Ketua DPW LASKAR MELAYU RMRB RIAU Soroti Dugaan Pencemaran Limbah Pks PT ISA di Duri XIII Bengkalis.

Daerah | 03 Nov 2026 08:24:56
Ketua DPW LASKAR MELAYU RMRB RIAU Soroti Dugaan Pencemaran Limbah Pks PT ISA di Duri XIII Bengkalis.

PEKANBARU – Ketua DPW Laskar Melayu Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau, Afrizal A.Md.CPLA, menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) PT Intan Sejati Andalan (PT ISA) di wilayah Duri XIII, Kabupaten Bengkalis, Riau.Selasa,03/11/2026.

Dugaan pencemaran tersebut menjadi perhatian serius setelah ditemukan kondisi aliran sungai di sekitar kawasan perkebunan yang airnya tampak keruh kecokelatan dan diduga tercemar limbah aktivitas perusahaan.

Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, air sungai tersebut selama ini digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Namun, warga mengeluhkan munculnya bau busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik, terutama ketika musim hujan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan dugaan dampak pencemaran terhadap tanaman perkebunan milik warga yang berada di sekitar kawasan perusahaan.

Ketua DPW Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau, Afrizal A.Md.CPLA, menyayangkan dugaan kondisi tersebut.

Menurutnya, persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kehidupan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Sungai merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat. Apabila benar terjadi pencemaran akibat aktivitas perusahaan, pemerintah harus segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan PT ISA milik grup Mahkota ini di bidang kehutanan. Pasalnya, lokasi pabrik tersebut disebut-sebut berada di kawasan yang diduga masih berstatus hutan produksi.

"Kami meminta instansi terkait memeriksa legalitas penggunaan kawasan tersebut, termasuk seluruh perizinan perusahaan. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Afrizal menegaskan, apabila Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak menanggapi keluhan masyarakat Desa Bumbung, Duri XIII, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau di Pekanbaru agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan harus ditindaklanjuti melalui investigasi, pengujian kualitas air sungai, pemeriksaan pengelolaan limbah, serta pengecekan dokumen perizinan perusahaan.

WARGA KELUHKAN BAU BUSUK SETIAP MUSIM HUJAN

Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan inisial MR menyampaikan keluhannya kepada tim investigasi media bersama rombongan Ketua DPW Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau.

Ia mengaku masyarakat selama ini merasakan dampak bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah pabrik.

"Kami setiap hari harus menanggung bau busuk tersebut.

Apalagi ketika hujan, baunya semakin menyengat sampai ke permukiman warga. Tanaman masyarakat juga kami khawatirkan mengalami kerusakan. Selama ini masyarakat merasa belum pernah dilibatkan dan belum mendapatkan kompensasi atas dampak yang kami keluhkan," ungkap MR.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

DESAK PEMERIKSAAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Laskar Melayu RMRB meminta DLH Kabupaten Bengkalis, DLH Provinsi Riau, instansi kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT ISA.

Persoalan ini juga menjadi perhatian terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif maupun pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.

Selain itu, pemerintah diminta memeriksa kesesuaian dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, serta legalitas penggunaan kawasan hutan Produksi Konversi(HPK).

Media ini membuka Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi Bagi Manajemen PT INTAN SEJATI ANDALAN (PT ISA) agar dapat memberikan penjelasan terkait berbagai keluhan masyarakat dan dugaan permasalahan perizinan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil langkah nyata demi melindungi lingkungan serta hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pabrik.

(Raja Hasibuan)

Komentar
Guest