Transaksi Sabu Digagalkan di Jalan Diponegoro Bengkalis, Satu Pengedar Diamankan

Hukum & Kriminal | 20 Apr 2026 22:34:36
Transaksi Sabu Digagalkan di Jalan Diponegoro Bengkalis, Satu Pengedar Diamankan

Bengkalis - SuaraXPost - , 20 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Diponegoro, Gang Blora, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (19/4/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidak Laksono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Kasat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram,1 unit handphone Android,1 unit sepeda motor

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui call center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Komentar
Guest