Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 4,74 Gram di Pinggir, Satu Orang Diamankan

Hukum & Kriminal | 20 Aug 2026 06:53:00
Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 4,74 Gram di Pinggir, Satu Orang Diamankan

BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial SA (57) diamankan petugas bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,74 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.21 WIB di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh SA di sekitar lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SA di depan sebuah gerai di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang dan enam paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,74 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip berwarna biru, satu unit handphone Samsung, serta sebuah jaket kain yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L, yang kemudian dilakukan pengembangan oleh tim,” ujar AKP Tidar.

Hasil pengembangan selanjutnya mengarah kepada seorang pria berinisial L, yang turut diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap SA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Masyarakat Kabupaten Bengkalis dapat menyampaikan informasi maupun laporan terkait tindak pidana dan gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika dan memutus mata rantai peredarannya guna menciptakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang aman serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Komentar
Guest