Dugaan Perambahan Kawasan Hutan di Dumai Disorot, Aktivitas Alat Berat di Batu Teritip Diminta Diusut

Hukum & Kriminal | 09 May 2026 09:23:02
Dugaan Perambahan Kawasan Hutan di Dumai Disorot, Aktivitas Alat Berat di Batu Teritip Diminta Diusut

DUMAI - SuaraXPost – Dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Lokasi yang disebut berada di Kelurahan Batu Teritip, Dusun Sungai Tawar RT 13, diduga mengalami pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pihak berwenang, Jumat (08/05/2026).

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga melibatkan beberapa oknum warga berinisial AR dan RIT. Kawasan yang dibuka disebut berada di area yang diduga masuk dalam kawasan hutan negara dan wilayah mangrove.

Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung cukup leluasa karena lokasi berada jauh dari pusat Kota Dumai dan minim pengawasan. Selain menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, pembukaan lahan menggunakan alat berat itu juga diduga berpotensi mengubah fungsi kawasan hutan menjadi area perkebunan dan lahan komersial.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, aktivitas pembukaan kawasan hutan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan lain yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan kawasan konservasi.

Ketua DPD MASPERA LKLH (Masyarakat Peduli Agraria dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) Kota Dumai, Ahmad Rajali, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari warga dan beberapa pihak di lapangan terkait dugaan pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat di wilayah Batu Teritip, Dusun Sungai Tawar. Dalam waktu dekat, tim akan mengumpulkan data dan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga meminta aparat terkait, termasuk instansi kehutanan dan penegak hukum, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas pembukaan lahan tersebut.

“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin resmi. Selain berpotensi merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan hukum,” tambahnya.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam informasi tersebut melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Raja Hasibuan

Komentar
Guest