Surat Permintaan Informasi Dana Desa dan BUMDES Tak Dijawab, Laskar RMRB Minta Camat Bukit Batu dan Dinas PMD Bengkalis Evaluasi Desa Buruk Bakul

Daerah | 12 Oct 2026 14:42:07
Surat Permintaan Informasi Dana Desa dan BUMDES Tak Dijawab, Laskar RMRB Minta Camat Bukit Batu  dan Dinas PMD Bengkalis  Evaluasi Desa Buruk Bakul

SUBHEADLINE: Camat Bukit Batu, Dinas PMD Bengkalis Disebut Telah Disurati, Transparansi Dana Desa dan BUMDes Dipertanyakan

BENGKALIS, SUARAXPOST — Keterbukaan informasi publik di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan setelah organisasi masyarakat Laskar Melayu Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Bengkalis mengaku belum memperoleh dokumen yang diminta terkait pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut keterangan pihak organisasi, surat permohonan informasi telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Buruk Bakul. Namun, hingga berita ini disusun, dokumen yang diminta disebut belum diberikan dan permohonan tersebut belum memperoleh jawaban tertulis yang memadai.

Persoalan ini juga disebut telah disampaikan melalui surat kepada Camat Bukit Batu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis.

Alih-alih mendapatkan penyelesaian, pihak organisasi mengaku komunikasi dengan kepala desa justru terhambat setelah nomor kontak mereka diduga diblokir.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelayanan informasi publik di tingkat desa. Meski demikian, alasan pemblokiran dan tanggapan Kepala Desa Buruk Bakul masih perlu dikonfirmasi agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Dana Desa dan BUMDes Bukan Informasi yang Otomatis Tertutup

Permasalahan ini bukan semata-mata tentang hubungan komunikasi antara organisasi masyarakat dan pemerintah desa. Persoalan utamanya adalah akses terhadap informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.

Dana Desa dan penyertaan modal desa kepada BUMDes merupakan aspek pengelolaan keuangan dan usaha desa yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dalam kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Pengaturan lebih khusus mengenai pelayanan informasi di tingkat desa terdapat dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Peraturan tersebut mengatur standar pelayanan informasi desa, termasuk informasi yang wajib disediakan serta mekanisme keberatan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi.

Dengan demikian, apabila permohonan organisasi menyangkut dokumen yang terbuka untuk publik, pemerintah desa perlu memprosesnya melalui mekanisme pelayanan informasi yang berlaku. Apabila ada bagian dokumen yang dikecualikan, pengecualian tersebut harus memiliki dasar hukum, bukan semata-mata karena pemohon berasal dari organisasi masyarakat.

Rujukan: UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.

UU Desa Mengatur Hak Masyarakat Memperoleh Informasi

Selain UU Keterbukaan Informasi Publik, persoalan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pasal 26 ayat (4) huruf p UU Desa mengatur kewajiban kepala desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Pasal 27 huruf d mengatur kewajiban kepala desa menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) huruf a memberikan hak kepada masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan dan pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.

Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan jenis dokumen yang diminta, mekanisme permohonan, serta ketentuan informasi yang dikecualikan.

Bagaimana dengan Sanksi Hukumnya?

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan dan sengketa informasi. Dalam kondisi tertentu, undang-undang juga mengatur kemungkinan sanksi pidana.

Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diwajibkan undang-undang, serta mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.

Ketentuan tersebut memiliki unsur yang harus dibuktikan. Karena itu, tidak setiap penolakan atau keterlambatan memberikan informasi otomatis merupakan tindak pidana. Perlu diperiksa apakah informasi yang diminta wajib diberikan, apakah terdapat unsur kesengajaan, dan apakah timbul kerugian sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut.

Di sisi lain, apabila pemerintah desa tidak memenuhi kewajiban pelayanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai prosedur.

Mekanisme ini penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara organisasi masyarakat dan pemerintah desa.

Camat dan Dinas PMD Diminta Tidak Tinggal Diam

Pihak Laskar RMRB meminta Camat Bukit Batu dan Dinas PMD Kabupaten Bengkalis segera menindaklanjuti surat yang telah disampaikan, melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Buruk Bakul, serta mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di desa tersebut.

Evaluasi yang diminta tidak hanya menyangkut persoalan komunikasi, tetapi juga memastikan tersedianya mekanisme pelayanan informasi yang jelas dan dapat diakses masyarakat.

Organisasi juga mendorong agar dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, informasi kegiatan pembangunan, serta informasi penyertaan modal dan pertanggungjawaban BUMDes yang terbuka untuk publik dapat diakses sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan ketidakpatuhan administratif, Laskar RMRB meminta instansi yang berwenang mengambil tindakan sesuai aturan. Sementara itu, jika pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan keuangan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang sesuai.

Ombudsman Riau Diharapkan Menelaah Aspek Pelayanan Publik

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya, khususnya apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik.

Penelaahan tersebut diharapkan dapat memperjelas apakah permohonan informasi telah diproses sesuai prosedur, apakah terdapat pengabaian kewajiban pelayanan, serta langkah perbaikan apa yang perlu dilakukan oleh instansi terkait.

Hak Jawab Kepala Desa Tetap Terbuka

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, SuaraXPost membuka ruang klarifikasi kepada Kepala Desa Buruk Bakul mengenai alasan dokumen yang diminta belum diberikan, mekanisme pelayanan informasi yang berlaku, serta keterangan mengenai dugaan pemblokiran komunikasi dengan pihak organisasi.

Konfirmasi juga perlu dimintakan kepada Camat Bukit Batu dan Dinas PMD Kabupaten Bengkalis mengenai surat yang disebut telah diterima serta langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau dapat dimintai penjelasan mengenai status pengaduan dan tindak lanjut yang dimungkinkan sesuai kewenangannya.

Hingga jawaban dari para pihak diperoleh, dugaan penolakan informasi dan pemblokiran komunikasi tersebut tetap ditempatkan sebagai keterangan dari pihak organisasi yang masih memerlukan verifikasi.

SuaraXPost akan terus memantau perkembangan persoalan ini, terutama mengenai kepastian akses masyarakat terhadap informasi penggunaan anggaran desa dan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes.

Komentar
Guest