POLRES Bengkalis Terima Laporan Dugaan Manipulasi Dokumen Tanah Di Desa Buruk Bakul
BENGKALIS – BUKIT BATU – Polres Bengkalis menerima laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Laporan tersebut diajukan oleh Syamsuddin My dan telah diterima sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 4 Mei 2026.
Berdasarkan salinan STPL yang diperoleh media ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana dilaporkan oleh pelapor kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.
Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula pada tahun 2014 ketika dirinya mengagunkan surat tanah miliknya kepada UED-SP Sri Dwipa Mandiri Desa Buruk Bakul sebagai jaminan pinjaman. Pelapor menyebut lahan yang dijaminkan memiliki luas sekitar 65.025 meter persegi atau hampir 7 hektare.
Pelapor menuturkan, setelah pinjaman tersebut dilunasi dan dirinya hendak mengambil kembali dokumen tanah, ia memperoleh informasi bahwa dokumen asli yang pernah dititipkan telah dinyatakan hilang.
Masih menurut pelapor, kemudian diketahui adanya laporan kehilangan yang dibuat pada tahun 2014. Pelapor menduga laporan tersebut menjadi dasar diterbitkannya dokumen pengganti yang mencantumkan luas tanah sekitar 3 hektare, berbeda dengan luas yang menurutnya tercantum pada dokumen sebelumnya.
Pelapor mengaku tidak pernah memberikan persetujuan ataupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan perubahan luas tanah tersebut. Atas dasar itu, ia merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis.
Dalam laporannya, pelapor juga menyebut bahwa tanah yang menjadi objek sengketa diduga telah dialihkan kepada beberapa pihak. Menurut pelapor, di atas lahan tersebut kemudian diterbitkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) atas nama beberapa pihak, di antaranya Acil, Irwan, dan Hendri. Pelapor mengaku tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas proses tersebut.
Pelapor berharap penyidik Polres Bengkalis dapat menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkannya, termasuk keberadaan dokumen tanah asli, proses penerbitan laporan kehilangan, penerbitan dokumen pengganti, hingga proses penerbitan SPGR sebagaimana yang dilaporkannya.
Laporan tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam laporan pelapor guna memperoleh konfirmasi, klarifikasi, serta hak jawab atas materi pemberitaan.
Salah satu pihak yang berhasil dihubungi adalah Acil, yang dalam laporan pelapor disebut sebagai salah satu pihak yang memperoleh atau membeli tanah dimaksud. Kepada media ini, Acil menyampaikan bahwa hingga saat ini mantan Kepala Desa Buruk Bakul berinisial S belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menurutnya menjadi sengketa tersebut.
Menurut Acil, dirinya berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keterangan Acil kepada media ini dan bukan merupakan kesimpulan ataupun fakta yang telah dipastikan kebenarannya oleh redaksi. Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari mantan Kepala Desa Buruk Bakul berinisial S terkait pernyataan tersebut, sehingga media belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran pernyataan dimaksud.
Media ini juga telah berupaya menghubungi mantan Kepala Desa Buruk Bakul berinisial S, Irwan, Hendri, serta pihak UED-SP Sri Dwipa Mandiri untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab terkait materi laporan maupun pernyataan yang disampaikan narasumber. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian, keterangan pelapor, serta informasi dari narasumber yang berhasil diwawancarai. Penyebutan nama maupun jabatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan dilakukan semata-mata untuk menjelaskan substansi laporan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Penyebutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih merupakan materi laporan yang sedang diproses oleh penyidik. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komentar