POLRES BENGKALIS UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU DI TALANG MUANDAU
BENGKALIS -- TALANG MANDAU – Dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada *Rabu, 24 Juni 2026, sekira pukul 21.50 WIB, di **Jalan Pemda Km 28 Dalam, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis*.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Pinggir pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Jalan Pemda Km 28 Dalam sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh identitas seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Tim kemudian melakukan upaya pembelian terselubung (undercover buy) dan diarahkan untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati.
Saat transaksi berlangsung, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial *M.D. (33)* yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan dan menyita *satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,60 gram* serta *satu unit telepon genggam Android merek Oppo*.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial *S* yang saat ini telah ditetapkan sebagai *Daftar Pencarian Orang (DPO)* dan masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil *positif mengandung metamfetamin*.
Saat ini penyidik Polsek Pinggir masih terus melakukan pengembangan kasus, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, penimbangan dan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta memburu DPO yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar *Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan, mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas dan tindak pidana narkotika dapat menghubungi *Call Center Polri 110* yang aktif selama 24 jam atau melalui layanan pengaduan Polres Bengkalis.
*"Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba."*
Komentar