4 Naker Lulus, Lowongan Dipertanyakan: PTC dan Parta Jasa Diminta Buka Rekrutmen Pertamina Sungai Pakning
Laskar Melayu RMRB dan Tameng Adat Soroti Kesempatan Anak Tempatan, Desak Evaluasi Rekrutmen Lama hingga Dugaan Titipan yang Disebut Masih Harus Dibuktikan.
Rapat Multipihak di Bukit Batu Memanas, PTC Tak Hadir Beri Penjelasan
BENGKALIS — Rekrutmen empat tenaga kerja di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga RU II Sungai Pakning kembali memantik sorotan. Bukan semata karena jumlah tenaga kerja yang diterima, tetapi karena mekanisme penerimaan, keterbukaan informasi dan kesempatan bagi tenaga kerja lokal dipertanyakan.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan Multipihak di Kantor Camat Bukit Batu, Selasa (22/9/2026). Informasi mengenai penerimaan empat tenaga kerja tersebut disebut tidak diketahui secara luas oleh pemerintah kecamatan maupun masyarakat setempat. Rekrutmen diketahui berkaitan dengan perusahaan mitra Pertamina, termasuk PT Pertamina Training & Consulting (PTC) dan PT Patra Jasa.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah lowongan diumumkan secara terbuka? Siapa saja yang mengikuti seleksi? Apa standar kelulusannya? Apakah tenaga kerja lokal mendapat kesempatan yang sama? Dan apakah seluruh prosesnya telah dikoordinasikan dengan instansi ketenagakerjaan daerah?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Kabupaten Bengkalis memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Namun, hingga rapat berlangsung, pihak PTC yang menjadi salah satu pihak yang disorot tidak hadir untuk memberikan penjelasan langsung.
Bukan Sekadar Empat Orang
Persoalan empat tenaga kerja ini dinilai tidak boleh berhenti pada siapa yang diterima dan siapa yang tidak diterima.Yang lebih penting adalah sistem rekrutmennya.
Jika benar informasi lowongan tidak disampaikan secara terbuka kepada pemerintah kecamatan dan masyarakat, maka publik berhak meminta penjelasan mengenai mekanisme penyebaran informasi, tahapan seleksi serta dasar penentuan kandidat yang dinyatakan lulus. Terlebih jika posisi yang dibutuhkan merupakan pekerjaan administratif atau posisi yang secara kompetensi dapat diisi tenaga kerja lokal. Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus.
Yang dituntut adalah kesempatan yang terbuka dan proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Anak Tempatan Jangan Selamanya Jadi Helper
Tameng Adat menegaskan, persoalan tenaga kerja lokal tidak boleh hanya dimaknai sebagai kesempatan untuk bekerja sebagai helper, pekerja kasar atau pekerjaan non-skill.
Anak tempatan, menurutnya, harus diberi ruang untuk meningkatkan kompetensi sehingga mampu bersaing menduduki posisi yang lebih tinggi. Mulai dari mandor, supervisor hingga posisi manajerial. Namun, kesempatan tersebut harus dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, Disnaker Kabupaten Bengkalis didorong tidak hanya mengawasi penerimaan tenaga kerja, tetapi juga memperbanyak pelatihan berbasis kebutuhan industri dan sertifikasi kompetensi bagi anak tempatan. Dengan demikian, tenaga kerja lokal tidak hanya dituntut untuk bersaing, tetapi juga dipersiapkan agar memiliki kemampuan yang dibutuhkan perusahaan.

Mitra Pertamina Diminta Hadir di Sungai Pakning
Laskar Melayu RMRB dan Tameng Adat juga mendorong perusahaan-perusahaan mitra Pertamina yang menjalankan kegiatan di Sungai Pakning untuk memiliki kantor atau perwakilan di wilayah tersebut.Tujuannya sederhana: memperpendek jarak komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah kecamatan, desa dan masyarakat.
Keberadaan perwakilan juga diharapkan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait kebutuhan tenaga kerja, persyaratan, proses pendaftaran, seleksi hingga mekanisme pengaduan.Lowongan Harus Terbuka, Disnaker dan Kecamatan Harus Tahu
Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah agar setiap penerimaan tenaga kerja di wilayah Sungai Pakning dilakukan secara transparan.Informasi lowongan setidaknya memuat:
jumlah kebutuhan, posisi, persyaratan, pendidikan, pengalaman, kompetensi, sertifikasi, mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi dan jadwal penerimaan.
Informasi tersebut juga diminta disampaikan kepada Disnaker Kabupaten Bengkalis dan pemerintah kecamatan.
Dengan mekanisme itu, masyarakat dapat mengetahui bahwa proses penerimaan memang terbuka dan setiap pelamar memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.
Laskar Melayu RMRB: Rekrutmen Sebelumnya Juga Perlu Dievaluasi
Ketua Laskar Melayu Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Bengkalis menyampaikan sikap yang sejalan dengan Tameng Adat. Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak boleh hanya dibicarakan ketika muncul polemik penerimaan tenaga kerja baru. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap proses penerimaan tenaga kerja sebelumnya, terutama apabila selama ini terdapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya titipan atau permainan pihak tertentu dalam proses rekrutmen.
Namun, Laskar Melayu RMRB juga meminta agar persoalan dugaan permainan dalam rekrutmen sebelumnya tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan.
Menurutnya, laporan masyarakat perlu diverifikasi melalui evaluasi dan pemeriksaan data.
“Kami akan mengevaluasi penerimaan-penerimaan sebelumnya. Ada banyak laporan dan temuan dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan titipan dan permainan orang dalam. Ini harus dibuktikan dengan data.” Ia menegaskan, apabila evaluasi dan pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya pihak yang sengaja memainkan proses penerimaan tenaga kerja atau menggunakan posisi tertentu untuk memengaruhi hasil seleksi, RMRB akan meminta persoalan tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum. “Kalau memang terbukti ada permainan atau peranan orang dalam yang melanggar aturan, Laskar Melayu tidak akan tinggal diam. Kami akan mendorong agar pihak yang terbukti terlibat diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.”

Jangan Sampai Regulasi Hanya Menjadi Pajangan
Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam persoalan tenaga kerja lokal.Namun, keberadaan regulasi saja tidak cukup.Yang jauh lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan, diawasi dan dievaluasi.Pemerintah daerah memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan tenaga kerja lokal memiliki akses terhadap informasi lowongan, peningkatan kompetensi dan kesempatan bersaing.Sementara perusahaan juga perlu memastikan proses rekrutmen berlangsung berdasarkan kebutuhan, kompetensi dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.Jika memang terdapat jabatan yang membutuhkan keahlian tertentu dan tenaga kerja lokal belum tersedia, hal tersebut tentu perlu dijelaskan berdasarkan kebutuhan kompetensi.Sebaliknya, jika terdapat tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan, maka proses seleksi yang terbuka memungkinkan mereka memperoleh kesempatan untuk bersaing secara fair.
Bukan Memusuhi Perusahaan, Tapi Meminta Keterbukaan
Persoalan ini tidak semestinya diarahkan menjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Pertamina dan perusahaan mitranya memiliki kebutuhan operasional dan berhak mendapatkan tenaga kerja sesuai kompetensi.Masyarakat lokal juga memiliki hak untuk mengetahui kesempatan kerja yang tersedia di wilayah mereka dan mengikuti proses seleksi sesuai persyaratan.Titik temunya adalah transparansi, kompetensi, kepatuhan terhadap regulasi dan komunikasi yang terbuka. Karena itu, pertemuan lanjutan yang menghadirkan langsung pihak PTC menjadi penting.
Bukan untuk menghakimi siapa yang salah.
Bagi masyarakat Sungai Pakning, persoalan ini bukan sekadar tentang empat kursi pekerjaan.
Ini tentang bagaimana investasi dan aktivitas industri di daerah juga dapat membuka ruang peningkatan kualitas, kesempatan kerja dan jenjang karier bagi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasionalnya.
Komentar