Instruksi Pengawasan Sudah Terbit, BPK Masih Temukan Masalah Sewa Excavator Dinas PU Dumai

Daerah | 17 Oct 2026 21:29:57
Instruksi Pengawasan Sudah Terbit, BPK Masih Temukan Masalah Sewa Excavator Dinas PU Dumai

DUMAI, SUARAXPOST — Instruksi pengawasan telah diterbitkan. Namun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan belanja sewa excavator pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 masih menemukan sejumlah persoalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, ketelitian pemeriksaan pekerjaan, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebelumnya.

Dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas LKPD Pemerintah Kota Dumai Tahun 2025, halaman 32–37, BPK mencatat realisasi belanja sewa excavator mencapai Rp.35,89 miliar.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap kelebihan pembayaran sewa excavator sebesar Rp.2,49 miliar dan beban keuangan daerah sebesar Rp.596,67 juta. BPK juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan belum memadai pada 219 paket belanja sewa excavator.

Temuan ini menjadi perhatian karena persoalan pengelolaan sewa excavator sebelumnya juga telah diperiksa BPK dalam LHP Nomor 22/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Sudah Ada Instruksi, Tetapi Pengawasan Belum Sepenuhnya Berjalan

BPK menjelaskan, Wali Kota Dumai telah menerbitkan surat perintah kepada Kepala Dinas PU pada 3 Juni 2025. Selanjutnya, Kepala Dinas PU menyampaikan pernyataan dan menerbitkan instruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 16 Juni 2025 agar lebih cermat mengawasi pelaksanaan dan memeriksa hasil pekerjaan.

Namun, menurut hasil pemeriksaan BPK, PPK dan PPTK belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan pada 219 paket sewa excavator sepanjang 2025 masih dinilai belum cermat.

Persoalan ini bukan sekadar tentang adanya surat instruksi, melainkan apakah instruksi tersebut benar-benar diterapkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembayaran pekerjaan.

BPK juga mengungkap sejumlah kelemahan teknis. Perencanaan belum didukung survei lapangan yang memadai di seluruh panjang saluran dan pada titik-titik yang representatif. Survei belum sepenuhnya menjadi dasar untuk menentukan spesifikasi excavator yang sesuai dengan kondisi akses, daya dukung tanah, serta hambatan fisik di lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan perencanaan kebutuhan alat dan kecermatan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

Sebanyak 217 Paket Dilaksanakan Pihak Lain

Temuan lain yang perlu mendapat penjelasan ialah pelaksanaan pekerjaan. Pada halaman 36, BPK menyebut bahwa dari 219 paket pekerjaan, 217 paket tidak dilaksanakan langsung oleh penyedia yang terikat kontrak, melainkan oleh pihak lain tanpa didukung persetujuan tertulis atau perubahan kontrak.

BPK juga mencatat penyerahan dan pengembalian alat tidak didukung Berita Acara Serah Terima (BAST). Selain itu, excavator yang digunakan disebut bukan merupakan milik atau alat yang penguasaannya secara sah dibuktikan oleh penyedia sesuai kontrak, serta tidak didukung dokumen dukungan alat.

Dalam pemeriksaan yang sama, BPK menemukan selisih harga sewa antara kontrak Dinas PU dengan perjanjian sewa kepada pemilik alat. Dari kondisi tersebut, kelebihan pembayaran awal tercatat sebesar Rp.3,07 miliar dan potensi kelebihan pembayaran Rp.169,67 juta.

BPK menyebut sebagian nilai telah disetorkan ke kas daerah. Setelah penyetoran sebagian sebesar Rp.576,70 juta, kelebihan pembayaran yang masih tercatat sebesar Rp.2,49 miliar. Sementara itu, dari potensi kelebihan pembayaran, setelah penyetoran Rp.24,46 juta, masih terdapat potensi sebesar Rp.145,21 juta.

Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai kategorinya: kelebihan pembayaran yang masih tercatat tidak sama dengan potensi kelebihan pembayaran. Status penagihan dan penyetoran terbaru juga perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah.

Rp.596,67 Juta Terkait Ketidaksesuaian Jenis Excavator

BPK turut mencatat sebanyak 125 paket menggunakan jenis excavator yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, dengan nilai sebesar Rp.596.668.452,85. Dalam ringkasan temuan, nilai ini disebut sebagai beban keuangan daerah.

Temuan tersebut menuntut penjelasan teknis mengenai spesifikasi yang disepakati dalam kontrak, alat yang benar-benar digunakan, dasar pembayaran, serta langkah koreksi yang telah atau akan dilakukan.

Apakah perbedaan spesifikasi tersebut memengaruhi harga sewa? Bagaimana PPK dan PPTK memverifikasi jenis alat yang berada di lokasi? Dan apa dasar penerimaan hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan?

Pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa belanja daerah benar-benar dibayarkan berdasarkan kontrak, kebutuhan lapangan, dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Akuntabilitas Pengawasan Perlu Dijelaskan

Temuan BPK ini belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, adanya persoalan berulang setelah rekomendasi dan instruksi pengawasan diterbitkan menjadi dasar yang wajar bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pengendalian internal.

Wali Kota Dumai dan Kepala Dinas PU perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk memastikan rekomendasi BPK tidak berhenti pada surat perintah. Penjelasan juga diperlukan mengenai pemeriksaan terhadap 219 paket, status pengembalian kelebihan pembayaran, serta penanganan penggunaan alat yang tidak sesuai kontrak.

PPK dan PPTK juga perlu memberikan keterangan tentang mekanisme verifikasi pekerjaan, dokumen serah terima alat, pemeriksaan spesifikasi, dan dasar pembayaran kepada penyedia.

SuaraXPost membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Wali Kota Dumai, Kepala Dinas PU, PPK, PPTK, serta pihak penyedia terkait. Jawaban dan dokumen pendukung dari pihak-pihak tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh tentang penyebab temuan, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang.

Publik pada akhirnya membutuhkan lebih dari sekadar instruksi tertulis: pengawasan yang dapat dibuktikan, pembayaran yang sesuai ketentuan, serta penyelesaian rekomendasi BPK yang transparan dan terukur.

Komentar
Guest