Batu Bara Terbakar di Palka Kapal, Air Bekas Pemadaman Diduga Dibuang ke Laut, Laskar RMRB Desak KSOP Klarifikasi

Daerah | 12 Oct 2026 21:22:42
Batu Bara Terbakar di Palka Kapal, Air Bekas Pemadaman Diduga Dibuang ke Laut, Laskar RMRB Desak KSOP Klarifikasi

SUBHEADLINE: Diduga bercampur bahan kimia APAR, pembuangan air bekas pemadaman di perairan Sungai Pakning perlu diperiksa. Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau mendesak Kepala KSOP memberikan penjelasan dan meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran diproses sesuai hukum.

SUNGAI PAKNING, SUARAXPOST — Kebakaran muatan batu bara di dalam palka kapal di perairan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau, memunculkan pertanyaan terkait penanganan kebakaran dan potensi pencemaran lingkungan laut.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, batu bara di dalam palka kapal dilaporkan terbakar dan dilakukan pemadaman menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Setelah pemadaman, air bekas penanganan kebakaran disebut-sebut dibuang langsung ke laut dan diduga bercampur dengan bahan kimia pemadam.

Namun, jenis APAR, sumber air, volume cairan yang dibuang, serta kandungan zat di dalamnya belum terkonfirmasi. Karena itu, pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah pembuangan tersebut menyebabkan pencemaran.

Air yang bercampur dengan abu, partikel batu bara, residu pembakaran, atau bahan pemadam tertentu berpotensi memengaruhi kualitas perairan, bergantung pada komposisi dan konsentrasinya.

Dasar Hukum dan Pengawasan Lingkungan

Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 60 UU tersebut mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Penerapannya dalam peristiwa ini harus mempertimbangkan karakteristik cairan yang dibuang, ketentuan yang berlaku, dan fakta penanganan keadaan darurat.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu lingkungan, termasuk mutu air laut serta pengendalian pencemaran. Sementara itu, PP Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim relevan untuk menelaah pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan pelayaran.

Ketentuan dalam Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, sebagaimana diubah dengan Permenhub Nomor PM 24 Tahun 2022, juga perlu diperiksa sesuai ruang lingkup pengaturannya.

Apabila ditemukan indikasi pencemaran, instansi berwenang perlu menilai kualitas air laut, menelusuri sumber pencemar, dan menentukan langkah penanganan serta pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan.

Laskar Melayu RMRB Riau Desak Kepala KSOP Berikan Klarifikasi

Menanggapi informasi tersebut, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau mendesak Kepala KSOP Sungai Pakning memberikan klarifikasi resmi dan terbuka mengenai kronologi kebakaran, prosedur pemadaman, serta dugaan pembuangan air bekas pemadaman ke laut.

Laskar Melayu RMRB meminta penjelasan apakah kejadian tersebut telah dilaporkan kepada otoritas pelayaran, apakah pemeriksaan terhadap kapal sudah dilakukan, dan apakah koordinasi dengan instansi lingkungan hidup telah dilaksanakan untuk menilai potensi pencemaran.

Laskar Melayu RMRB juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap cairan yang dibuang dan kualitas air laut di sekitar lokasi, apabila secara teknis masih memungkinkan dan relevan untuk memperoleh bukti.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban penanganan dan pemulihan lingkungan apabila diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kepala KSOP juga diminta menjelaskan langkah pengawasan yang telah dan akan dilakukan sesuai kewenangannya. Adapun tanggung jawab masing-masing pihak perlu ditentukan berdasarkan fakta, kewenangan, tindakan atau kelalaian yang terbukti, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Sejumlah Hal Perlu Dijawab

Untuk memastikan persoalan ini terang, beberapa pertanyaan perlu dijawab:

Apa nama kapal dan kapan kebakaran batu bara terjadi?

Apa jenis APAR dan sumber air yang digunakan?

Apakah air bekas pemadaman benar-benar dibuang langsung ke laut?

Apakah cairan tersebut mengandung bahan kimia atau zat pencemar yang berbahaya?

Apakah KSOP telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan?

Apakah pengujian kualitas air laut diperlukan dan telah dikoordinasikan dengan instansi lingkungan hidup?

Apa langkah tindak lanjut jika ditemukan pencemaran atau pelanggaran ketentuan lingkungan maritim?

Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran dan tanggung jawab masing-masing pihak masih memerlukan verifikasi. SuaraXPost membuka ruang klarifikasi bagi Kepala KSOP Sungai Pakning, nakhoda, pemilik atau operator kapal, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan demi memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan pemberitaan.Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran dan tanggung jawab masing-masing pihak masih memerlukan verifikasi. SuaraXPost membuka ruang bagi Kepala KSOP Sungai Pakning, operator kapal, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Komentar
Guest