Rp.19,2 Miliar Belanja Langsung Disperindag Bengkalis, Terealisasi Rp.9,9 Miliar: Ke Mana Selisih Rp.9,32 Miliar ?

Daerah | 01 Oct 2026 20:41:49
Rp.19,2 Miliar Belanja Langsung Disperindag Bengkalis, Terealisasi Rp.9,9 Miliar: Ke Mana Selisih Rp.9,32 Miliar ?

BENGKALIS — Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 mencatat realisasi belanja langsung hanya mencapai 51,57 persen dari anggaran yang telah dialokasikan.

Dalam laporan tersebut, anggaran belanja langsung Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis tercatat sebesar Rp.19.244.214.563. Namun, hingga akhir tahun anggaran, realisasinya hanya Rp.9.924.259.006 atau 51,57 persen.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp.9,32 miliar antara anggaran belanja langsung dan realisasinya.

Angka tersebut menjadi perhatian karena belanja langsung merupakan komponen anggaran yang secara umum berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.

Total Anggaran Rp29 Miliar, Realisasi Sekitar Rp18,7 Miliar

LKjIP tersebut mencatat total APBD yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis pada 2025 sebesar Rp.29.017.228.203.

Dari total tersebut, selain belanja langsung Rp19,24 miliar, terdapat belanja tidak langsung sebesar Rp.9.773.013.640.

Realisasi belanja tidak langsung tercatat Rp.8.783.713.246 atau 89,88 persen.

Jika kedua komponen tersebut dihitung, total realisasi anggaran berada di kisaran Rp18,71 miliar, atau sekitar 64,47 persen dari total anggaran.

Artinya, berdasarkan angka dalam LKjIP, terdapat sekitar Rp.10,31 miliar anggaran yang tidak terealisasi pada tahun tersebut.

Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kerugian negara atau penyimpangan. LKjIP yang dianalisis tidak memberikan keterangan bahwa dana tersebut hilang atau disalahgunakan.

Persoalan yang justru perlu dijelaskan adalah mengapa belanja langsung hanya terealisasi 51,57 persen dan apa konsekuensinya terhadap pelaksanaan program serta target kinerja dinas.

Ketika Target Kinerja Harus Dipertanyakan

LKjIP menjelaskan bahwa pencapaian sasaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian didukung oleh anggaran APBD, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung. Dalam laporan juga dicantumkan sejumlah program pendukung, antara lain program perizinan dan pendaftaran perusahaan, peningkatan sarana distribusi perdagangan, stabilisasi harga kebutuhan pokok dan barang penting, standardisasi dan perlindungan konsumen, pengembangan ekspor, serta program pembangunan dan pengendalian industri.

Di sinilah muncul ruang pertanyaan publik.

Jika belanja langsung yang menjadi bagian penting dalam pembiayaan program hanya terealisasi 51,57 persen, bagaimana masing-masing program tersebut dilaksanakan?

Apakah seluruh kegiatan tetap berjalan sesuai rencana?

Apakah terdapat kegiatan yang tidak terlaksana?

Apakah terdapat kegiatan yang dikurangi volumenya?

Apakah terdapat efisiensi anggaran?

Atau terdapat faktor administratif, perubahan kebijakan, proses pengadaan, maupun faktor lain yang menyebabkan sebagian anggaran tidak terealisasi?

LKjIP tersebut mencantumkan angka realisasi secara agregat, tetapi belum memberikan uraian rinci mengenai penyebab rendahnya realisasi belanja langsung tersebut.

Bukan Sekadar Persoalan Serapan

Rendahnya serapan anggaran tidak otomatis berarti kinerja pemerintah buruk.

Dalam kondisi tertentu, rendahnya realisasi dapat terjadi karena efisiensi, perubahan kebutuhan, kegiatan yang tidak dilanjutkan, penghematan, atau faktor lain yang dapat dijelaskan secara administratif dan substantif.

Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar mengejar angka serapan 100 persen.

Yang lebih penting adalah memastikan hubungan antara anggaran, kegiatan, keluaran dan hasil yang dijanjikan kepada masyarakat.

Jika sebuah kegiatan tidak dilaksanakan karena efisiensi, publik perlu mengetahui berapa efisiensinya dan apa dampaknya.

Jika kegiatan tidak terlaksana, perlu dijelaskan kegiatan apa, alasan tidak terlaksana, serta apakah target kinerja ikut terdampak.

Jika anggaran tidak terserap karena perubahan kebijakan atau kendala teknis, dasar perubahan tersebut juga penting diketahui.

Rp9,32 Miliar Menjadi Titik Klarifikasi

Dengan selisih sekitar Rp.9,32 miliar pada belanja langsung, terdapat ruang yang cukup besar untuk meminta penjelasan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan apakah seluruh anggaran harus dihabiskan, melainkan:

Program apa saja yang dibiayai dari Rp.19,24 miliar belanja langsung tersebut, berapa realisasi masing-masing program, dan apa penyebab hampir separuh anggarannya tidak terealisasi?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah rendahnya realisasi tersebut berpengaruh terhadap output kegiatan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja 2025.

Pertanyaan untuk Disperindag Bengkalis

SuaraXPost meminta klarifikasi kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis terkait beberapa hal:

Apa penyebab belanja langsung hanya terealisasi 51,57 persen?

Kegiatan apa saja yang tidak terlaksana atau tidak terealisasi penuh?

Berapa nilai anggaran masing-masing kegiatan yang tidak terealisasi?

Apakah rendahnya realisasi disebabkan efisiensi, perubahan kegiatan, proses pengadaan, atau faktor lainnya?

Apakah terdapat kegiatan yang dibatalkan atau ditunda?

Transparansi Anggaran dan Akuntabilitas

Angka Rp9,32 miliar bukan dengan sendirinya merupakan masalah hukum. Namun angka tersebut cukup signifikan untuk dijelaskan secara terbuka karena berasal dari anggaran publik dan berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah daerah.

Publik berhak mengetahui apakah rendahnya realisasi tersebut merupakan hasil efisiensi yang dapat dipertanggungjawabkan, adanya kegiatan yang tidak terlaksana, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan anggaran tidak digunakan sesuai rencana awal.

Karena itu, transparansi tidak cukup hanya dengan mencantumkan angka serapan dalam LKjIP. Penjelasan mengenai penyebab, kegiatan yang terdampak, output yang dihasilkan, serta status anggaran yang tidak terealisasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.

SuaraXPost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis maupun pihak terkait atas pemberitaan ini.

Komentar
Guest