LHP BPK Ungkap 20 Temuan di Pemko Dumai, Sewa Excavator dan Denda Proyek Jadi Sorotan
DUMAI, SUARAXPOST — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 mengungkapkan 20 temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut mencakup persoalan penganggaran pendapatan, belanja pegawai, honorarium, pengadaan obat, sewa excavator, pekerjaan fisik, pengelolaan piutang, aset tetap, hingga utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Dumai.
LHP dengan Nomor 25.A/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 diterbitkan pada 29 Mei 2026. Dalam laporan pemeriksaan keuangan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Dumai Tahun 2025.
Namun, opini tersebut tidak berarti seluruh transaksi bebas dari permasalahan. BPK secara terpisah mengungkapkan kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Kelebihan Pembayaran Sewa Excavator Rp2,49 Miliar
Salah satu temuan yang menjadi perhatian terdapat pada pengelolaan belanja sewa excavator di Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam Buku II LHP, halaman 32–37, BPK mengungkapkan kelebihan pembayaran belanja sewa excavator sebesar Rp2,49 miliar. Laporan yang sama juga menyebut beban keuangan daerah sebesar Rp596,67 juta.
BPK mencatat realisasi belanja sewa excavator pada Dinas PU mencapai Rp35,89 miliar. Pemeriksaan juga mengungkap bahwa pengawasan terhadap 219 paket pekerjaan belum sepenuhnya memenuhi rekomendasi yang pernah diberikan sebelumnya.
Padahal, pemerintah telah menerbitkan instruksi perbaikan pengawasan pada 2025. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Besaran kelebihan pembayaran dan beban keuangan daerah tersebut perlu dijelaskan berdasarkan rincian perhitungan BPK dan bukti penyelesaiannya. Temuan pemeriksaan ini sendiri tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Potensi Denda Proyek Gedung Lebih dari Rp4,45 Miliar
Sorotan berikutnya menyangkut 16 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.
BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp41,25 juta serta potensi kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan minimal Rp4,45 miliar.
Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp55,14 juta yang harus diproses sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan atas volume pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, ketepatan waktu penyelesaian kontrak, dan pemeriksaan sebelum pembayaran dilakukan.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status masing-masing paket, nilai yang telah dipulihkan, serta kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Honorarium Lebih Bayar Rp889,59 Juta
BPK juga menemukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp889,59 juta.
Permasalahan tersebut mencakup honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, tim pelaksana kegiatan dan sekretariat, serta narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemerintah memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan serta menyetorkannya ke kas daerah atau kas BLUD sesuai peruntukannya.
Temuan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen penetapan honorarium, standar harga satuan, surat keputusan tim, bukti pelaksanaan kegiatan, dan bukti pembayaran.
Pendapatan Tidak Mencapai Target, Utang Belanja Menjadi Perhatian
Dalam laporan keuangan, pendapatan daerah Kota Dumai pada 2025 dianggarkan sekitar Rp2,314 triliun dengan realisasi Rp1,850 triliun atau 79,93 persen.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sekitar Rp1,103 triliun dan terealisasi Rp748,30 miliar atau 67,82 persen.
Dalam Buku II, halaman 3–8, BPK mengungkapkan penganggaran penerimaan daerah belum terukur secara rasional serta pengendalian belanja dan pengelolaan utang belum memadai.
BPK juga menyebut ketidakcapaian pendapatan menyebabkan kegiatan yang telah dilaksanakan tidak dapat dibayar dan menimbulkan utang belanja yang membebani APBD tahun berikutnya.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapan target pendapatan, nilai utang yang masih harus diselesaikan, dan langkah yang dilakukan untuk mencegah persoalan serupa berulang.
Persoalan Lain: Obat RSUD, Piutang, dan Aset Daerah
LHP turut menyoroti pengadaan obat-obatan pada RSUD Kota Dumai. BPK menemukan 116 jenis obat memiliki masa kedaluwarsa kurang dari dua tahun. Hasil stock opname pada 31 Desember 2025 masih menunjukkan sisa stok pada 66 jenis obat.
BPK menyebut kondisi tersebut berisiko menyebabkan obat tidak termanfaatkan secara optimal sebelum kedaluwarsa serta menimbulkan risiko terhadap mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Di bidang pengelolaan aset, BPK mencatat saldo piutang setelah penyisihan per 31 Desember 2025 sebesar Rp187,61 miliar, meningkat sekitar Rp39,08 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Laporan juga mengungkap penyajian investasi nonpermanen lainnya sebesar Rp7 miliar belum menggambarkan kondisi senyatanya serta kelemahan penatausahaan dan pengamanan aset tetap.
Temuan-temuan tersebut membutuhkan tindak lanjut yang dapat diverifikasi, mulai dari rekonsiliasi data, pemeriksaan dokumen, penagihan piutang, hingga penertiban aset.
Pemko Dumai Perlu Menjelaskan Status Tindak Lanjut
Rangkaian temuan dalam LHP BPK menempatkan efektivitas pengendalian internal dan tindak lanjut rekomendasi sebagai persoalan penting untuk diawasi.
Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah antara lain berapa nilai kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kembali, berapa potensi denda yang sudah ditagih, bagaimana status utang belanja, serta apa langkah konkret untuk memperbaiki pengawasan pekerjaan dan pengadaan.
Klarifikasi dari Wali Kota Dumai, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, BPKAD, Bapenda, serta manajemen RSUD diperlukan agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai penyebab temuan dan progres penyelesaiannya.
Temuan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Namun, setiap rekomendasi perlu ditindaklanjuti secara transparan dan terukur. Jika ditemukan bukti yang mengindikasikan pelanggaran pidana, penanganannya dapat diserahkan kepada aparat berwenang sesuai ketentuan hukum.
SuaraXPost akan terus mengedepankan asas keberimbangan, mengupayakan konfirmasi kepada pejabat terkait, dan memperbarui pemberitaan berdasarkan dokumen serta jawaban resmi yang dapat diverifikasi.
Komentar