BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Rp.1 Miliar di Siak, 103 Rekomendasi Lama Masih Belum Selesai
Subheadline: Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan 2025, BPK menemukan persoalan pembayaran belanja pegawai, perjalanan dinas, dan pekerjaan fisik. Penyelesaian rekomendasi pemeriksaan periode sebelumnya juga menjadi perhatian.
SIAK, SUARAXPOST — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 tidak berarti seluruh transaksi belanja terbebas dari persoalan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Mei 2026, BPK Perwakilan Provinsi Riau mengungkap sejumlah ketidakpatuhan dan kelemahan pengendalian intern yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada beberapa jenis belanja pemerintah daerah.
Tiga temuan utama dalam resume pemeriksaan mencakup belanja pegawai pada 37 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pertanggungjawaban perjalanan dinas pada delapan SKPD, serta pembayaran pekerjaan gedung dan bangunan yang melebihi prestasi fisiknya.
Jika ketiga nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp1,014 miliar.
Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut ketepatan penggunaan anggaran, efektivitas pengawasan, serta tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi lembaga pemeriksa negara.
Belanja Pegawai Bermasalah pada 37 SKPD
Dalam resume hasil pemeriksaan, BPK mencatat kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp339,80 juta.
Permasalahan yang diungkap antara lain perhitungan tunjangan istri atau suami dan anak yang tidak tepat, pembayaran tunjangan beras, pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang telah pensiun, serta pembayaran tambahan penghasilan pegawai kepada pegawai yang terkena pemberhentian sementara atau tidak hadir tanpa keterangan.
Temuan tersebut mencakup 37 SKPD.
Luasnya cakupan temuan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas verifikasi data kepegawaian dan proses pembayaran tunjangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Publik perlu mengetahui apakah persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian kelebihan pembayaran dan perbaikan sistem administrasi, atau masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
Perjalanan Dinas Menjadi Sorotan
BPK juga menemukan pertanggungjawaban perjalanan dinas pada delapan SKPD yang tidak sesuai ketentuan, dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp331,27 juta.
Dalam resume pemeriksaan, permasalahan tersebut antara lain berkaitan dengan biaya penginapan yang tidak sesuai kenyataan, pembayaran uang harian melebihi standar harga, dan perjalanan dinas yang berlangsung pada waktu saling beririsan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban sebelum pembayaran dilakukan.
Meski demikian, temuan kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perjalanan dinas fiktif atau tindak pidana. Hal itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Yang perlu dipastikan saat ini ialah besarnya nilai yang telah dikembalikan ke kas daerah serta langkah perbaikan yang dilakukan agar persoalan serupa tidak berulang.
Pembayaran Pekerjaan Fisik Melebihi Prestasi
Persoalan lain ditemukan pada belanja modal gedung dan bangunan.
BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada dua SKPD, dengan pembayaran pada delapan paket pekerjaan yang melebihi prestasi fisik yang dilaksanakan.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp342,88 juta.
Temuan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen kontrak, laporan pengukuran volume, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan bukti pembayaran.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah diperbaiki, apakah kelebihan pembayaran sudah dikembalikan, serta bagaimana pemerintah daerah mengevaluasi proses pengawasan pekerjaan konstruksi.
Identitas setiap paket pekerjaan, nilai masing-masing kontrak, dan pihak yang bertanggung jawab perlu dipastikan melalui rincian laporan BPK dan konfirmasi kepada perangkat daerah terkait.
Empat Puluh Rekening Belum Jelas Statusnya
Selain persoalan belanja, laporan BPK juga mengungkap adanya 40 rekening yang menggunakan nama Pemerintah Kabupaten Siak, tetapi status kepemilikan dan kegunaannya belum dapat dipastikan.
Dalam uraian temuan, saldo rekening tersebut tercatat sebesar Rp23,89 juta.
Laporan juga menyebutkan adanya satu rekening BUD dengan saldo sekitar Rp29,50 miliar yang belum disesuaikan dalam surat keputusan penetapan rekening. Pejabat terkait menjelaskan kepada pemeriksa bahwa rekening itu dibuka pada akhir 2025 untuk memisahkan dana yang telah ditentukan peruntukannya.
Temuan mengenai rekening tersebut tidak otomatis berarti dana telah hilang atau disalahgunakan. Namun, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai ketertiban administrasi, pencatatan, dan pengawasan rekening pemerintah daerah.
Kejelasan pemilik, tujuan, kewenangan penggunaan, serta status rekening perlu dipastikan agar seluruh transaksi keuangan pemerintah dapat diawasi secara memadai.
Sebanyak 103 Rekomendasi Lama Belum Selesai
Perhatian lainnya tertuju pada tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan periode 2020–2024.
Dalam tabel pemantauan per 31 Desember 2025, BPK mencatat 202 rekomendasi. Sebanyak 99 rekomendasi telah dinyatakan sesuai, sedangkan 103 lainnya masih berstatus belum sesuai atau belum selesai.
Rinciannya terdiri atas 39 rekomendasi tahun 2024, 16 rekomendasi tahun 2023, 23 rekomendasi tahun 2022, 14 rekomendasi tahun 2021, dan 11 rekomendasi tahun 2020.
Data tersebut menjadi dasar untuk menelusuri jenis rekomendasi yang belum selesai, hambatan penyelesaiannya, dan langkah pemerintah daerah untuk menuntaskannya.
Status belum sesuai atau belum selesai tidak serta-merta berarti pemerintah daerah sama sekali tidak melakukan tindak lanjut. Namun, pemerintah tetap perlu menjelaskan perkembangan penyelesaian dan target waktunya.
Publik Menunggu Penjelasan dan Bukti Tindak Lanjut
Sejumlah temuan tersebut menempatkan tindak lanjut pemerintah daerah sebagai persoalan penting yang perlu dipantau.
Bukan hanya mengenai besarnya kelebihan pembayaran, tetapi juga mengenai efektivitas pengendalian, pertanggungjawaban pejabat, serta upaya mencegah persoalan yang sama berulang.
Pemerintah Kabupaten Siak perlu menjelaskan nilai yang telah dipulihkan ke kas daerah, perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK, serta langkah korektif yang telah dilaksanakan.
Penjelasan juga diperlukan dari perangkat daerah terkait, BKAD, Inspektorat, dan DPRD sesuai kewenangan masing-masing.
SuaraXPost akan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut, termasuk mengenai status tindak lanjut tiga temuan utama dan penyelesaian rekomendasi pemeriksaan sebelumnya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana berdasarkan temuan administrasi semata. Penilaian mengenai tanggung jawab dan kemungkinan pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti serta proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Pada akhirnya, ukuran penting akuntabilitas bukan hanya opini atas laporan keuangan, melainkan juga keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan temuan, menyelesaikan rekomendasi, dan membuktikan perbaikan pengelolaan uang publik.
Komentar