Rp.120,9 Miliar Anggaran Setwan Bengkalis, Rp.9,05 Miliar Tak Terserap: Efisiensi atau Ada Kegiatan Tak Jalan ?

Daerah | 03 Oct 2026 21:13:50
Rp.120,9 Miliar Anggaran Setwan Bengkalis, Rp.9,05 Miliar Tak Terserap: Efisiensi atau Ada Kegiatan Tak Jalan ?

LAKIP Setwan Bengkalis 2025 Catat Seluruh Target Tercapai, Rp9 Miliar Anggaran Belum Terealisasi

BENGKALIS — Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 mencatat capaian kinerja yang secara umum berada pada angka tinggi. Empat sasaran strategis dengan lima indikator kinerja yang diperjanjikan tercatat memenuhi target.

Namun, di balik capaian tersebut, terdapat sejumlah data dalam laporan yang menarik untuk dicermati lebih lanjut, terutama terkait serapan anggaran, metode pengukuran kinerja, indikator pencegahan korupsi, hingga konsistensi angka dalam laporan.

Sorotan ini bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Sebaliknya, sejumlah catatan tersebut menjadi bahan pertanyaan publik yang penting dijelaskan agar laporan akuntabilitas dapat dipahami secara utuh.

Empat Sasaran, Lima Indikator Diklaim Tercapai

Dalam LAKIP 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis menyajikan empat sasaran strategis dengan lima indikator kinerja utama.

Salah satunya adalah indikator produk hukum yang dihasilkan tepat waktu, yang tercatat mencapai 100 persen.

Sementara indikator tingkat kepuasan pimpinan dan anggota DPRD tercatat sebesar 92,10 persen, atau mencapai 102,33 persen dari target yang ditetapkan sebesar 90 persen.

Pengukuran kepuasan tersebut dilakukan terhadap 45 anggota DPRD melalui aplikasi SI-SUKMA.

Secara administratif, capaian tersebut menunjukkan target telah terpenuhi. Namun, pertanyaan yang dapat diajukan adalah sejauh mana angka kepuasan tersebut menggambarkan kualitas pelayanan Sekretariat DPRD secara keseluruhan, mengingat responden yang menjadi objek pengukuran merupakan pimpinan dan anggota DPRD sebagai penerima layanan internal.

Partisipasi SPI 100 Persen, Nilai Integritas Pemkab 68,03

Catatan lainnya terdapat pada indikator yang berkaitan dengan Survei Penilaian Integritas (SPI).

LAKIP mencatat partisipasi ASN dalam pengisian SPI mencapai 100 persen.

Akan tetapi, angka 100 persen tersebut perlu dibaca sesuai konteks indikatornya. Angka tersebut menunjukkan tingkat partisipasi ASN dalam survei, bukan berarti nilai integritas organisasi mencapai 100 persen.

Pada bagian yang sama, LAKIP mencantumkan nilai SPI Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2025 sebesar 68,03 dengan kategori “rentan”.

Dua angka tersebut memiliki makna berbeda.

Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana indikator partisipasi pengisian SPI digunakan sebagai ukuran kinerja Sekretariat DPRD, serta bagaimana hasil SPI tersebut ditindaklanjuti dalam upaya memperkuat integritas organisasi.

Catatan ini penting agar publik tidak memahami angka partisipasi 100 persen sebagai nilai integritas 100 persen.

Anggaran Rp120,94 Miliar, Realisasi Rp111,88 Miliar

Dari sisi anggaran, LAKIP mencatat anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis setelah perubahan mencapai Rp120.941.193.382.

Sementara realisasi anggaran dalam narasi laporan disebut sebesar Rp111.886.395.994 atau 92,52 persen.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp9,05 miliar antara pagu anggaran setelah perubahan dengan realisasi.

LAKIP menjelaskan bahwa belum optimalnya realisasi pada sejumlah kegiatan antara lain berkaitan dengan efisiensi anggaran serta padatnya agenda DPRD sehingga terdapat kegiatan yang belum terlaksana.

Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya masalah keuangan. Anggaran yang tidak terserap dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk efisiensi atau kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan.

Namun, dari perspektif akuntabilitas publik, rincian mengenai anggaran yang belum terealisasi tetap penting untuk diketahui.

Publik berhak mengetahui kegiatan apa saja yang tidak terlaksana, berapa anggarannya, apa penyebabnya, dan apakah tidak terlaksananya kegiatan tersebut berdampak terhadap pencapaian target pelayanan Sekretariat DPRD.

Ada Selisih Rp5 Juta dalam Penyajian Realisasi

Selain persoalan serapan, terdapat pula perbedaan angka yang tercantum dalam laporan.

Dalam narasi LAKIP disebutkan total realisasi sebesar Rp.111.886.395.994.

Sementara pada Tabel 3.10 tercantum realisasi dua program utama, yakni:

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sebesar Rp,.61.159.807.877;

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD sebesar Rp.50.731.588.117.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, hasilnya menjadi Rp.111.891.395.994.

Artinya terdapat selisih sebesar Rp5.000.000 dibandingkan angka total realisasi yang disebutkan dalam narasi.

Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan keuangan. Bisa saja terdapat perbedaan penyajian atau faktor administratif lainnya.

Namun, karena dokumen tersebut merupakan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah, konsistensi angka tetap menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi oleh pihak Sekretariat DPRD.

Efisiensi Anggaran Juga Menyisakan Pertanyaan

LAKIP juga menyajikan analisis efisiensi penggunaan sumber daya.

Dalam Tabel 3.12, indikator tingkat kepuasan pimpinan dan anggota DPRD tercatat memiliki capaian kinerja 102,33 persen, dengan realisasi anggaran 97,40 persen dan tingkat efisiensi yang ditulis sebesar 4,95 persen.

Jika angka efisiensi tersebut dihitung semata-mata berdasarkan selisih antara capaian kinerja dan realisasi anggaran, maka 102,33 persen dikurangi 97,40 persen menghasilkan 4,93 poin persentase, bukan 4,95.

Sementara dua indikator lainnya masing-masing tercatat memiliki efisiensi sebesar 10,08 persen dan 9,53 persen.

Perbedaan kecil tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan substantif. Namun formula yang digunakan tetap perlu dijelaskan agar pembaca dapat memahami dasar perhitungan efisiensi yang digunakan dalam LAKIP.

Sebab, serapan anggaran yang lebih rendah tidak otomatis berarti sebuah program lebih efisien, apabila sebagian kegiatan atau output yang direncanakan ternyata tidak terlaksana.

Nilai SAKIP Meningkat, Predikat Tetap BB

Pada indikator akuntabilitas kinerja, LAKIP mencatat adanya peningkatan nilai dalam tiga tahun terakhir.

Nilai SAKIP Sekretariat DPRD tercatat:

2023: 73,80 — BB 2024: 74,75 — BB 2025: 75,50 — BB

Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai dari tahun ke tahun.

Namun, predikat yang tercantum masih BB.

LAKIP menyebut Sekretariat DPRD akan terus melakukan perbaikan melalui rencana aksi dan pembinaan dari Tim SAKIP Kabupaten Bengkalis.

Kondisi tersebut menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana rekomendasi evaluasi SAKIP sebelumnya telah ditindaklanjuti dan apa langkah konkret yang disiapkan untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas pada periode berikutnya.

Jumlah Ranperda Perlu Dilihat Bersama Konteks Perencanaan

Dalam bagian produk hukum, LAKIP mencatat sebanyak 7 Ranperda pada 2025.

Angka tersebut sama dengan 2024, sementara pada 2023 tercatat 11 Ranperda.

Penurunan jumlah Ranperda tersebut tidak otomatis berarti kinerja menurun. Jumlah kebutuhan pembentukan regulasi dapat berbeda setiap tahun.

Namun, dari sisi akuntabilitas, penting untuk mengetahui apakah seluruh Ranperda yang masuk dalam perencanaan atau prioritas pembentukan peraturan daerah pada 2025 telah diselesaikan sesuai target.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak hanya berhenti pada jumlah produk hukum yang selesai, tetapi juga perlu melihat kesesuaian antara perencanaan, kebutuhan regulasi dan realisasinya.

Pertanyaan Publik: Efisiensi atau Ada Kegiatan yang Tidak Terlaksana?

Rangkaian data dalam LAKIP tersebut pada akhirnya membawa sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

Pertama, kegiatan apa saja yang menyebabkan sekitar Rp9,05 miliar anggaran belum terealisasi?

Kedua, berapa nilai anggaran dari masing-masing kegiatan yang tidak terlaksana dan apa penyebabnya?

Ketiga, mengapa terdapat perbedaan Rp5 juta antara angka total realisasi dalam narasi dengan hasil penjumlahan realisasi dua program pada Tabel 3.10?

Keempat, apa formula yang digunakan dalam menentukan tingkat efisiensi pada Tabel 3.12?

Kelima, apakah partisipasi 100 persen dalam pengisian SPI memang ditetapkan sebagai indikator keberhasilan pencegahan korupsi, dan bagaimana tindak lanjut terhadap nilai SPI Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar 68,03 yang dalam LAKIP disebut berada pada kategori rentan?

Keenam, apa alasan perubahan indikator kepuasan yang sebelumnya berorientasi pada masyarakat menjadi tingkat kepuasan pimpinan dan anggota DPRD?

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi

Berbagai catatan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

LAKIP merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja yang memuat capaian, anggaran, evaluasi dan rencana perbaikan. Adanya anggaran yang belum terserap, perubahan indikator, maupun perbedaan angka dalam penyajian tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis agar publik memperoleh gambaran yang lengkap mengenai penggunaan anggaran dan pencapaian kinerja selama 2025.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah laporan akuntabilitas bukan hanya seberapa tinggi angka capaian yang tercantum, tetapi juga seberapa transparan dasar perhitungannya, seberapa jelas penggunaan anggarannya, serta seberapa nyata hasilnya bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atas berbagai catatan tersebut, sehingga informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berhenti pada angka, tetapi dapat dipahami berdasarkan data dan konteks yang lengkap.

SuaraXPost — Mengawal Informasi, Mengedepankan Data dan Berimbang.

Sumber: LAKIP Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, antara lain bagian evaluasi kinerja, realisasi anggaran dan analisis efisiensi.

Komentar
Guest