Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Temeran Bengkalis

Hukum & Kriminal | 17 Aug 2026 21:32:38
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Temeran Bengkalis

BENGKALIS — Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026.

Tersangka berinisial I.A. (79), seorang pensiunan, yang diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan. Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB dan mengakibatkan api merambat ke area perkebunan di sekitarnya.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.

Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika saksi melihat tersangka sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya. Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi menyebabkan api tidak terkendali.

Namun, sekitar pukul 13.00 WIB api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta mulai merambat ke lahan milik warga lainnya. Masyarakat kemudian berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.

Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas AKP Yohn.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum.

Komentar
Guest