Dugaan Penggunaan Tanah Timbunan Ilegal Coreng Proyek Revitalisasi SDN 018 Kuok Di Kampar
KAMPAR - Proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018 Kuok yang berlokasi di Dusun Sungai Maki, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek pendidikan tersebut menggunakan material tanah timbunan yang berasal dari sumber tidak berizin alias ilegal, Rabu 5 Agustus 2026.
Revitalisasi sekolah atau proyek pembangunan apa pun yang menggunakan anggaran negara sangat dilarang menggunakan material timbunan (tanah/batu urug) dari sumber ilegal.Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah melanggar berbagai aturan hukum dan memiliki risiko sanksi yang berat.
"Pelanggaran UU Minerba: Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), komoditas batuan seperti tanah urug, pasir, dan batu wajib diambil dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Menampung atau membeli material dari tambang ilegal dapat dipidana penjara dan denda yang sangat besar."
Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya tumpukan material tanah urukan yang diduga tidak memiliki izin resmi atau tidak memenuhi standar yang ditentukan untuk proyek konstruksi fasilitas publik seperti sekolah.
Warga sekitar tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas pengangkutan tanah untuk penimbunan di area proyek terlihat intensif. Namun, asal-usul tanah tersebut dinilai mencurigakan karena disinyalir tidak melalui prosedur pengambilan material yang legal.
Dampak dari dugaan penggunaan material ilegal ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain berpotensi melanggar hukum, kualitas tanah timbunan yang buruk dapat mengancam stabilitas dan keamanan struktur bangunan sekolah di masa depan, yang tentunya sangat membahayakan para siswa dan guru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek revitalisasi SDN 018 Kuok maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran dugaan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas harus diambil sesuai dengan hukum yang berlaku demi memastikan pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan dengan benar, transparan, dan menggunakan material yang legal serta berkualitas.
"Pihak sekolah atau Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) wajib memastikan penyedia barang (vendor/suplier) menyertakan salinan izin resmi (IUP) galian C dan menyetorkan pajak daerah atas material timbunan tersebut".
(Firdaus )
Komentar