Polemik Pemilihan RW di Okura Tak Kunjung Tuntas, Diduga Lurah Ikut Voting Kandidat yang Melebihi Batas Usia

Celoteh Yong Dolah | 22 Apr 2026 08:39:00
Polemik Pemilihan RW di Okura Tak Kunjung Tuntas, Diduga Lurah Ikut Voting Kandidat yang Melebihi Batas Usia

Pekanbaru – Polemik pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 03 di Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, hingga kini belum menemukan titik terang. Proses demokrasi di tingkat masyarakat tersebut justru menuai sorotan tajam, setelah adanya dugaan pelanggaran aturan terkait batas usia kandidat yang tetap diloloskan dan bahkan diikutsertakan dalam proses voting.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat menilai pelaksanaan pemilihan RW 03 kali ini sarat kejanggalan. Pasalnya, dari beberapa kandidat yang maju, terdapat nama yang diduga telah melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025. Namun, alih-alih didiskualifikasi, kandidat tersebut justru tetap diikutsertakan dalam pemungutan suara.

Yang semakin memperkeruh suasana, Lurah Tebing Tinggi Okura Ryan Wibowo, S.STP., M.Si diketahui turut hadir dalam proses voting tersebut tanggal 16 April 2026. Kehadiran ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait netralitas dan komitmen pemerintah kelurahan dalam menegakkan aturan yang berlaku.

"Panitia pemilihan bahkan pihak yang berwenang lainnya terkesan memaksakan kandidat tersebut untuk bisa ikut serta, sehingga timbul asumsi dk masyarakat adanya kepentingan, tujuan serta maksud tertentu, " ujar seorang tokoh masyarakat kepada media (20/04/2026).

Meski secara tegas Ketua Komisi I DPRD Pelanbaru Robin Eduar telah mengingatkan agar panitia tidak membuat aturan baru di luar ketentuan yang ada, kenyataannya di lapangan justru berbeda. Ia menegaskan bahwa Perwako merupakan produk hukum yang wajib dipatuhi. Apabila terdapat kandidat yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk melampaui batas usia, maka pencalonannya seharusnya dibatalkan, bukan malah diloloskan melalui mekanisme voting.

“Perwako itu jelas dan mengikat. Kalau tidak sesuai, ya harus gugur. Tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh panitia,” tegas Robin.

Masyarakat juga mempertanyakan sikap panitia pemilihan yang dinilai tidak tegas dalam menjalankan regulasi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat akar rumput.

Warga berharap Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi proses pemilihan RW di Okura. Penegakan aturan secara tegas dinilai penting guna menjaga kondusivitas serta menjamin keadilan dalam proses demokrasi di lingkungan masyarakat.

Sementara Lurah Tebing Tinggi Okura Ryan Wibowo, S.STP., M.Si saat dikonfirmasi melalui selulernya di nomer 08126659xxxx, enggan memberikan keterangan. ***

Komentar
Guest