Pengedar Sabu Diciduk di Senggoro, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Barang Bukti 1,75 Gram
BENGKALIS - SuaraXPost – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Polres Bengkalis. Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 19.50 WIB di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z.I.K alias K (42) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP T. Laksono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial S, yang lebih dahulu diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Damon.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka S, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka Z.I.K. Selanjutnya tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Senggoro,” jelas Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti di dalam kamar tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. 1 (satu) bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 gram
2. 1 (satu) unit handphone android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi
3. 1 (satu) buah timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu
4. 2 (dua) buah gunting (biasa dan press)
5. 1 (satu) buah kotak kecil warna silver sebagai tempat penyimpanan
6. 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik pack yang diduga untuk pengemasan
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial I.S alias B yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka Z.I.K menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 sebagai layanan pengaduan cepat yang siap menerima laporan selama 24 jam.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis dapat ditekan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Komentar