Diduga Picu Kericuhan Penetapan Calon RW, Warga Laporkan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru ke Inspektur Kemendagri
suaraxpost.com, — Sejumlah tokoh masyarakat di Kota Pekanbaru resmi melaporkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru, Edi Susanto, kepada Inspektur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai memicu kericuhan di tengah masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, khususnya dalam proses penetapan calon RW.
Tokoh pemuda Okura, Angga Saputra, mengungkapkan bahwa langkah pelaporan ini merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah tokoh masyarakat yang merasa resah terhadap polemik yang terus berlarut. Ia menilai, situasi yang terjadi tidak terlepas dari dugaan adanya pihak-pihak yang mempermainkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT/RW.
“Gonjang-ganjing pemilihan RW di Okura ini sudah sangat meresahkan. Kami melihat ada upaya memutarbalikkan produk hukum demi menguntungkan salah satu kandidat,” ujar Angga, Sabtu (18/04/2026).
Ia menegaskan, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 yang melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui batas kewenangan dan bertindak sewenang-wenang.
Para tokoh masyarakat berharap, laporan yang telah disampaikan ke Kemendagri dapat segera ditindaklanjuti secara serius. Mereka meminta agar pemerintah pusat turun langsung guna menyelesaikan polemik yang dinilai telah mengganggu ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.
“Kami meminta Kemendagri bertindak tegas. Kekisruhan ini harus segera diselesaikan agar pemilihan RW dapat berjalan dengan baik dan kondusif,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik pemilihan RW 03 di Kelurahan Tebing Tinggi Okura bermula dari adanya sanggahan warga terhadap salah satu kandidat yang diduga telah melebihi batas usia sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Warga menilai, kandidat tersebut secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi.
Namun, sanggahan yang telah diajukan masyarakat disebut tidak digubris oleh panitia, bahkan proses tetap dilanjutkan hingga memicu perdebatan dan ketegangan di tengah warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar turut angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa aturan dalam Perwako harus dipatuhi secara tegas dan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak.
Ketua Komisi I menyatakan, apabila dalam satu kontestasi terdapat lebih dari satu kandidat dan salah satunya terbukti tidak memenuhi syarat—termasuk karena faktor usia—maka secara otomatis kandidat tersebut harus dinyatakan gugur.
Sementara itu, jika hanya terdapat satu calon yang tersisa, barulah dapat ditempuh mekanisme musyawarah.
“Kita minta semua pihak mematuhi Perwako 48/2025. Kalau ada calon yang tidak memenuhi syarat, otomatis gugur. Aturan ini tidak boleh dipermainkan,” tegas perwakilan Ketua Komisi I.
Hingga kini, masyarakat Okura masih menantikan kepastian penyelesaian polemik tersebut, sembari berharap proses demokrasi di tingkat lingkungan dapat berjalan secara jujur, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.***
Komentar