Tunda Bayar Reses Sekwan Siak Tembus Rp3,68 Miliar, Dokumen Primer Jadi Kunci Klarifikasi
SIAK — Pengelolaan anggaran kegiatan reses DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun 2025.
Bukan karena dokumen tersebut menyatakan adanya penyimpangan, melainkan karena di dalam lampiran *tunda bayar* terdapat sejumlah transaksi bernilai besar yang berkaitan dengan pelaksanaan reses dan membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai pekerjaan, penyedia, penerima pembayaran serta bukti pelaksanaannya.
Dalam dokumen tersebut, kegiatan *Pelaksanaan Reses* memiliki anggaran sekitar Rp.30,758 miliar, dengan realisasi sekitar Rp.25,720 miliar. Output yang dilaporkan adalah 3 dokumen hasil pelaksanaan reses*, sementara outcome yang dicantumkan adalah terlaksananya penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat.
Namun, pada daftar tunda bayar, muncul sejumlah transaksi yang berkaitan langsung dengan kegiatan reses.
Salah satunya adalah belanja makanan dan minuman rapat Reses I Masa Sidang I Tahun 2025 Rayon IV sebesar Rp.1,274 miliar. Dokumen bahkan mencantumkan nomor kontrak dan tanggal kontrak transaksi tersebut.
Selain itu, tercatat dua transaksi belanja sewa alat rumah tangga lainnya (home use) untuk kegiatan Reses I Masa Sidang I Tahun 2025, masing-masing sebesar Rp.946,275 juta. Satu transaksi disebut berkaitan dengan Rayon IV dan satu lainnya Rayon III. Keduanya juga dicantumkan dengan nomor kontrak masing-masing.
Jika dua transaksi sewa tersebut digabungkan dengan makanan dan minuman reses, maka nilainya mencapai sekitar Rp.3,166 miliar*.
Belum berhenti di sana. Dalam daftar yang sama terdapat honorarium tim pelaksana kegiatan, rohaniawan dan jasa kebersihan reses sebesar Rp.438 juta, serta belanja perjalanan dinas dalam kota untuk pelaksanaan reses sebesar Rp.80,343 juta.
Dengan demikian, lima komponen tunda bayar yang secara jelas berkaitan dengan pelaksanaan reses tersebut bernilai sekitar Rp.3,685 miliar.
Angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Besarnya nilai bukan dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan, apalagi tindak pidana. Statusnya dalam LKjIP adalah *tunda bayar*, sehingga pertanyaan utamanya adalah bagaimana transaksi tersebut direalisasikan, apakah pekerjaan telah selesai, kapan kewajiban tersebut dibayarkan dan apakah seluruh dokumen pendukungnya tersedia.
Dari kontrak hingga bukti pelaksanaan
Justru di sinilah pentingnya pemeriksaan dokumen primer.
Untuk transaksi makanan dan minuman sebesar Rp.1,274 miliar, misalnya, publik berhak mengetahui apa dasar penghitungan nilai kontrak tersebut, berapa jumlah kegiatan, jumlah peserta, jumlah paket konsumsi, harga satuan serta siapa penyedianya.
Begitu pula dengan dua transaksi sewa alat rumah tangga masing-masing Rp.946,275 juta.
Apa saja barang atau perlengkapan yang disewa? Berapa hari masa sewanya? Berapa jumlah unit yang disediakan? Siapa penyedianya? Apakah barang benar-benar digunakan pada kegiatan reses?
Dan apakah terdapat berita acara serah terima atau dokumen lain yang membuktikan bahwa jasa tersebut telah diterima sesuai kontrak?
Publikasi DPRD juga tercatat Rp.823,29 juta
Sorotan serupa terdapat pada kegiatan *Publikasi dan Dokumentasi Dewan*.
Dalam daftar tunda bayar tercatat pembayaran sebesar Rp,823,290 juta untuk belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan serta langganan jurnal/surat kabar/majalah.
Nilai tersebut tentu membutuhkan penjelasan mengenai rincian output yang dihasilkan.
Media apa saja yang menjadi penyedia?
Berapa jumlah perusahaan atau media yang terlibat?
Berapa nilai masing-masing kontrak? Apa bentuk publikasinya? Berapa kali materi dipublikasikan? Apakah seluruh pekerjaan telah ditayangkan atau diterbitkan? Dan bagaimana mekanisme pemilihan penyedianya?
Khusus untuk belanja publikasi, bukti output relatif dapat diverifikasi. Materi advertorial, iklan, dokumentasi kegiatan, publikasi media, kontrak, pesanan pekerjaan hingga bukti pembayaran semestinya dapat ditelusuri.
Karena itu, klarifikasi berbasis dokumen akan jauh lebih penting dibanding sekadar melihat besarnya nominal.
Tunda bayar Sekwan Siak mencapai Rp.10,08 miliar
Persoalan tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
LKjIP Sekretariat DPRD Kabupaten Siak mencatat adanya 112 item tunda bayar dengan total Rp.10,082 miliar. Daftar tersebut mencakup berbagai jenis belanja, mulai dari pembayaran TPP dan honorarium hingga kegiatan DPRD, reses, publikasi, perjalanan dan belanja lainnya.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata kegiatan reses.
Yang perlu dijelaskan kepada publik adalah bagaimana mekanisme pengelolaan kewajiban tersebut pada akhir Tahun Anggaran 2025, apa penyebab munculnya tunda bayar, bagaimana status pembayaran setelah tahun anggaran berakhir, serta bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Dokumen LKjIP sendiri menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan pencairan kegiatan di Sekretariat DPRD dan mencantumkan total tunda bayar Rp.10,082 miliar.
Kinerja 100 persen dan realisasi anggaran perlu dibaca bersama
Menariknya, dalam laporan kinerja, Pelaksanaan Reses dicatat menghasilkan tiga dokumen dari target tiga dokumen atau 100 persen output, sementara realisasi keuangannya sekitar Rp.25,720 miliar dari pagu Rp,30,758 miliar, atau sekitar 83,65 persen dari pagu kegiatan tersebut.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dapat memberikan penjelasan setidaknya mengenai:
1. Siapa saja penyedia makanan dan minuman reses senilai Rp,1,274 miliar?
2. Berapa jumlah peserta yang menjadi dasar perhitungan kontrak?
3. Berapa harga satuan makanan dan minuman?
4. Di lokasi mana saja kegiatan tersebut dilaksanakan?
5. Apakah tersedia daftar hadir dan dokumentasi setiap kegiatan?
6. Apa saja barang yang disewa dalam dua transaksi masing-masing Rp946,275 juta?
7. Siapa penyedia kedua kontrak tersebut?
8. Apakah nilai kedua kontrak memang sama dan apa dasar perhitungannya?
9. Apakah tersedia kontrak, BAST, kuitansi dan bukti pembayaran?
Bukan vonis, melainkan pengujian transparansi
Dokumen LKjIP merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Karena itu, munculnya angka-angka besar dalam daftar tunda bayar seharusnya tidak langsung diterjemahkan sebagai indikasi pelanggaran.
Sebaliknya, angka tersebut menjadi *pintu masuk untuk melakukan verifikasi.
Khusus kegiatan reses, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan antara anggaran, kontrak, penyedia, volume pekerjaan, daftar hadir, lokasi kegiatan, dokumentasi, berita acara serah terima dan bukti pembayaran.
Jika seluruh dokumen tersebut konsisten, maka informasi itu sekaligus dapat memperkuat penjelasan pemerintah mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen kontrak dengan pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan hanya terserap atau tidaknya anggaran, tetapi juga apakah setiap rupiah uang publik dapat ditelusuri dari perencanaan hingga hasil yang benar-benar diterima masyarakat.
Catatan redaksi: Angka dan uraian dalam tulisan ini bersumber dari LKjIP Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun 2025, khususnya lampiran daftar tunda bayar dan tabel realisasi kegiatan. Tulisan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak, penyedia barang/jasa dan pihak pengawasan terkait diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Komentar