Laskar RMRB Kota Dumai Menyoroti Pelaporan Pajak PBB-P2 PT Ivo Mas Tunggal, Diduga Ada Penyelewengan
DUMAI — Laskar RMRB Kota Dumai menyoroti pengelolaan dan pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) PT Ivo Mas Tunggal (PT IMT).
Sorotan tersebut mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya perbedaan signifikan antara data bangunan yang tercantum dalam laporan penilaian PBB-P2 dengan kondisi faktual di lapangan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena objek PBB-P2 seharusnya mencerminkan kondisi sebenarnya dari bumi dan bangunan yang menjadi objek pajak.
Dalam pemeriksaan terhadap PT IMT, BPK mencatat perusahaan tersebut membangun 18 tangki minyak dan satu tangki air pada 2024 dan seluruhnya selesai pada tahun yang sama.
Namun, untuk menentukan besaran NJOP bangunan PBB-P2 tahun 2025, Bidang PBB-P2 menggunakan penilaian individu yang dilakukan pada 2016.
Kondisi tersebut kemudian diuji oleh BPK melalui pemeriksaan lapangan.
Hasilnya cukup mencolok.
Dalam laporan penilaian, jumlah tangki yang tercatat hanya 33 unit. Sementara hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan terdapat 68 unit.
Artinya terdapat selisih sebanyak 35 unit.
Perinciannya, tangki berkapasitas 5.000 meter kubik tercatat 13 unit dalam laporan penilaian, tetapi ditemukan 32 unit di lapangan. Terdapat selisih 19 unit.
Untuk tangki kapasitas 3.000 meter kubik, laporan penilaian mencatat 20 unit, sementara pemeriksaan menemukan 26 unit atau selisih 6 unit.
Kemudian terdapat 4 tangki berkapasitas 1.000 meter kubik dan 6 tangki air berkapasitas 2.000 meter kubik yang tidak tercatat dalam laporan penilaian.
Pertanyaan besarnya: berapa pajak yang seharusnya dibayar?
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait akurasi dasar pengenaan PBB-P2 PT IMT.
Sebab, jika objek bangunan yang menjadi dasar penilaian tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, maka perlu dipastikan apakah seluruh bangunan telah masuk dalam penghitungan NJOP dan selanjutnya menjadi dasar penetapan PBB-P2.
Laskar RMRB Kota Dumai menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Dumai, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta dari PT Ivo Mas Tunggal.
"Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana mungkin data penilaian yang digunakan untuk PBB-P2 tahun 2025 masih menggunakan penilaian individu tahun 2016, sementara perusahaan sudah membangun sejumlah tangki baru pada 2024?" demikian poin yang perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Terlebih lagi, pemeriksaan BPK menemukan 33 unit tangki dalam laporan penilaian, sementara di lapangan ditemukan 68 unit.
"Kalau ada selisih 35 unit, publik berhak mendapatkan penjelasan: apakah seluruh 35 unit tersebut sudah masuk dalam objek PBB-P2, berapa NJOP-nya, dan berapa PBB-P2 yang seharusnya dibayarkan?"
BPK juga menyoroti metode penilaian
Temuan PT IMT tersebut tidak berdiri sendiri.
Dalam pemeriksaan, BPK menjelaskan bahwa penilaian bangunan belum menggunakan data sebenarnya untuk menghitung harga perolehan bangunan. Penilaian dilakukan dengan mengestimasi sejumlah spesifikasi bangunan karena perusahaan tidak memberikan data teknis yang diperlukan pada saat proses penilaian.
Kondisi ini tentu membutuhkan klarifikasi dari kedua pihak.
Apakah data teknis bangunan memang tidak disampaikan oleh perusahaan?
Jika benar, mengapa data tersebut tidak tersedia atau tidak diminta secara memadai sebelum penetapan PBB-P2?
Dan yang paling penting, apakah setelah pemeriksaan BPK dilakukan pemutakhiran NJOP terhadap seluruh bangunan PT IMT?
Laskar RMRB: Jangan sampai PAD daerah kehilangan potensi
Laskar RMRB Kota Dumai meminta Pemko Dumai tidak berhenti pada pencatatan temuan administratif.
Menurut Ketua Laskar RMRB Kota Dumai Rojali.HS , pemerintah daerah harus memastikan seluruh objek PBB-P2 yang memenuhi ketentuan telah terdata, dinilai dan ditetapkan secara benar.
"Ini bukan semata-mata soal PT IMT. Ini menyangkut potensi pendapatan daerah. Kalau ada objek bangunan yang belum masuk dalam basis data pajak, tentu harus dijelaskan apakah pajaknya sudah dihitung atau belum," demikian substansi sorotan Laskar RMRB.
Laskar RMRB juga meminta Bapenda menjelaskan apakah terdapat selisih PBB-P2 yang harus ditagihkan kepada PT IMT akibat perbedaan data tersebut.
Bukan vonis penyelewengan
Meski temuan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pelaporan dan penetapan PBB-P2, temuan BPK dalam bagian yang tersedia belum menyimpulkan bahwa PT IMT melakukan penyelewengan pajak.
Karena itu, istilah "diduga ada penyelewengan" harus ditempatkan sebagai dugaan yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang sudah terbukti.
BPK dalam laporan yang tersedia menyatakan adanya perbedaan antara laporan penilaian dan pemeriksaan faktual di lapangan.
Untuk memastikan apakah perbedaan tersebut menimbulkan kekurangan pembayaran PBB-P2, diperlukan penelusuran terhadap perhitungan NJOP, SPPT, luas/nilai bangunan, serta pembayaran PBB-P2 PT IMT pada tahun terkait.
Laskar RMRB desak transparansi
Laskar RMRB Kota Dumai meminta Bapenda memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan:
1. Mengapa penilaian individu PT IMT yang digunakan untuk PBB-P2 2025 masih menggunakan data tahun 2016?
2. Mengapa terdapat perbedaan 35 unit antara laporan penilaian dengan kondisi lapangan?
3. Apakah 35 unit bangunan tersebut sudah dimasukkan dalam basis data PBB-P2?
4. Berapa total NJOP 35 unit bangunan tersebut?
5. Berapa PBB-P2 yang seharusnya ditetapkan atas objek tersebut?
6. Apakah telah diterbitkan koreksi atau ketetapan tambahan terhadap PT IMT?
7. Apakah Bapenda telah meminta data teknis bangunan kepada PT IMT?
8. Jika data teknis tidak diberikan perusahaan, apa langkah yang dilakukan Bapenda?
9. Apakah ada pemeriksaan ulang terhadap seluruh objek PBB-P2 PT IMT?
10. Berapa nilai PBB-P2 yang telah dibayar PT IMT dibandingkan dengan nilai yang seharusnya berdasarkan kondisi faktual?
Publik kini menunggu jawaban: apakah selisih 35 unit bangunan tersebut hanya persoalan administrasi pendataan, atau ternyata berdampak pada besaran PBB-P2 yang masuk ke kas daerah.
Dan di titik inilah, transparansi Pemko Dumai dan PT Ivo Mas Tunggal menjadi penting agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, sekaligus memastikan setiap rupiah hak daerah benar-benar dihitung dan dipungut sesuai ketentuan
Komentar