P4GN Polres Bengkalis: Pengedar Sabu 2,5 Gram Diamankan di Bathin Solapan

Hukum & Kriminal | 20 Aug 2026 06:39:47
P4GN Polres Bengkalis: Pengedar Sabu 2,5 Gram Diamankan di Bathin Solapan

BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial M (51) diamankan petugas bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.32 WIB di Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan M di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kecil yang berada di dalam saku celana terduga pelaku.

Di dalam kotak tersebut ditemukan satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Tidar.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu kotak kecil sebagai tempat penyimpanan dan satu unit handphone. Hasil tes urine terhadap M juga menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Tidar menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan informasi dan partisipasi masyarakat. Polres Bengkalis sebelumnya juga terus menekankan pentingnya sinergi masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan terkait tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Komentar
Guest