Delapan Paket Sabu Diamankan, Seorang Pria Diciduk di Duri Barat

Hukum & Kriminal | 20 Aug 2026 06:43:31
Delapan Paket Sabu Diamankan, Seorang Pria Diciduk di Duri Barat

BENGKALIS — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polres Bengkalis. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial IA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Penangkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan IA di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu kotak kecil yang digunakan untuk menyimpan paket narkotika serta satu unit telepon seluler.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tidar.

Dari hasil tes urine, IA diketahui positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Tidar menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika maupun gangguan keamanan lainnya dapat segera menghubungi Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Komentar
Guest