Laskar RMRB Kampar Desak Kejati Riau Segera Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana KUR Rp.27 Miliar
PEKANBARU — Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Kampar mendesak Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) agar segera meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Panam Pekanbaru senilai sekitar Rp,.27 miliar ke tahap penyidikan.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Laskar RMRB Kabupaten Kampar dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan penerima KUR.
Perkara yang diduga berkaitan dengan Kelompok Tani Wahana Mandiri Kota Dumai tersebut disebut telah diproses sejak Januari 2026. Karena prosesnya telah berjalan cukup lama, Laskar RMRB Kabupaten Kampar meminta Kejati Riau memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya serta segera mengambil langkah hukum apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Ketua Laskar RMRB Kabupaten Kampar menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, sebagai organisasi masyarakat yang menerima aspirasi masyarakat, Laskar RMRB berkepentingan memastikan setiap dugaan penyimpangan keuangan yang merugikan masyarakat maupun negara diperiksa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendesak Kejati Riau agar perkara ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jika dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, maka kami meminta agar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Laskar RMRB Kabupaten Kampar.
Laskar RMRB juga menyoroti dugaan adanya persoalan dalam keberadaan maupun penggunaan nama Kelompok Tani Wahana Mandiri sebagai pihak yang berkaitan dengan penyaluran KUR tersebut. Dugaan mengenai kelompok tani fiktif, penggunaan data penerima, proses pengajuan kredit, hingga realisasi dan penggunaan dana harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh.
Menurut Laskar RMRB, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari pembentukan dan legalitas kelompok tani, identitas anggota, dokumen pengajuan KUR, proses verifikasi dan analisis pembiayaan, pencairan dana, penggunaan dana, hingga pihak-pihak yang menerima manfaat dari pencairan tersebut.
Jika benar terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian terhadap anggota kelompok tani, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Laskar RMRB menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tersebut tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Istilah “dugaan” digunakan karena perkara tersebut masih memerlukan pembuktian dan penetapan berdasarkan proses hukum yang sah.
Laskar RMRB Kabupaten Kampar berharap Kejati Riau dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin perkara ini menjadi polemik tanpa kepastian. Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan secara terbuka. Tetapi apabila bukti-bukti mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kami meminta agar proses hukum segera ditingkatkan dan dilakukan secara transparan,” lanjut Laskar RMRB.
Laskar RMRB Kabupaten Kampar juga menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Desakan tersebut pada prinsipnya bertujuan agar Rp27 miliar dana KUR yang menjadi sorotan dapat ditelusuri secara terang-benderang, termasuk memastikan apakah dana benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pihak yang berhak atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun anggota kelompok tani.
Laskar RMRB Kabupaten Kampar menegaskan: penegakan hukum harus transparan, profesional, objektif, dan tidak boleh tebang pilih. Jika ada pelanggaran, siapapun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum
Komentar