Tiga Tahun Menanti Rumah Layak Huni, Rosmah Warga Air Putih Masih Berharap: Ketua Laskar Melayu RMRB Pertanyakan Pengawasan Pemkab Bengkalis
BENGKALIS, SUARAXPOST — Di tengah harapan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, kisah Rosmah, warga Jalan Haji Ilyas, RT 02/RW 04, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menyisakan pertanyaan mengenai kepastian bantuan rumah layak huni.
Perempuan kelahiran 1965 itu disebut telah menunggu bantuan rumah selama kurang lebih tiga tahun. Namun, hingga Oktober 2026, bantuan yang diharapkannya belum juga terealisasi.
Kondisi Rosmah semakin memprihatinkan. Ia dilaporkan telah menderita stroke selama sekitar enam tahun hingga mengalami kelumpuhan. Sementara itu, suaminya sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek dengan penghasilan yang tidak menentu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana proses pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan rumah layak huni dilakukan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan memperoleh perhatian?
SKTM Ditandatangani Kepala Desa
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh media ini, Rosmah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani Kepala Desa Air Putih, Muhammad Saifudin, pada 30 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut, Rosmah tercatat sebagai calon penerima bantuan rumah. Ia juga disebut memiliki tanah sendiri dengan ukuran 9 x 23 meter.
Meski demikian, kepemilikan SKTM dan pencantuman sebagai calon penerima tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Status usulan, hasil verifikasi, ketersediaan anggaran, serta keputusan instansi yang berwenang masih perlu dipastikan.
Persoalannya, setelah menunggu selama bertahun-tahun, Rosmah dan keluarganya masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan usulan tersebut.
Kepala Desa Sebut Masih Menunggu Verifikasi
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat, 9 Oktober 2026, Kepala Desa Air Putih, Muhammad Saifudin, menyampaikan bahwa usulan bantuan rumah untuk Rosmah telah diajukan sejak sekitar tiga tahun sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bantuan tersebut direncanakan melalui program pemerintah daerah.
Ketika ditanya mengenai jumlah unit bantuan rumah yang tersedia di Desa Air Putih, Saifudin menjawab bahwa prosesnya masih menunggu verifikasi.
“Belum kelar lagi, masih menunggu verifikasi Pemda ke pemerintah pusat,” demikian jawaban yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika awak media mengirimkan foto rumah warga yang dimaksud, kepala desa kembali menanyakan identitas pemilik rumah tersebut.
Respons itu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemantauan pemerintah desa terhadap perkembangan usulan bantuan yang sebelumnya telah diajukan.
Meski demikian, untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah desa mengenai tahapan pengusulan, dokumen pendukung, status verifikasi, serta kendala yang menyebabkan bantuan tersebut belum terealisasi.
Tiga Tahun Menunggu, Kondisi Warga Perlu Menjadi Perhatian
Bagi keluarga Rosmah, persoalan ini bukan sekadar menunggu program pemerintah berjalan. Kondisi kesehatan yang membatasi aktivitas Rosmah dan penghasilan suaminya yang tidak menentu menjadi gambaran kerentanan ekonomi yang patut mendapat perhatian.
Apalagi, informasi yang diterima media menyebutkan adanya program rehabilitasi rumah layak huni pada 2026 di Desa Air Putih.
Informasi mengenai program tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait, termasuk jumlah unit yang dialokasikan, kriteria penerima, daftar calon penerima, serta hasil verifikasi lapangan.
Jika program bantuan memang tersedia, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penentuan penerima dan alasan suatu usulan dinyatakan memenuhi atau belum memenuhi persyaratan.
Transparansi diperlukan agar proses penyaluran bantuan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persepsi bahwa ada warga yang lebih membutuhkan tetapi luput dari perhatian.
Ketua Laskar Melayu RMRB Angkat Bicara
Ketua Laskar Melayu Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) turut menyampaikan keprihatinan atas kondisi Rosmah yang disebut telah menunggu bantuan rumah selama bertahun-tahun.
Menurutnya, Kabupaten Bengkalis memiliki sumber daya dan potensi ekonomi yang besar. Karena itu, persoalan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tempat tinggal layak harus menjadi perhatian serius pemerintah, sesuai kewenangan dan program yang tersedia.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan serta koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis dalam memastikan program bantuan sosial dan perumahan tepat sasaran.
“Bengkalis ini kabupaten yang kaya dan memiliki potensi besar. Saya sangat miris melihat apabila masih ada warga dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan, sementara bantuan rumah yang diharapkan belum juga memperoleh kepastian. Pertanyaannya, bagaimana fungsi dinas-dinas terkait dalam melakukan pendataan, verifikasi, pengawasan, dan memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perhatian?” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang mengusulkan atau siapa yang bertanggung jawab. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian informasi, keterbukaan proses, dan langkah nyata sesuai ketentuan.
Ketua Laskar Melayu RMRB juga mendorong pemerintah daerah serta instansi berwenang untuk meninjau kembali data calon penerima bantuan rumah di Desa Air Putih apabila program tersebut tersedia.
“Kalau memang ada program bantuan rehabilitasi rumah pada 2026, kami berharap dilakukan verifikasi lapangan secara objektif. Periksa kondisi rumah, keadaan ekonomi keluarga, serta kesesuaian data calon penerima dengan kriteria yang ditetapkan. Jangan sampai masyarakat yang kondisinya membutuhkan justru tidak memperoleh kejelasan,” tegasnya.
Dugaan Ketidakmerataan Harus Dijawab dengan Data
Di tengah persoalan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah proses penetapan penerima bantuan rumah telah berjalan secara transparan dan berdasarkan skala prioritas.
Dugaan adanya kepentingan keluarga atau nepotisme dalam penyaluran bantuan juga perlu ditelusuri apabila terdapat bukti yang mendukungnya. Namun, dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan dokumen, data penerima, kriteria program, dan keterangan pihak terkait.
Karena itu, instansi berwenang perlu membuka informasi sesuai ketentuan mengenai mekanisme pengusulan, proses verifikasi, penetapan penerima, dan realisasi bantuan rumah layak huni di Desa Air Putih.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat perbedaan antara data calon penerima, kondisi faktual di lapangan, dan daftar penerima yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan bahwa program pemerintah benar-benar menjangkau warga yang memenuhi persyaratan.
Pemkab Bengkalis Diminta Turun ke Lapangan
Melalui pemberitaan ini, SuaraXPost mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis, perangkat daerah yang menangani perumahan dan permukiman, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk memberikan penjelasan mengenai status usulan bantuan rumah atas nama Rosmah.
Instansi terkait juga diharapkan melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi tempat tinggal dan keadaan sosial ekonomi keluarga tersebut, kemudian menjelaskan tindak lanjut yang dapat dilakukan sesuai ketentuan program.
Apabila usulan Rosmah belum dapat direalisasikan, keluarga tersebut perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan penundaan, status administrasi, persyaratan yang belum terpenuhi jika ada, serta kemungkinan mengikuti program bantuan lain yang sesuai.
Bagi masyarakat, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kepastian bahwa pelayanan publik dilaksanakan secara adil, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengabaikan warga yang membutuhkan.
SuaraXPost membuka ruang bagi Kepala Desa Air Putih, Pemerintah Kecamatan Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.
Bersambung.
Komentar