Misteri Tanah 3 Hektare di Buruk Bakul: Dari Dugaan Surat Kehilangan hingga SKGR, Siapa Harus Bertanggung Jawab ?
BENGKALIS — Dugaan persoalan dokumen dan peralihan tanah seluas kurang lebih 3 hektare di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian serius. Ketua DPW Laskar Melayu Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau, Afrizal A.Md.CPLA., mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Persoalan ini mencuat di tengah penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang, berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, telah menjerat dua tersangka berinisial T (53) dan S (62).
Di luar perkara yang sedang ditangani tersebut, muncul keterangan narasumber mengenai dugaan penerbitan surat keterangan kehilangan dokumen tanah tanpa seizin atau sepengetahuan pihak yang mengaku sebagai pemilik. Dokumen itu diduga berkaitan dengan tanah seluas sekitar 3 hektare yang disebut merupakan bagian dari keseluruhan lahan sekitar 6,5 hektare.
Narasumber juga menduga dokumen tersebut kemudian diproses menjadi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan diperjualbelikan kepada tiga pihak yang disebut memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan setempat.
Namun, seluruh informasi tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian tersebut merupakan satu tindak pidana yang terorganisasi.
Ketua Laskar RMRB: Jangan Berhenti pada Dua Tersangka
Afrizal menegaskan, aparat penegak hukum perlu membuka secara terang asal-usul dokumen tanah yang dipersoalkan, proses pelaporan kehilangan, dasar penerbitan SKGR, hingga riwayat transaksi yang diduga terjadi setelahnya.
Menurutnya, pemeriksaan harus menjangkau seluruh mata rantai peristiwa apabila ditemukan indikasi dan alat bukti yang relevan, tanpa membatasi penyelidikan hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berjalan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tanah di Desa Buruk Bakul ini. Telusuri dari mana asal dokumen, siapa yang melaporkan kehilangan, bagaimana proses SKGR diterbitkan, siapa yang menandatangani, serta siapa saja yang menerima atau mengalihkan tanah tersebut. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti yang sah, bukan sekadar berdasarkan dugaan,” demikian rumusan sikap yang perlu dikonfirmasikan kepada Afrizal sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.
Ia juga meminta penyidik tidak mengabaikan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses administrasi maupun transaksi, apabila fakta dan bukti penyidikan mengarah ke sana.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti bersalah juga harus dilindungi nama baiknya. Kami meminta proses ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” demikian inti desakan yang perlu memperoleh persetujuan narasumber sebelum dicantumkan sebagai pernyataan langsung.
Rantai Dokumen Harus Dibuka Secara Terang
Persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai siapa yang menguasai tanah saat ini, melainkan juga bagaimana riwayat dokumen dan peralihannya berlangsung.
Sedikitnya terdapat sejumlah tahapan yang perlu ditelusuri aparat:
Dokumen kepemilikan awal: siapa pemegang hak atau pihak yang memiliki dasar penguasaan tanah, serta bagaimana batas dan luas objek tanah ditentukan.
Laporan kehilangan: siapa pelapor, dokumen apa yang dinyatakan hilang, kapan laporan dibuat, dan apa dasar keterangannya.
Proses penerbitan SKGR: siapa pemohon, siapa yang memeriksa dokumen pendukung, siapa yang menandatangani, dan apakah prosedur administrasi dipenuhi.
Riwayat transaksi: apakah benar terjadi jual beli atau peralihan kepada tiga pihak sebagaimana disebut narasumber, serta dokumen apa yang mendasarinya.
Peran pihak terkait: apakah terdapat bukti mengenai perbuatan, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu dalam setiap tahapan.
Penelusuran tersebut penting untuk membedakan persoalan sengketa kepemilikan, dugaan pemalsuan atau penggelapan, pelanggaran administrasi, maupun kemungkinan tindak pidana lain yang dapat dibuktikan.
Penyebutan unsur RT/RW, perangkat desa, pemerintah kecamatan, maupun pihak lain tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang terlibat tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara Dua Tersangka Menjadi Pintu Penelusuran Fakta
Dalam informasi awal yang diterima redaksi, Polres Bengkalis disebut telah menahan dua tersangka berinisial T dan S pada 3 September 2026. Perkara tersebut dilaporkan pada 4 Mei 2026, sementara penetapan tersangka disebut tertanggal 26 Agustus 2026.
Informasi awal juga menyebut dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 21 Mei 2014.
Akan tetapi, keterkaitan antara perkara kedua tersangka dengan dugaan penerbitan surat kehilangan, proses SKGR, serta transaksi tanah kepada tiga pihak masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi kepada penyidik.
Karena itu, redaksi meminta Polres Bengkalis menjelaskan sejauh mana ruang lingkup penyidikan, apakah riwayat dokumen tanah telah ditelusuri, dan apakah penyidik menemukan petunjuk yang memerlukan pemeriksaan terhadap pihak lain.
Tujuh Pertanyaan yang Menuntut Jawaban
Untuk memastikan perkara ini tidak menyisakan persoalan yang belum terungkap, sejumlah pertanyaan perlu dijawab oleh aparat dan pihak terkait:
Siapa yang mengajukan laporan kehilangan dokumen tanah dan apa isi dokumen yang dinyatakan hilang?
Apakah laporan kehilangan itu berkaitan langsung dengan objek tanah seluas kurang lebih 3 hektare yang dipersoalkan?
Dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan SKGR, dan siapa saja yang terlibat dalam proses administrasinya?
Apakah benar terjadi transaksi kepada tiga pihak sebagaimana disampaikan narasumber?
Apakah riwayat kepemilikan, batas tanah, dan keabsahan setiap dokumen telah diperiksa?
Apakah penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang perlu dimintai keterangan?
Langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan hak pihak yang benar-benar memiliki dasar kepemilikan tidak dirugikan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan perbuatan individu, tetapi juga menguji seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.
SuaraXPost Minta Klarifikasi Resmi dan Membuka Hak Jawab
SuaraXPost meminta Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Klarifikasi juga perlu diminta kepada pemerintah desa dan kecamatan terkait, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah. Seluruh dugaan harus diuji secara objektif, dan setiap pihak berhak memberikan klarifikasi serta menggunakan hak jawab.
Desakan utamanya jelas: usut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, periksa setiap petunjuk yang relevan, dan ungkap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan jabatan, tekanan, ataupun asumsi.
SuaraXPost akan terus menelusuri perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta perlindungan hak semua pihak.
Redaksi SuaraXPost
Komentar