Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Hukum & Kriminal | 20 Aug 2026 07:00:41
Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial L.F.T. (30), D.S. (28), dan seorang anak berinisial M.R.T. (16).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Mandau Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan L.F.T. dan M.R.T. di sebuah rumah di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,64 gram dan tiga bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 391 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, karung beras dan kotak karton yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, tiga unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda PCX 150 warna merah.

Dalam pengembangan selanjutnya, petugas mengamankan D.S. sekitar pukul 22.30 WIB yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, D.S. diduga membantu dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pengedar lainnya.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan keluarga dan generasi muda. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” imbaunya.

Untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Atas perkara tersebut, para terduga disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan.

Komentar
Guest