Sudah Sepekan Kapal Srikandi Bermasalah di Perairan Sungai Pakning, Titik Terang Belum Terlihat
Asap Batu Bara Jadi Sorotan, Air Bekas Pemadaman Berpotensi Pengaruhi Kualitas Perairan
BENGKALIS — Peristiwa yang melibatkan kapal Srikandi pengangkut batu bara di perairan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau, hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Sudah sekitar satu pekan sejak kejadian tersebut menjadi perhatian masyarakat, namun informasi resmi mengenai penyebab kejadian, kondisi muatan, langkah penanganan, potensi dampak lingkungan, hingga rencana penyelesaian persoalan masih belum sepenuhnya diketahui publik.
Kondisi kapal yang masih berada di perairan menjadi perhatian, terlebih terlihat adanya aktivitas penanganan terhadap material batu bara yang disertai kepulan asap.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan dampak terhadap kualitas udara maupun perairan di sekitar lokasi.
Berdasarkan data pelacakan kapal yang tersedia, SRIKANDI INDONESIA19 tercatat sebagai kapal jenis bulk carrier berbendera Indonesia dengan panjang sekitar 190 meter dan kapasitas deadweight sekitar 48.221 ton. Data tersebut juga mencatat tujuan kapal menuju Sungai Pakning.
Namun, status teknis kapal, kondisi muatan, serta penyebab pasti kejadian di lapangan tetap memerlukan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Asap Batu Bara dan Potensi Gangguan Kualitas Udara
Salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian adalah asap yang muncul selama proses penanganan batu bara.
Pembakaran atau pemanasan material batu bara dapat menghasilkan partikulat dan berbagai polutan udara. Karena itu, apabila asap tersebut memang berasal dari material batu bara yang terbakar atau mengalami proses pembakaran, diperlukan pengukuran kualitas udara untuk mengetahui apakah konsentrasinya telah menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar.
Artinya, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat secara visual.
Perlu ada pengukuran kualitas udara secara resmi, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan partikulat di sekitar lokasi kejadian.
Hal ini menjadi penting karena PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu udara, mutu air, serta mutu laut, termasuk pengawasan dan pengendalian terhadap dampak kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Air Pemadaman Juga Perlu Diperiksa
Selain asap, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah air yang digunakan dalam proses pemadaman atau pendinginan material batu bara.
Air yang bersentuhan dengan material batu bara, abu, debu, sedimen maupun residu lainnya berpotensi membawa material tersebut masuk ke badan air.
Namun demikian, apakah benar telah terjadi pencemaran perairan atau tidak harus dibuktikan melalui pengambilan dan pemeriksaan sampel, bukan hanya berdasarkan pengamatan kasat mata.
Karena itu, pemerintah dan instansi terkait perlu mengambil sampel:
air laut/perairan di sekitar kapal;
sedimen;
material yang diduga berasal dari batu bara;
serta, bila diperlukan, sampel biota atau lingkungan lainnya.
Pemeriksaan laboratorium tersebut penting untuk mengetahui apakah terjadi perubahan kualitas air dan apakah terdapat parameter yang melampaui baku mutu yang berlaku.
Dalam kasus pencemaran laut, PP Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim mengatur mekanisme penanggulangan pencemaran dan tanggung jawab pihak yang menyebabkan pencemaran. Regulasi tersebut juga menempatkan pemilik atau operator kapal sebagai pihak yang dapat memiliki tanggung jawab atas biaya penanggulangan dan kerugian akibat pencemaran yang bersumber dari kapal.
Lalu Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pertanyaan publik berikutnya adalah: siapa yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini?
Jawabannya tidak bisa langsung diarahkan kepada satu pihak sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar.
Namun secara prinsip, terdapat beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan dan diperiksa perannya.
1. Pemilik atau operator kapal
Pemilik/operator kapal perlu menjelaskan:
status kapal;
jenis dan jumlah muatan;
kondisi muatan;
kronologi kejadian;
tindakan penanganan yang dilakukan;
penggunaan air dalam proses pemadaman;
serta langkah pemulihan lingkungan apabila ditemukan dampak.
PP 21/2010 secara tegas mengatur tanggung jawab pemilik atau operator kapal atas biaya penanganan dan kerugian akibat pencemaran yang bersumber dari kapal.
2. Nakhoda dan awak kapal
Dalam kerangka perlindungan lingkungan maritim, nakhoda mempunyai kewajiban dalam penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kapal serta pelaporan kepada pihak berwenang.
Ketentuan mengenai kewajiban pencegahan dan penanggulangan pencemaran juga telah lama menjadi bagian dari rezim hukum pelayaran Indonesia.
3. Pengelola kegiatan bongkar muat
Apabila kejadian berkaitan dengan aktivitas bongkar muat, maka pihak yang menangani kegiatan tersebut juga perlu diperiksa.
Pertanyaan pentingnya adalah apakah prosedur keselamatan dan lingkungan telah diterapkan, termasuk bagaimana penanganan material batu bara yang mengalami masalah.
4. KSOP Sungai Pakning
KSOP merupakan pihak yang sangat penting dimintai penjelasan karena persoalan tersebut terjadi dalam wilayah pelabuhan/perairan yang berada dalam lingkup pengawasan kepelabuhanan.
UU Pelayaran menempatkan perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari sistem pelayaran, sementara pengaturan kelembagaan pelabuhan mencakup fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. UU 17/2008 sendiri telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai:
Apa langkah KSOP sejak kejadian terjadi?
Apakah kapal telah diperiksa?
Apakah muatan dan kondisi kapal telah dinyatakan aman?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan potensi pencemaran?
Apakah telah dilakukan pengambilan sampel air dan sedimen?
Siapa yang mengawasi proses penanganan di lapangan?
Kepala KSOP Pujo Belum Memberikan Keterangan
Upaya memperoleh informasi dari Kepala KSOP Sungai Pakning, Pujo, terkait persoalan tersebut hingga berita ini disusun belum mendapatkan penjelasan substantif yang dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai kejadian.
Kondisi ini tentunya menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan informasi resmi, terutama menyangkut keselamatan pelayaran, kondisi kapal, penanganan muatan serta potensi dampak lingkungan.
Redaksi tetap membuka ruang kepada Kepala KSOP Sungai Pakning maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun data resmi mengenai kejadian tersebut.
Sikap ini penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari informasi masyarakat maupun pengamatan lapangan, tetapi juga menghadirkan keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan langsung.
Jangan Sampai Penanganan Darurat Menjadi Masalah Lingkungan Baru
Peristiwa seperti ini seharusnya tidak berhenti pada bagaimana api atau sumber masalah berhasil ditangani.
Yang juga harus dipastikan adalah apa yang terjadi setelah proses penanganan selesai.
Jangan sampai material batu bara yang bermasalah menimbulkan pencemaran udara, sementara air hasil pemadaman atau residu material kemudian masuk ke perairan tanpa pengawasan.
Karena itu, diperlukan langkah konkret berupa:
Pertama, pemeriksaan kondisi kapal dan muatan.
Kedua, pemeriksaan keselamatan pelayaran.
Ketiga, pengukuran kualitas udara di sekitar lokasi apabila terdapat asap.
Keempat, pengambilan sampel air dan sedimen.
Kelima, pemantauan dampak terhadap nelayan dan aktivitas masyarakat sekitar.
Keenam, dokumentasi dan pencatatan seluruh proses penanganan.
Ketujuh, penentuan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti.
Kedelapan, pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran.
PP 22/2021 memang mengatur perlindungan mutu air, udara dan laut sekaligus mekanisme pengawasan serta konsekuensi apabila terjadi penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.
Sementara itu, ketentuan khusus mengenai penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan juga diatur dalam Permenhub PM 58 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PM 39 Tahun 2021.
Publik Menunggu Jawaban
Peristiwa kapal Srikandi di perairan Sungai Pakning bukan semata persoalan sebuah kapal dan muatan batu bara.
Di dalamnya terdapat aspek keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat pesisir, aktivitas nelayan, serta tanggung jawab penyelenggara dan pelaku kegiatan pelayaran.
Setelah sekitar satu pekan berlalu, masyarakat tentu berhak mengetahui:
Apa sebenarnya yang terjadi dengan kapal Srikandi?
Apa penyebab munculnya asap?
Bagaimana kondisi muatan batu bara?
Ke mana air bekas pemadaman dialirkan?
Apakah kualitas air sudah diperiksa?
Apakah kualitas udara sudah diukur?
Apakah ada kerusakan atau pencemaran lingkungan?
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi.
SuaraXPost membuka ruang seluas-luasnya bagi KSOP Sungai Pakning, pemilik/operator kapal, pihak pengelola kegiatan, DLH, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan data resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pencemaran atau menentukan pihak yang bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan dan bukti resmi. Istilah “berpotensi” digunakan untuk menunjukkan dugaan dampak yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium.
Dasar regulasi yang relevan: UU 17/2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU 66/2024; PP 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim; PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta PM Perhubungan terkait pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan maritim.
Komentar