlukan bukan hanya memperbarui daftar inventaris, tetapi juga mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik kendaraan.
Inspektorat dan SKPD terkait perlu memastikan penelusuran setiap unit dilakukan dengan dokumentasi yang memadai. Untuk kendaraan yang dinyatakan hilang, proses penyelesaian kerugian daerah perlu ditangani sesuai ketentuan. Sementara kendaraan yang dikuasai pihak tidak berhak harus ditelusuri statusnya dan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
Pemko juga perlu menyampaikan perkembangan penyelesaian temuan kepada publik, termasuk jumlah kendaraan yang telah ditemukan, dikembalikan, atau masih dalam penelusuran. Informasi tersebut akan membantu masyarakat menilai apakah rekomendasi pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.
Pertanyaan Publik untuk Pemko Pekanbaru
Berdasarkan temuan BPK, sejumlah hal perlu mendapat penjelasan dari Pemko Pekanbaru:
Di mana lokasi terakhir dan bagaimana status terkini dari 37 kendaraan yang tidak ditemukan saat pemeriksaan?
Apakah tiga kendaraan yang dinyatakan hilang telah diproses melalui mekanisme penyelesaian kerugian daerah?
Mengapa kepala SKPD terkait belum melaporkan persoalan tersebut kepada TPKD saat pemeriksaan berlangsung?
Apakah lima kendaraan yang dikuasai pihak tidak berhak telah dikembalikan kepada pemerintah daerah?
Siapa saja pejabat atau unit kerja yang bertanggung jawab atas inventarisasi, pengawasan, dan tindak lanjut setiap kendaraan?
Apa langkah perbaikan yang dilakukan agar persoalan serupa tidak berulang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Jawab dan Konfirmasi
SuaraXPost membuka ruang konfirmasi kepada Wali Kota Pekanbaru, Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, serta kepala SKPD terkait mengenai status 37 kendaraan yang tidak ditemukan, tindak lanjut terhadap tiga kendaraan yang dinyatakan hilang, dan pengembalian lima kendaraan yang dikuasai pihak tidak berhak.
Keterangan resmi dan dokumen pendukung yang dapat dibuka kepada publik akan menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan ini secara berimbang.
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025, bagian pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan.
Catatan redaksi: Temuan kendaraan yang tidak ditemukan saat pemeriksaan tidak otomatis membuktikan penggelapan atau tindak pidana. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penelusuran, dokumen, dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar