22 Pekerjaan Gedung Bengkalis Disorot BPK, Kelebihan Pembayaran Capai Rp187,13 Juta

Daerah | 10 Aug 2026 18:54:30
22 Pekerjaan Gedung Bengkalis Disorot BPK, Kelebihan Pembayaran Capai Rp187,13 Juta

BENGKALIS – Pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan di Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 22 pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Temuan tersebut dituangkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, khususnya pada halaman 48 sampai 62.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran total Rp187.131.712,48.

Nilai tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp15.280.712,89 dan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp171.850.999,59.

BPK Turun ke Lapangan

Temuan tersebut bukan semata-mata hasil pemeriksaan dokumen.

BPK menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap proses pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, serta pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya pekerjaan yang volume maupun spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kondisi ini kemudian berdampak pada pembayaran yang lebih besar dibandingkan pekerjaan yang benar-benar terpasang atau sesuai spesifikasi.

Dinas Kesehatan: Rp15,28 Juta Sudah Disetor

Pada Dinas Kesehatan, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp15.280.712,89.

Temuan tersebut berasal dari satu paket pekerjaan renovasi/penambahan Ruang UPT Puskesmas Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV WR berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 443/DISKES-SDK/SP/KONST/VII/2025/02 tanggal 16 Juli 2025.

BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp15.280.712,89.

Artinya, untuk temuan pada Dinas Kesehatan, kewajiban pengembalian yang ditemukan BPK telah dipulihkan.

Namun, temuan tersebut tetap memperlihatkan adanya persoalan pada proses pengendalian dan pemeriksaan pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Dinas Pendidikan Lebih Besar: Rp171,85 Juta

Persoalan yang lebih besar ditemukan pada Dinas Pendidikan.

BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp171.850.999,59.

Salah satu pekerjaan yang diperiksa adalah Pembangunan Pagar SDN 12 Mandau.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV SPB berdasarkan kontrak senilai Rp199.906.813 dengan jangka waktu 30 hari kalender, terhitung sejak 22 November 2024 hingga 21 Desember 2024.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan.

Pembayaran juga telah dilakukan 100 persen.

Namun pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, PPTK dan penyedia, disertai analisis terhadap dokumen backup data dan as-built drawing, menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp11.356.136,89.

Di sinilah persoalan pengawasan menjadi penting.

Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, bagaimana kekurangan volume tersebut dapat lolos pada saat pemeriksaan dan serah terima pekerjaan?

Dokumen Menyebut Selesai, Pemeriksaan Fisik Menemukan Kekurangan

Temuan pada pagar SDN 12 Mandau menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi fisik pekerjaan.

BPK mencatat beberapa item pekerjaan memiliki volume terpasang lebih rendah dibandingkan volume kontrak.

Misalnya, pekerjaan galian tanah pondasi dan sloof dalam kontrak tercatat 38,74 meter kubik, sedangkan volume terpasang berdasarkan pemeriksaan hanya 31,19 meter kubik.

Pada pekerjaan lapisan pasir urug pondasi setempat, kontrak mencatat volume 1,51 meter kubik, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan volume terpasang 0 meter kubik.

Demikian pula pekerjaan cor lantai kerja tebal 5 cm yang dalam kontrak tercantum 1,51 meter kubik, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat volume terpasang untuk item tersebut.

Perbedaan tersebut menjadi dasar perhitungan kelebihan pembayaran oleh BPK.

Bukan Hanya Satu Pekerjaan

BPK tidak hanya menemukan persoalan pada Pembangunan Pagar SDN 12 Mandau.

Dalam pemeriksaan terhadap 22 pekerjaan gedung dan bangunan, BPK mengidentifikasi berbagai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran.

Pada Dinas Pendidikan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp171.850.999,59.

Temuan tersebut mencakup pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sejumlah fasilitas pendidikan.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan sekadar satu item pekerjaan, melainkan menyangkut pengendalian pelaksanaan sejumlah kontrak pekerjaan.

Mengapa Bisa Lolos?

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, terdapat sejumlah tahapan sebelum pembayaran penuh dilakukan, mulai dari pengawasan pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pengukuran volume, hingga serah terima.

Namun dalam kasus yang diperiksa BPK, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, sementara pemeriksaan berikutnya menemukan kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam memastikan fungsi PPK, PPTK, konsultan pengawas dan pihak terkait berjalan secara optimal.

BPK Minta Pemulihan

Temuan BPK tersebut pada dasarnya merupakan persoalan kepatuhan dan pengelolaan keuangan yang harus ditindaklanjuti.

Untuk Dinas Kesehatan, kelebihan pembayaran Rp15.280.712,89 telah disetor ke Kas Daerah.

Sementara untuk Dinas Pendidikan, BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran Rp171.850.999,59 yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Publik kini memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan 100 persen.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Temuan BPK tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. LHP BPK merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan yang menemukan adanya pekerjaan dengan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi serta konsekuensi kelebihan pembayaran.

Namun, nilai Rp187,13 juta tetap bukan angka kecil ketika dikaitkan dengan pekerjaan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang menggunakan uang publik.

Pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah:

Mengapa pekerjaan dapat dinyatakan selesai 100 persen jika kemudian pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh kelebihan pembayaran Rp171,85 juta pada Dinas Pendidikan telah dikembalikan ke kas daerah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar temuan pemeriksaan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan tata kelola proyek pemerintah.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai kontrak.

Yang dipertaruhkan adalah kualitas fasilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang daerah.

Komentar
Guest