Target SAKIP Berubah, Serapan Anggaran 85,94 Persen: Ada Apa dengan LKjIP Kecamatan Bukit Batu 2025 ?

Daerah | 10 Aug 2026 20:26:02
Target SAKIP Berubah, Serapan Anggaran 85,94 Persen: Ada Apa dengan LKjIP Kecamatan Bukit Batu 2025 ?

BENGKALIS - BUKIT BATU– Laporan Kinerja (LKjIP) Kecamatan Bukit Batu Tahun 2025 memunculkan sejumlah catatan yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut. Telaah terhadap dokumen tersebut menemukan adanya ketidakkonsistenan angka target kinerja, klaim seluruh sasaran tercapai, hingga sejumlah program dengan realisasi anggaran yang tidak maksimal.

Temuan paling mencolok terdapat pada indikator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Dalam Bab II, target SAKIP Tahun 2025 tercantum sebesar 80,00. Namun, ketika masuk ke Bab III bagian analisis capaian kinerja, angka yang digunakan justru 70,01, dengan realisasi 71,20

Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: target resmi Kecamatan Bukit Batu sebenarnya 80,00 atau 70,01?

Jika target yang ditetapkan adalah 80,00, maka realisasi 71,20 tentu belum mencapai target. Sebaliknya, apabila target 70,01 yang digunakan sebagai dasar penilaian, perlu dijelaskan mengapa angka tersebut berbeda dengan target yang tercantum pada bagian sebelumnya.

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena pada bagian Ringkasan Eksekutif disebutkan bahwa seluruh sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai.

Dengan demikian, terdapat tiga hal yang perlu diperjelas: dasar penetapan target, dasar penghitungan capaian, serta alasan laporan menyatakan target tercapai ketika terdapat angka yang menunjukkan perbedaan.

Serapan Anggaran 85,94 Persen

Catatan lainnya berkaitan dengan realisasi anggaran.

Dalam laporan tersebut, realisasi keuangan tercatat 85,94 persen, sementara realisasi fisik mencapai 91,27 persen

Selisih antara capaian fisik dan keuangan sebenarnya dapat terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Namun, perbedaan tersebut tetap membutuhkan penjelasan mengenai kegiatan atau pekerjaan yang telah dinilai selesai secara fisik tetapi belum sepenuhnya terealisasi secara keuangan.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana metode pengukuran fisik 91,27 persen tersebut dilakukan dan dokumen apa yang menjadi dasar penilaiannya.

Program Pemberdayaan Kelurahan Hanya 78,77 Persen

Sorotan berikutnya terdapat pada Program Pemberdayaan Kelurahan.

Program tersebut memiliki anggaran sekitar Rp1,09 miliar, dengan realisasi Rp859,16 juta atau sekitar 78,77 persen

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp231,52 juta dari pagu yang tidak terealisasi.

Angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun indikasi korupsi tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, publik berhak mengetahui kegiatan apa saja yang tidak terlaksana, mengapa anggaran tidak terserap, apakah terjadi perubahan kegiatan, dan bagaimana perlakuan terhadap sisa anggaran tersebut.

Program Ketertiban Umum Hanya Terserap 60,15 Persen

Persoalan serupa terlihat pada Program Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Realisasi program tersebut disebut hanya sekitar 60,15 persen dari anggaran yang tersedia.

Rendahnya realisasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Apakah terdapat kegiatan yang dibatalkan? Apakah terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan? Apakah terjadi efisiensi? Atau terdapat kegiatan yang direncanakan tetapi tidak terealisasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena serapan anggaran tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi juga berkaitan dengan pencapaian output yang direncanakan pemerintah.

Ada Kegiatan dengan Realisasi Rp0

Telaah dokumen juga menemukan sejumlah kegiatan yang tercatat dengan realisasi anggaran Rp0*

Di antaranya Administrasi Kepegawaian, Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat, serta Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.

Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.

Apakah kegiatan memang tidak dianggarkan sejak awal? Apakah anggarannya dihapus melalui perubahan APBD? Apakah dipindahkan ke kegiatan lain? Atau kegiatan tetap dilaksanakan tetapi tidak tercermin dalam laporan?

Jawabannya hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan DPA, RKA, APBD, APBD Perubahan serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Validitas Survei Kepuasan Masyarakat Dipertanyakan

Indikator lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah Survei Kepuasan Masyarakat (IKM).

Dalam laporan disebutkan penggunaan 105 responden sebagai dasar pengukuran kepuasan masyarakat.

Jumlah responden saja belum cukup untuk menilai validitas sebuah survei.

Perlu diketahui siapa respondennya, bagaimana metode pemilihannya, kapan survei dilakukan, siapa pelaksana survei, serta apakah tersedia kuesioner dan dokumen pengolahan hasil survei.

Jika seluruh dokumen pendukung tersedia, maka angka tersebut dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila bukti pendukung tidak memadai, kualitas indikator IKM tentu patut dipertanyakan.

Dokumen Masih Memuat Tahun 2024

Catatan lain yang cukup menarik adalah masih ditemukannya penyebutan Laporan Kinerja Tahun 2024 pada bagian dokumen yang seharusnya merupakan LKjIP Tahun 2025.

Kesalahan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran.

Namun, secara administratif, kondisi itu menunjukkan adanya kemungkinan proses penyusunan dan verifikasi internal dokumen yang belum dilakukan secara optimal.

Pertanyaannya kemudian, jika kesalahan tahun masih lolos dalam dokumen resmi, seberapa ketat proses pemeriksaan terhadap angka-angka kinerja dan realisasi anggaran sebelum laporan tersebut diterbitkan?

Belum Ada Bukti Korupsi, Tetapi Banyak Hal Perlu Diverifikasi

Dari dokumen LKjIP semata, belum terdapat bukti langsung yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

Namun, sejumlah red flag patut ditindaklanjuti.

Mulai dari perbedaan target SAKIP antara Bab II dan Bab III, klaim seluruh target tercapai, realisasi anggaran 85,94 persen dibanding fisik 91,27 persen, program pemberdayaan kelurahan yang hanya terealisasi 78,77 persen, program ketertiban umum yang hanya terserap 60,15 persen, hingga kegiatan yang tercatat nihil.

Untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kelemahan administrasi atau terdapat persoalan yang lebih serius, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada LKjIP.

Dokumen yang perlu dibuka antara lain DPA Kecamatan Bukit Batu Tahun 2025, RKA, APBD dan APBD Perubahan, SPJ kegiatan, kontrak pekerjaan, bukti pembayaran, daftar perjalanan dinas, dokumen pengukuran fisik, serta hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK

Publik juga layak mendapatkan penjelasan dari Camat Bukit Batu mengenai perbedaan target SAKIP tersebut.

Apakah angka 80,00 merupakan target resmi, sementara 70,01 merupakan target yang kemudian digunakan dalam evaluasi? Jika benar, kapan dan melalui dokumen apa perubahan tersebut ditetapkan?

Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: bagaimana Kecamatan Bukit Batu dapat menyatakan seluruh sasaran tercapai apabila terdapat indikator dan realisasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan target

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan dalam LKjIP 2025 hanya merupakan kesalahan administrasi dan editing, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih jauh.

Karena pada akhirnya, akuntabilitas sebuah laporan pemerintah bukan hanya terletak pada seberapa baik kesimpulannya ditulis, tetapi pada seberapa kuat angka-angka di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan. buatkan gambar nya serta logo kabupaten bengkalis dan yang di anggap perlu di tampilkan

Komentar
Guest