“PJ Kades Koto Raja Diduga Picu Konflik Sosial, Laskar Melayu Bengkalis Minta Pemkab Turun Tangan”
BENGKALIS- SIAK KECIL - SuaraXPost – Polemik yang terjadi di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kian menjadi sorotan publik. Penjabat (PJ) Kepala Desa Koto Raja diduga memicu konflik sosial di tengah masyarakat dalam menyikapi aspirasi yang disampaikan oleh sekelompok warga terkait kinerja perangkat desa.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai cara yang digunakan PJ Kepala Desa justru memperkeruh suasana dan terkesan membenturkan dua kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berbeda. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan keretakan sosial dan perpecahan di tengah masyarakat desa.
Konflik sosial di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa konflik sosial merupakan perseteruan dan benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas terhadap keamanan serta disintegrasi sosial.
UU tersebut bertujuan untuk mencegah, menghentikan, dan memulihkan kondisi pascakonflik demi menjaga stabilitas nasional. Aturan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012.
Secara umum, konflik sosial dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti perbedaan kepentingan, perbedaan pandangan, persoalan politik, ekonomi, hingga lemahnya pengelolaan komunikasi di tengah masyarakat. Karena itu, seorang kepala desa maupun PJ kepala desa seharusnya mengambil langkah bijak dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi setiap aspirasi masyarakat.
“Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat dan aspirasi yang dijamin oleh Undang-Undang. Ini bagian dari demokrasi yang harus dijunjung tinggi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Koto Raja.
Menurutnya, masyarakat kecewa dengan cara PJ Kepala Desa menanggapi aspirasi yang disampaikan warga. Mereka menilai sikap tersebut seolah membenturkan masyarakat satu sama lain dan menciptakan suasana yang tidak kondusif.
“Aspirasi yang kami sampaikan seharusnya ditampung dan dikelola dengan baik, bukan malah membuat masyarakat terpecah belah,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1).
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf k menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Kemudian pada huruf f disebutkan kepala desa wajib melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan, sedangkan huruf j mewajibkan kepala desa menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
Masyarakat juga menyoroti tidak maksimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menampung aspirasi warga. Akibatnya, masyarakat memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur lain yang dianggap lebih memungkinkan untuk didengar.
Sementara itu, terkait persoalan perangkat desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, membuka ruang adanya mutasi perangkat desa untuk kepentingan penyegaran organisasi, optimalisasi kinerja, maupun pengisian kekosongan jabatan. Namun kebijakan tersebut tetap harus dilakukan secara profesional dan tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Menanggapi persoalan ini, Laskar Melayu Bengkalis meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian secara bijak dan tidak memperuncing konflik di tengah masyarakat desa.
“Kami menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana. Jangan sampai masyarakat desa justru diadu domba hingga menimbulkan perpecahan. Ini sudah salah kaprah jika aspirasi masyarakat malah memicu konflik horizontal,” ujar perwakilan Laskar Melayu RMRB Bengkalis.
Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera mengambil langkah agar situasi tidak semakin memanas.
“Camat Siak Kecil juga sudah ditemui dan diwawancarai terkait persoalan ini. Kami berharap Kadis PMD Kabupaten Bengkalis dapat memberikan instruksi dan langkah penyelesaian yang tepat agar kondisi di Desa Koto Raja kembali kondusif,” tutupnya.
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya menghubungi PJ Kepala Desa Koto Raja guna meminta klarifikasi dan tanggapan terkait berbagai aspirasi serta tudingan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, sejak kemarin hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi.”
Komentar