LAKIP Dinas Koperasi Bengkalis 2025: Target Terlampaui, Anggaran Rendah Terserap, Laporan Malah Bertolak Belakang

Daerah | 19 Aug 2026 07:53:30
LAKIP Dinas Koperasi Bengkalis 2025: Target Terlampaui, Anggaran Rendah Terserap, Laporan Malah Bertolak Belakang

BENGKALIS – Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2025 milik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bengkalis memunculkan sejumlah pertanyaan terkait konsistensi data, efektivitas penggunaan anggaran, hingga tindak lanjut temuan audit.

Hasil penelaahan terhadap dokumen resmi tersebut menunjukkan adanya kontradiksi mencolok antara Ringkasan Eksekutif dan bagian Penutup laporan.

Pada Ringkasan Eksekutif disebutkan bahwa secara keseluruhan sasaran kinerja tahun 2025 telah tercapai. Bahkan indikator koperasi aktif disebut melampaui target yang ditetapkan. Namun pada bagian Penutup, laporan justru menyatakan sasaran Perjanjian Kinerja tahun 2025 tidak tercapai karena keterbatasan anggaran.

Perbedaan kesimpulan dalam satu dokumen resmi pemerintah ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas evaluasi kinerja yang disampaikan kepada publik.

Di sisi lain, Dinas Koperasi mencatat capaian yang cukup tinggi pada indikator koperasi aktif. Dari target 34 persen, realisasi mencapai 47,91 persen atau setara 140 persen capaian kinerja. Sementara program pembinaan UMKM juga melampaui target dengan realisasi 294 pelaku usaha dari target 286 pelaku usaha.

Namun capaian tersebut berbanding terbalik dengan realisasi anggaran. Program pengembangan UMKM hanya mampu menyerap Rp136,96 juta dari pagu Rp354,68 juta atau sekitar 38,62 persen. Ironisnya, dalam analisis efisiensi, program tersebut justru dinyatakan "tidak efisien".

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai metode pengukuran kinerja yang digunakan. Sebab secara umum, pencapaian target yang tinggi dengan penggunaan anggaran lebih rendah biasanya dianggap sebagai indikator efisiensi.

Tidak hanya itu, laporan juga mengakui masih tingginya jumlah koperasi tidak aktif di Kabupaten Bengkalis. Sayangnya, dokumen tersebut tidak merinci berapa jumlah koperasi aktif, tidak aktif, maupun koperasi yang dibubarkan sepanjang tahun 2025.

Persoalan lain muncul pada aspek pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dinas mengakui sebagian besar temuan masih belum ditindaklanjuti. Bahkan dalam laporan disebutkan adanya kendala berupa dokumen yang sulit ditemukan atau sudah hilang.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.

Dari sisi anggaran, Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis memperoleh pagu sebesar Rp11,28 miliar pada tahun 2025. Namun hingga akhir tahun, realisasi anggaran tercatat hanya Rp9,47 miliar atau 83,94 persen. Dengan demikian masih terdapat sekitar Rp1,81 miliar anggaran yang tidak terserap.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan masih memerlukan penjelasan resmi dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, terutama terkait inkonsistensi isi laporan, rendahnya serapan anggaran program UMKM, serta tindak lanjut temuan audit yang disebut masih bermasalah.

Untuk menjaga asas keberimbangan, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis terkait seluruh temuan dan analisis yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Komentar
Guest