Diduga Kembali Beroperasi, New Paragon KTV & Cafe Pekanbaru Picu Tanda Tanya Publik
PEKANBARU – SuaraXpost - Informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya New Paragon KTV & Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim kembali menjadi sorotan publik. Tempat hiburan malam tersebut sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 3 Februari 2026.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama aparat kepolisian. Langkah tegas ini diambil setelah beredarnya video yang memicu kontroversi di tengah masyarakat. Kegiatan yang terekam dalam video tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma serta ketertiban umum, sehingga menuai berbagai reaksi, termasuk dari kalangan mahasiswa.
Berdasarkan keterangan resmi saat itu, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru juga menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak diperkenankan beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan.
Namun, kabar terbaru yang beredar menyebutkan bahwa tempat hiburan tersebut diduga kembali buka. Informasi ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kepastian status operasionalnya.
Sejumlah awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk manajemen New Paragon, Satpol PP, serta Pemerintah Kota Pekanbaru. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini dapat menjadi catatan serius bagi pengawasan dan penegakan aturan di daerah. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna memastikan kejelasan informasi yang beredar, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Komentar