BPK Temukan 102 Kontrak Kritis di Tiga OPD Siak Belum Jalani SCM, Terjadi pada Kontrak 2020 - 2024
SIAK – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengenai penanganan kontrak kritis di Pemerintah Kabupaten Siak perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Kabupaten Siak dalam peningkatan kualitas belanja daerah, BPK menguji petik 130 kontrak yang mengalami kondisi kritis. Pemeriksaan tersebut mencakup rentang Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III Tahun 2024.
Dari 130 kontrak yang diuji petik, BPK menemukan 117 kontrak belum dilakukan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan.
Dari 117 kontrak tersebut, tiga perangkat daerah menyumbang jumlah terbesar, yakni Dinas PU-TARUKIM sebanyak 70 kontrak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 25 kontrak, serta Dinas Kesehatan 7 kontrak.
Jika digabungkan, ketiganya mencapai 102 kontrak, atau sekitar 87,2 persen dari 117 kontrak yang belum menjalani SCM.
Bukan Seluruh Kontrak Siak
Temuan ini penting ditempatkan dalam konteks yang tepat.
Angka 130 bukan berarti seluruh kontrak Pemerintah Kabupaten Siak. BPK secara eksplisit menyebut pemeriksaan dilakukan melalui uji petik terhadap 130 kontrak yang mengalami kondisi kontrak kritis.
Karena itu, angka tersebut sebaiknya tidak diberitakan sebagai “130 proyek bermasalah”, melainkan 130 kontrak yang menjadi sampel pemeriksaan BPK dan masuk kondisi kontrak kritis berdasarkan kriteria pemeriksaan.
BPK mencatat kontrak yang belum menjalani SCM tersebar pada beberapa tahun anggaran.
Untuk Dinas PU-TARUKIM tercatat 70 kontrak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 25 kontrak, serta Dinas Kesehatan 7 kontrak.
Dengan demikian, persoalan yang ditemukan BPK bukan hanya berkaitan dengan satu tahun anggaran, melainkan mencakup kontrak dalam rentang pemeriksaan 2020 hingga 2024.
70 Kontrak PU-TARUKIM
Dinas PU-TARUKIM menjadi perangkat daerah dengan jumlah terbesar.
Sebanyak 70 kontrak yang masuk dalam pengujian BPK tercatat belum dilakukan SCM.
BPK mencatat keterangan PPTK Bidang Cipta Karya bahwa SCM tidak dilakukan pada pekerjaan yang mengalami kondisi kritis karena deviasi dinilai setiap bulan berdasarkan laporan bulanan.
Konsekuensinya, deviasi mingguan tidak diketahui dan tidak terdapat informasi lain mengenai kontrak kritis tersebut.
Sementara itu, PPTK Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa ketika terjadi keterlambatan, kontraktor pelaksana meyakini pekerjaan masih dapat diselesaikan tepat waktu.
Keterangan tersebut tercantum dalam LHP sebagai bagian dari penjelasan atas kondisi yang ditemukan BPK.
25 Kontrak Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berada di posisi kedua dengan 25 kontrak yang belum dilakukan SCM.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari sampel pemeriksaan BPK dan tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti adanya kerugian negara ataupun tindak pidana.
Namun, dari sisi tata kelola, jumlah tersebut tetap menjadi informasi penting karena BPK menemukan bahwa mekanisme monitoring progres pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak belum berjalan secara memadai.
BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Siak belum memiliki SOP khusus mengenai monitoring progres penyelesaian pekerjaan.
Dokumen monitoring penyelesaian pekerjaan juga tidak diselenggarakan secara khusus oleh PPK.
Tujuh Kontrak Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan tercatat memiliki 7 kontrak yang belum menjalani SCM.
Meski jumlahnya jauh di bawah PU-TARUKIM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kontrak tersebut tetap masuk dalam temuan BPK mengenai belum memadainya penanganan kontrak kritis.
BPK menyebut pengendalian pekerjaan dan prosedur penanganan kontrak kritis pada sejumlah perangkat daerah belum dilakukan secara cermat.
108 Kontrak Tak Dapat Peringatan Tertulis
Selain persoalan SCM, BPK menemukan persoalan lain yang tidak kalah penting.
Dari 130 kontrak kritis yang diuji petik, hanya 22 kontrak yang diberikan surat peringatan tertulis.
Sebanyak 108 kontrak tidak diberikan surat peringatan tertulis oleh PPK.
BPK mencatat beberapa PPTK menjelaskan bahwa pekerjaan yang mengalami keterlambatan hanya diberikan teguran secara lisan.
Padahal, dalam mekanisme kontrak kritis yang dirujuk dalam pemeriksaan, keterlambatan pekerjaan harus ditangani melalui mekanisme pengendalian kontrak yang sesuai.
Apakah Ini Pelanggaran Hukum?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara hati-hati.
Temuan BPK mengenai belum dilaksanakannya SCM tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi.
LHP yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa 117 kontrak tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan juga tidak menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara akibat tidak dilaksanakannya SCM.
Yang secara tegas ditemukan BPK adalah kelemahan dalam monitoring progres, pemberian peringatan tertulis, pelaksanaan SCM, dokumentasi SCM, penilaian uji coba, serta belum adanya petunjuk teknis khusus penanganan kontrak kritis.
Untuk aspek konstruksi, ketentuan yang berlaku pada periode tertentu memang mengatur mekanisme kontrak kritis dan SCM. Permen PUPR 31/PRT/M/2015, misalnya, mengatur kriteria kontrak kritis dan penanganannya melalui SCM. Namun peraturan tersebut kemudian dicabut oleh Permen PUPR 7/PRT/M/2019. Karena itu, untuk menilai kepatuhan setiap paket, aturan yang berlaku pada saat kontrak masing-masing ditandatangani dan dilaksanakan harus diperiksa satu per satu.
Selain itu, rezim pengadaan pemerintah saat ini berada dalam kerangka Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemkab Siak?
Berdasarkan rekomendasi BPK, langkah pertama bukan langsung mencari pihak yang harus dipidana, melainkan memastikan temuan tersebut ditindaklanjuti secara administratif dan substantif.
BPK merekomendasikan agar:
Pertama, Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan SKPD teknis untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penanganan kontrak kritis.
Kedua, kepala perangkat daerah terkait menginstruksikan PPK masing-masing kegiatan melakukan pengendalian pekerjaan dan penanganan kontrak kritis sesuai petunjuk teknis.
Ketiga, status masing-masing kontrak dalam sampel perlu ditelusuri: apakah sudah selesai, terlambat, diperpanjang, dikenakan denda, diputus, atau masih menyisakan persoalan administrasi maupun pekerjaan.
Keempat, khusus terhadap 102 kontrak pada tiga OPD terbesar, perlu dilakukan rekonsiliasi dokumen kontrak dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Dokumen yang relevan antara lain kontrak, adendum, time schedule, laporan harian/mingguan/bulanan, berita acara, pembayaran termin, progres fisik, surat peringatan, dokumen SCM, dokumentasi pekerjaan, serta dokumen serah terima.
Kapan Aparat Penegak Hukum Bisa Bertindak?
APH dapat melakukan penelusuran apabila terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa “117 kontrak tanpa SCM = korupsi”.
KPK sendiri menjelaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan harus didukung fakta dan bukti permulaan, bukan sekadar dugaan. Dalam pengaduan masyarakat, KPK meminta kronologi faktual serta dokumen atau bukti pendukung.
Karena itu, apabila dari penelusuran terhadap 102 kontrak tersebut kemudian ditemukan misalnya pembayaran yang tidak sesuai progres pekerjaan, pekerjaan yang tidak dikerjakan tetapi dibayar, pengurangan volume, kualitas tidak sesuai spesifikasi, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum, maka persoalannya dapat berkembang dari ranah administrasi/pengendalian kontrak menjadi dugaan tindak pidana.
KPK sendiri mencatat bahwa tahap pelaksanaan kontrak dan pengawasan merupakan salah satu titik rawan dalam pengadaan barang/jasa.
Artinya, LHP BPK dapat menjadi pintu masuk informasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap membutuhkan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaan Penting untuk Pemkab dan APH
Dengan adanya temuan tersebut, publik sebenarnya memiliki sejumlah pertanyaan yang masih dapat ditelusuri:
Apa saja nama 70 paket Dinas PU-TARUKIM yang belum menjalani SCM? Berapa nilai kontrak masing-masing paket? Tahun berapa masing-masing kontrak tersebut dilaksanakan? Apakah seluruh pekerjaan akhirnya selesai? Apakah terdapat denda keterlambatan? Apakah terdapat adendum waktu? Apakah ada pekerjaan yang dibayar tetapi progres fisiknya tidak sesuai? Bagaimana status 25 kontrak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan? Bagaimana status tujuh kontrak Dinas Kesehatan? Apakah 108 kontrak tanpa surat peringatan tertulis telah ditindaklanjuti?
Apakah Pemkab Siak telah memenuhi rekomendasi BPK? Apakah Inspektorat telah melakukan verifikasi atas tindak lanjut tersebut? Apakah terdapat kontrak yang setelah ditelusuri menunjukkan indikasi kerugian keuangan daerah?
Pertanyaan terakhir menjadi penting.
Jika jawabannya tidak ada kerugian dan pekerjaan seluruhnya selesai sesuai kontrak, persoalannya berada pada ranah kelemahan pengendalian dan kepatuhan prosedur. Tetapi jika ditemukan bukti tambahan mengenai pembayaran tidak semestinya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi/volume, manipulasi dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang menimbulkan kerugian negara, maka dasar untuk pemeriksaan APH menjadi jauh lebih konkret.
Dengan demikian, titik investigasi berikutnya bukan berhenti pada angka 117 kontrak tanpa SCM, tetapi membuka Lampiran 7 LHP BPK dan menelusuri satu per satu paket pada tiga OPD terbesar tersebut.
Di situlah dapat diketahui nama paket, nilai kontrak, tahun anggaran, penyedia, PPK, progres, keterlambatan, serta status akhir masing-masing pekerjaan—sehingga pemberitaan berikutnya dapat berbasis dokumen, bukan sekadar dugaan.
Komentar