ASIK NYABU DI RUMAH KOSONG, 2 PRIA DICIDUK POLISI!!
BENGKALIS – Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis mengamankan dua orang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/9/2026) dini hari.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MH (28) dan MD (24), warga Kecamatan Bengkalis. Keduanya diamankan sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Atelas 2, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pergerakan speedboat yang diduga singgah dan pergi di kawasan pesisir Pantai Sesai Panjang, Desa Simpang Ayam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas menemukan akses menuju laut berupa jembatan kayu sepanjang kurang lebih 300 meter, serta sejumlah perahu yang berada di ujung jembatan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah pondok kayu yang berada di sekitar pesisir, namun tidak menemukan barang mencurigakan.
Selanjutnya, sekitar pukul 00.45 WIB, petugas menemukan satu unit sepeda motor Scoopy warna putih tanpa pemilik di Jalan Atelas 2, Desa Senderak.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik kendaraan. Tidak jauh dari lokasi sepeda motor, petugas menemukan dua pria yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bong, tiga buah mancis, dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor dan satu buah kaca pirex.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan MH dan MD positif mengandung methamphetamine, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar AKP Tidar.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi Call Center 110 Polri, yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada kepolisian.
Komentar