Audit BPK Bongkar Carut-Marut Pengelolaan SPBU PT BLJ, Selisih Penerimaan, Penyusutan BBM hingga Lemahnya Pengendalian Kas Jadi Sorotan

Daerah | 06 Aug 2026 05:58:37
Audit BPK Bongkar Carut-Marut Pengelolaan SPBU PT BLJ, Selisih Penerimaan, Penyusutan BBM hingga Lemahnya Pengendalian Kas Jadi Sorotan

BENGKALIS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Divisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan BBM dan pengendalian kas pada Divisi SPBU belum tertib.

Temuan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga mengungkap adanya selisih penerimaan penjualan BBM, penyusutan (losses) yang sangat besar, perbedaan pencatatan pada berbagai dokumen keuangan, hingga lemahnya sistem pengendalian kas.

Menurut BPK, sejak PT BLJ mengambil alih pengelolaan SPBU pada 19 Februari 2024, perusahaan telah melakukan pemesanan 3.360.000 liter BBM melalui 672 Delivery Order (DO) yang terdiri dari 2.875.000 liter Pertalite dan 485.000 liter Biosolar. Operasional penjualan dilakukan secara tunai kepada masyarakat melalui enam nozzle aktif.

Selisih Penerimaan Penjualan BBM

Melalui pemeriksaan terhadap meter totalisator dispenser, berita acara tera, laporan kas, dan dokumen operasional lainnya, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan atas penjualan BBM sebesar Rp10.979.722.

Selisih tersebut berasal dari:

Pertalite sebesar Rp9.489.200; dan

Biosolar sebesar Rp1.490.522.

BPK menjelaskan bahwa volume penjualan yang sebenarnya dihitung berdasarkan selisih meter dispenser setelah dikurangi volume pengujian tera. Hasil perhitungan tersebut ternyata tidak sepenuhnya sama dengan nilai penjualan yang dicatat dalam laporan kas SPBU.

Penyusutan BBM Hampir Setengah Miliar Rupiah

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah besarnya penyusutan (losses) BBM.

BPK menemukan adanya selisih signifikan antara stok BBM yang seharusnya berada di tangki pendam dengan hasil sounding yang dilaporkan Divisi SPBU. Perbedaan tersebut menunjukkan penyusutan Pertalite mencapai 46.101,84 liter dan Biosolar 5.472,85 liter hingga Semester I Tahun 2025.

Manager Divisi SPBU menjelaskan kepada auditor bahwa penyusutan diduga dipengaruhi oleh usia tangki pendam yang telah lebih dari 20 tahun dan belum pernah dikalibrasi ulang, mesin dispenser yang telah berusia lebih dari 10 tahun tanpa pemeliharaan memadai, serta adanya kemungkinan kebocoran tangki yang belum pernah diuji secara teknis.

Akibat kondisi tersebut, BPK menghitung perusahaan mengalami beban kerugian operasional sedikitnya Rp485.062.911,80, ditambah potensi keuntungan yang hilang sebesar Rp13.170.868,20, sehingga total dampak finansial mencapai sekitar Rp498,23 juta.

Pencatatan Penjualan Tidak Konsisten

Audit juga menemukan bahwa angka penjualan BBM berbeda-beda pada setiap dokumen yang digunakan perusahaan.

Nilai penjualan dalam rekapan pembelian dan penjualan, laporan kas tunai, buku penjualan kasir, buku harian shelter, laporan totalisator, hingga laporan keuangan tidak menunjukkan angka yang sama.

BPK memperoleh penjelasan bahwa:

kasir mencatat nilai penjualan berdasarkan laporan petugas shelter, tetapi uang yang diterima tidak selalu sama dengan angka yang dicatat;

tidak tersedia dokumen yang menunjukkan jumlah uang yang benar-benar diserahkan dari petugas shelter kepada kasir;

staf accounting mencatat penerimaan berdasarkan laporan kasir, bukan berdasarkan uang yang benar-benar diterima;

penyetoran ke bank tidak selalu dilakukan setiap hari;

pemeriksaan kas (cash opname) tidak dilakukan secara rutin; dan

rekonsiliasi kas maupun rekening bank tidak dilaksanakan secara berkala.

Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Tata Kelola yang Baik

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Perda Nomor 2 Tahun 2024, maupun SOP Pengelolaan Keuangan PT BLJ, yang mengharuskan perusahaan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pemeriksaan kas secara berkala, dan rekonsiliasi rekening setiap bulan.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan:

kekurangan penerimaan penjualan BBM sebesar Rp10.979.722;

hilangnya potensi keuntungan minimal Rp13.170.868,20;

beban kerugian akibat penyusutan BBM minimal Rp485.062.911,80; dan

meningkatnya risiko penyalahgunaan kas akibat lemahnya pengendalian internal.

BPK Sebut Pengawasan Direksi Kurang Cermat

Dalam analisis penyebab, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurang cermatnya pengawasan Direksi terhadap operasional SPBU, lemahnya pengelolaan operasional oleh Manager Divisi SPBU, serta belum optimalnya pengendalian internal oleh Manager Divisi Keuangan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT BLJ menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan auditor. 

Komentar
Guest