Polsek Rupat Ungkap Kasus Narkotika dalam Operasi Antik, Satu Terduga Pelaku Diamankan
BENGKALIS- RUPAT - SuaraXPost – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026, Polsek Rupat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (6/5/2026).
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH.
Kapolsek Rupat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Faisal.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Polsek Rupat melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah terduga pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang sempat melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (34), warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu kaca pirek berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,33 gram, alat hisap atau bong, timbangan, plastik bening, mancis, sendok kertas, gunting serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui identitasnya dan diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Sementara seorang pria lain berinisial D masih dalam pencarian petugas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” imbau AKP Faisal.
Untuk informasi dan pengaduan masyarakat, dapat menghubungi Call Center Polres Bengkalis di nomor 110 atau layanan pengaduan Polres Bengkalis melalui WhatsApp Kapolres.
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba.
Komentar