Batas Waktu 30 September Terlewati, Ketua Laskar RMRB Riau Pertanyakan Tindak Lanjut Kesepakatan Ketenagakerjaan Bukit Batu
BENGKALIS, SUARAXPOST — Kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani delapan perwakilan dari unsur pemerintah, DPRD, perusahaan, serta koordinator kepala desa. Namun, ketika dua poin penting belum memperoleh kejelasan pelaksanaan, muncul pertanyaan mendasar: apakah hasil rapat koordinasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti sebagai dokumen administratif?
Ketua DPW Laskar Melayu Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau, Afrizal, A.Md.CPLA., menyayangkan belum adanya kejelasan mengenai tindak lanjut kesepakatan ketenagakerjaan di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, khususnya terkait pelaporan proses seleksi tenaga kerja Assistant Procurement dan pembukaan kantor perwakilan perusahaan di wilayah tersebut.
Sorotan ini merujuk pada Berita Acara Nomor 3/6/UM/2026 tentang Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan Mult pihak di Kecamatan Bukit Batu Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026, di Kantor Camat Bukit Batu.

Dalam dokumen tersebut, para pihak menyepakati empat hal yang berkaitan dengan transparansi penerimaan tenaga kerja, prioritas tenaga kerja lokal, pelaporan proses rekrutmen Assistant Procurement, serta pembukaan kantor perwakilan perusahaan di Kecamatan Bukit Batu.
Namun, berdasarkan informasi yang menjadi perhatian Laskar RMRB, hingga 16 Oktober 2026 belum diperoleh penjelasan yang memadai mengenai aktualisasi poin ketiga dan keempat di lapangan.
Empat Kesepakatan yang Menjadi Perhatian
Berdasarkan dokumen berita acara, terdapat empat kesepakatan utama.
Pertama, transparansi penerimaan tenaga kerja.
Proses penerimaan tenaga kerja harus dilaksanakan secara transparan dan diumumkan secara luas di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Informasi lowongan juga disampaikan kepada pemerintah kecamatan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Kedua, mengutamakan tenaga kerja lokal.
Penerimaan tenaga kerja difokuskan pada masyarakat lokal di wilayah perusahaan beroperasi, dengan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Ketiga, pelaporan seleksi dan penerimaan Assistant Procurement.
Dalam berita acara disebutkan bahwa PT PTC melalui PT Pertamina Patra Niaga diminta menyampaikan laporan proses seleksi dan penerimaan tenaga kerja untuk posisi Assistant Procurement yang disebut telah diterima.
Pelaporan tersebut diminta sesuai ketentuan yang dirujuk dalam berita acara dan difasilitasi pihak Kecamatan Bukit Batu bersama UPT Disnakertrans Kecamatan Bukit Batu, dengan batas waktu paling lambat 30 September 2026.
Keempat, pembukaan kantor perwakilan perusahaan.
Berita acara menyebutkan bahwa seluruh perusahaan di bawah naungan PT Pertamina Patra Niaga wajib membuka kantor perwakilan di wilayah Kecamatan Bukit Batu selama beroperasi.
Dua poin terakhir menjadi perhatian karena batas waktu pelaporan Assistant Procurement telah terlewati, sementara status pelaksanaan dan penjelasan resmi mengenai kedua poin tersebut masih perlu dipastikan.

Afrizal: Kesepakatan Jangan Berhenti di Atas Kertas
Afrizal menilai, kesepakatan yang lahir melalui rapat koordinasi multipihak semestinya menjadi pegangan bersama untuk memperbaiki tata kelola penerimaan tenaga kerja, memperkuat komunikasi perusahaan dengan pemerintah setempat, serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, perusahaan perlu menunjukkan sikap terbuka terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Apabila terdapat kendala teknis, administratif, atau persoalan lain yang menghambat pelaksanaan, hal tersebut seharusnya disampaikan secara resmi, disertai penjelasan dan rencana penyelesaian yang terukur.
Bagi Laskar RMRB, persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu posisi pekerjaan atau keberadaan kantor perwakilan. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses dialog antara perusahaan, pemerintah, wakil rakyat, dan unsur masyarakat.
Kesepakatan bersama akan kehilangan makna apabila tidak disertai tindak lanjut yang jelas.
Namun, Afrizal juga menekankan pentingnya menempatkan persoalan ini secara objektif. Sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran atau pengingkaran kewajiban, fakta pelaksanaan, isi lengkap berita acara, serta dasar hukum yang mengikat masing-masing pihak harus diperiksa secara cermat.
Tiga Langkah yang Disarankan Afrizal
Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada polemik, Afrizal menyarankan tiga langkah penting.
1. Memastikan sikap dan tanggung jawab para pihak yang menandatangani berita acara.
Menurut Afrizal, setiap pihak perlu menjelaskan tindak lanjut yang telah dilakukan sesuai tugas dan kewenangannya. Para penandatangan, baik dari unsur DPRD, Disnaker, pemerintah kecamatan, perusahaan maupun koordinator kepala desa, perlu memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan kesepakatan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah evaluasi telah dilakukan, apakah ada komunikasi lanjutan dengan perusahaan, dan apakah hambatan pelaksanaan sudah dibahas bersama?
Keterlibatan dalam rapat seharusnya menjadi awal dari proses penyelesaian, bukan akhir dari tanggung jawab untuk menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
2. Meminta klarifikasi resmi dari perusahaan dan pemerintah.
Afrizal mendorong PT PTC, PT Pertamina Patra Niaga, PT Patra Jasa, Pemerintah Kecamatan Bukit Batu, serta UPT Disnakertrans untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan dua poin yang menjadi sorotan.
Khusus terkait Assistant Procurement, perlu dipastikan apakah laporan seleksi dan penerimaan telah disampaikan sesuai tenggat 30 September 2026. Jika sudah, kapan laporan disampaikan dan apa tindak lanjutnya? Jika belum, apa kendalanya dan kapan penyelesaiannya dapat dipastikan?
Mengenai kantor perwakilan, perusahaan juga perlu menjelaskan apakah kantor tersebut telah dibuka, bagaimana status operasionalnya, atau apa langkah yang sedang ditempuh untuk memenuhi kesepakatan.
Klarifikasi resmi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
3. Memeriksa dasar hukum dan isi berita acara secara menyeluruh.
Afrizal menilai, ketegasan harus berjalan beriringan dengan ketelitian. Isi lengkap berita acara, ketentuan yang menjadi rujukan, kedudukan masing-masing pihak, serta fakta pelaksanaan di lapangan perlu diperiksa sebelum menentukan apakah suatu kewajiban telah dilanggar.
Apabila ditemukan kewajiban yang belum dilaksanakan, pihak yang berwenang perlu menilai langkah tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara terukur, adil, dan memiliki dasar yang jelas.
Pendekatan ini penting agar tuntutan terhadap perusahaan tetap kuat secara argumentasi, sekaligus menjaga agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terverifikasi.
Perusahaan dan Pemerintah Jangan Saling Menunggu
Persoalan ini tidak seharusnya dibebankan hanya kepada perusahaan. Pemerintah kecamatan dan instansi ketenagakerjaan perlu menjelaskan apakah sudah melakukan pemantauan, meminta laporan, atau mengupayakan tindak lanjut setelah tenggat yang tercantum dalam berita acara terlewati.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu memberikan respons yang jelas dan tidak membiarkan pertanyaan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian.
Apabila terdapat kendala, penyampaian alasan secara terbuka akan jauh lebih konstruktif daripada membiarkan kesepakatan tanpa penjelasan. Jika diperlukan, para pihak dapat menggelar evaluasi bersama dengan menetapkan target waktu, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pelaporan perkembangan.
Anggota DPRD yang terlibat juga dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan aspirasi masyarakat dan persoalan ketenagakerjaan memperoleh perhatian yang semestinya.
Perlu ditegaskan, belum adanya informasi mengenai pelaksanaan suatu kesepakatan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut merupakan alasan yang wajar untuk meminta klarifikasi, memeriksa dokumen, dan mendorong evaluasi secara terbuka.
Kepentingan Tenaga Kerja Lokal Harus Mendapat Kejelasan
Bagi masyarakat Bukit Batu, transparansi penerimaan tenaga kerja merupakan hal penting agar kesempatan kerja dapat diketahui secara luas dan proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan.
Prioritas tenaga kerja lokal sebagaimana dirujuk dalam berita acara juga perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan persyaratan kompetensi dan kebutuhan jabatan.
Karena itu, perusahaan diharapkan menjelaskan mekanisme rekrutmen, informasi lowongan, proses seleksi, serta saluran komunikasi yang dapat diakses masyarakat.
Sementara itu, pemerintah perlu memastikan bahwa komunikasi antara perusahaan dan masyarakat berjalan baik serta setiap persoalan ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Laskar RMRB tidak sedang meminta kesepakatan dijadikan alat untuk menghambat investasi. Yang didorong adalah keterbukaan, kepastian tindak lanjut, dan penghormatan terhadap komitmen yang telah dibangun bersama.

SuaraXPost Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan keterangan resmi dari PT PTC, PT Pertamina Patra Niaga, PT Patra Jasa, Pemerintah Kecamatan Bukit Batu, UPT Disnakertrans, serta para pihak yang menandatangani berita acara mengenai status pelaksanaan poin ketiga dan keempat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait agar perkembangan persoalan ini dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.
Pada akhirnya, keberhasilan rapat koordinasi tidak cukup diukur dari jumlah peserta atau lengkapnya tanda tangan dalam dokumen. Keberhasilan harus terlihat dari tindak lanjut yang nyata, kendala yang dijelaskan secara terbuka, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Bukit Batu berhak memperoleh kejelasan. Perusahaan perlu memberikan penjelasan. Pemerintah perlu memastikan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Dan setiap pihak yang terlibat harus menunjukkan komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Komentar