BPK Bongkar Celah Kontrak Rp.195,6 Miliar BLJ: Harga Tanpa HPS, Uang Muka Rp.77 Miliar

Daerah | 22 Aug 2026 11:19:25
BPK Bongkar Celah Kontrak Rp.195,6 Miliar BLJ: Harga Tanpa HPS, Uang Muka Rp.77 Miliar

BENGKALIS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Construction Services Work Unit Rate Multidiscipline (CS WUR MD) Package 2 yang dikerjakan PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) bersama PT DHEU.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp195.632.912.365 atau sekitar Rp195,63 miliar, dengan jangka waktu pekerjaan selama dua tahun sejak kontrak ditandatangani pada 16 April 2025. Lingkup pekerjaan mencakup jasa konstruksi dan perawatan fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan produksi minyak.

Namun, di balik nilai kontrak ratusan miliar rupiah tersebut, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam proses pengadaan dan pengamanan kepentingan PT BLJ sebagai pihak yang mengeluarkan dana.

Salah satu persoalan utama adalah PT BLJ tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek tersebut.

Padahal, HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran maupun harga satuan dan menjadi dasar dalam menentukan batas tertinggi penawaran yang sah dalam proses pengadaan.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan Divisi Usaha PT BLJ tidak menyusun HPS maupun kertas kerja pembanding harga satuan untuk proyek yang diperoleh. Perusahaan juga tidak membuat analisis rencana bisnis, perhitungan keuntungan, maupun analisis beban operasional atas proyek yang akan dilaksanakan atau disubkontrakkan kepada pihak ketiga.

Harga Rp195,63 miliar tanpa perhitungan internal

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena berdasarkan konfirmasi BPK kepada Direktur PT BLJ, Manajer Divisi Usaha dan staf Divisi Usaha, harga dalam kontrak merupakan hasil negosiasi yang dilakukan secara lisan.

PT BLJ juga disebut tidak membuat perhitungan rincian harga per item pekerjaan yang diajukan dalam proyek CS WUR MD.

Dalam proses tender, panitia memang melakukan perbandingan atas penawaran yang diterima dan menuangkannya dalam berita acara tender pada 14 April 2025.

Selanjutnya dilakukan negosiasi dengan PT DHEU. Namun, PT DHEU tidak menyetujui pengurangan harga sehingga nilai penawaran tetap Rp195.632.912.365.

Sehari kemudian, 15 April 2025, PT DHEU ditetapkan sebagai pemenang setelah dinyatakan lulus evaluasi. BPK kemudian menyimpulkan bahwa proses pengadaan tersebut belum sesuai dengan ketentuan pengadaan yang ditetapkan perusahaan.

Dengan demikian, pertanyaan yang layak diajukan adalah: bagaimana PT BLJ memastikan kewajaran nilai kontrak Rp195,63 miliar apabila perusahaan sendiri tidak memiliki HPS dan tidak mempunyai perhitungan harga per item pekerjaan sebagai pembanding?

Pertanyaan itu menjadi penting karena dokumen pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penilaian kewajaran harga tidak didukung oleh perhitungan internal sebagaimana yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian perusahaan.

Rp77 Miliar Ditransfer sebagai Uang Muka

Persoalan berikutnya menyangkut uang muka.

Dalam kontrak, PT BLJ berkewajiban memberikan uang muka pekerjaan WUR MD kepada PT DHEU sebesar Rp77 miliar, atau sekitar 39,36 persen dari nilai kontrak.

Dana tersebut ditransfer dari rekening PT BLJ ke rekening PT DHEU paling lambat tujuh hari kalender setelah kontrak ditandatangani.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, uang muka tersebut jauh lebih besar dibandingkan nilai jaminan pelaksanaan.

BPK mencatat uang muka mencapai Rp77 miliar atau 39,36 persen dari nilai kontrak, sedangkan nilai jaminan pelaksanaan yang tercantum hanya Rp10.631.645.619 atau 5,43 persen dari nilai kontrak.

Yang menjadi sorotan, sampai pemeriksaan berakhir, PT DHEU belum memberikan jaminan pelaksanaan kepada PT BLJ.

BPK kemudian menghitung bahwa apabila PT DHEU melakukan wanprestasi setelah menerima uang muka, jaminan pelaksanaan tersebut tidak cukup untuk menutup risiko PT BLJ.

Bahkan, menurut temuan BPK, nilai jaminan pelaksanaan hanya mampu menutup sekitar 13,81 persen dari uang muka Rp77 miliar.

BPK juga menemukan bahwa kontrak tidak memiliki klausul yang secara memadai mengatur jaminan uang muka yang harus dikembalikan apabila terjadi wanprestasi.

Dalam kondisi pihak pelaksana gagal melaksanakan pekerjaan atau mengundurkan diri, PT BLJ dinilai berisiko kehilangan sebagian atau seluruh uang muka tersebut.

Bukan Hanya Jaminan, Analisis Hukum Kontrak Juga Disorot

Temuan BPK tidak berhenti pada nilai uang muka.

Auditor juga menemukan bahwa klausul kontrak antara PT BLJ dan PT DHEU belum didukung analisis hukum yang memadai.

BPK mencatat tidak terdapat SOP atau ketentuan perusahaan yang menjadi pedoman pelaksanaan kontrak pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kelemahan pengendalian dalam monitoring progres pekerjaan di lapangan.

Artinya, persoalan yang ditemukan BPK bukan semata mengenai besarnya uang muka.

Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana perusahaan menghitung harga, bagaimana perusahaan mengukur keuntungan, bagaimana risiko kontrak dianalisis, bagaimana uang muka diamankan, dan bagaimana progres pekerjaan dikendalikan.

BPK Minta Kontrak Diubah

Atas kondisi tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Direktur PT BLJ.

Salah satu rekomendasi paling penting adalah agar PT BLJ mengusulkan dan melakukan addendum perubahan kontrak kerja sama CS WUR MD.

Addendum tersebut harus memuat klausul jaminan uang muka sebesar Rp77 miliar apabila terjadi wanprestasi, sekaligus memperbaiki klausul kontrak berdasarkan analisis hukum yang memadai.

BPK juga merekomendasikan agar perusahaan menyusun dan menetapkan SOP terkait pelaksanaan kontrak serta SOP untuk menganalisis dampak klausul dalam setiap perjanjian.

Direktur PT BLJ tercatat sependapat dengan rekomendasi BPK dan menyatakan akan menindaklanjutinya dengan dokumen-dokumen sesuai rencana aksi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Pertanyaan Besar di Balik Kontrak Rp195,63 Miliar

Temuan BPK tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting bagi manajemen PT BLJ.

Bagaimana perusahaan menentukan bahwa nilai Rp195,63 miliar merupakan harga yang wajar jika HPS tidak disusun?

Bagaimana perusahaan menghitung potensi keuntungan proyek jika analisis keuntungan dan beban operasional tidak dibuat?

Mengapa negosiasi harga dilakukan secara lisan dan tidak didukung perhitungan rincian harga per item?

Mengapa uang muka sebesar Rp77 miliar atau 39,36 persen dari nilai kontrak dapat ditransfer sementara perlindungan terhadap uang muka tersebut belum memadai?

Dan yang tidak kalah penting:

Mengapa PT BLJ memberikan uang muka yang nilainya jauh lebih besar daripada nilai jaminan pelaksanaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan pidana, melainkan untuk menguji apakah prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan telah diterapkan secara memadai dalam kontrak bernilai hampir Rp200 miliar tersebut.

Komentar
Guest