LSM WHN Akan Layangkan Surat Resmi Soal Pungli di SDN 005 Langgini
KAMPAR, – Alih-alih menjadi tempat belajar gratis di sekolahan negeri, kini SDN 005 Langgini, Kabupaten Kampar justru disorot publik, Selasa (11/8/2026).
Sekolah negeri yang seharusnya menjadi tempat pendidikan gratis tanpa ada pemungutan kini berubah diduga tempat pemungutan liar.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan biaya melalui komite diduga bekerja sama dengan pihak sekolah dan tidak tercantum dalam aturan resmi. Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada setiap siswa dengan alasan kegiatan sekolah dan menarifkan uang dengan berkedok membeli "alas meja", kipas angin,dan lain-lain.
"Katanya untuk ini itu. Tapi tidak ada kwitansi setelah pembayaran. Kami keberatan karena ini sekolah negeri, bukannya sekolah negeri gratis sesuai Permendikbud," ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Ia tidak menampik hal itu jelas megangkagi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 dimana setiap peserta didik berhak mendapat layanan pendidikan tanpa diskriminasi termasuk pungutan liar yang di patokan kepada orang tua murid.
Selain itu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 .Komite sekolah hanya boleh menggalang dana secara sukarela, bukan melakukan pungutan wajib.
"Kalau dibiarkan, ini mencederai semangat pendidikan gratis. Dikspora Kampar harus berani turun, bukan hanya jadi penonton serta berani memberikan sanksi tegas kepada sekolah.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM WHN Kampar, Muslim mengecam keras skandal praktik tersebut yang terjadi di SD Negeri 005 Langgini.
"Ini jelas pungli. Sekolah negeri jelas sudah dibiayai negara melalui BOS dan APBD. Kalau masih ada yang minta-minta kepada orang tua murid itu namanya pembebanan. Kami minta Kadisdik Kampar segera turun dan copot oknumnya," tegas Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menyatakan LSM WHN berniat akan melayangkan surat resmi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Bupati Kampar.
"Kami tidak akan diam dan akan melaporkan kasus ini. Jika kalau terbukti, oknum harus diberi sanksi tegas sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pendidikan jelas gratis di persekolahan negeri dan itu adalah hak seluruh anak bangsa," tutup Muslim.
Firdaus
Komentar