Dana Bagi Hasil Dipersoalkan, Tenaga Kerja Lokal Jangan Terus Jadi Penonton ! Laskar RMRB Desak Bupati Bengkalis Tegas, LAKIP Disnakertrans Disorot.
SUARAXPOST | BENGKALIS — Persoalan kesempatan kerja bagi masyarakat tempatan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Bengkalis. Di tengah aktivitas industri minyak dan gas bumi serta perusahaan pendukungnya, masyarakat daerah menginginkan kesempatan kerja yang lebih terbuka, pengawasan yang nyata, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan secara langsung.
Ketua Laskar Melayu Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau, Afrizal, A.Md., CPLA, meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis memaksimalkan kinerja, khususnya dalam pengawasan perekrutan tenaga kerja lokal.
Ia juga meminta Bupati Bengkalis mengambil langkah tegas sesuai kewenangan terhadap perusahaan dan instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan ketenagakerjaan, apabila ditemukan proses perekrutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Laskar RMRB, persoalan tenaga kerja lokal tidak boleh berhenti sebagai bahan rapat atau sekadar angka dalam laporan tahunan. Masyarakat perlu memperoleh akses informasi lowongan, kesempatan mengikuti seleksi secara adil, serta penjelasan yang terbuka apabila tidak diterima bekerja.
“Jangan sampai masyarakat tempatan hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Ketika industri beroperasi dan sumber daya alam daerah dimanfaatkan, pemerintah harus memastikan masyarakat memiliki akses yang layak terhadap kesempatan kerja. Disnakertrans jangan hanya menyajikan laporan, tetapi harus menunjukkan hasil nyata,” demikian pokok desakan Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau, Afrizal, A.Md., CPLA.
Perekrutan di Lingkungan Perusahaan Pertamina Perlu Terbuka
Sorotan Laskar RMRB diarahkan pada transparansi perekrutan tenaga kerja di lingkungan perusahaan yang beroperasi atau memiliki kegiatan terkait di wilayah Bengkalis, termasuk PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Training and Consulting (PTC), PT Patra Jasa, PT Patra Drilling Contractor (PDC), serta perusahaan kontraktor dan mitra kerja lainnya.
Penyebutan perusahaan-perusahaan tersebut merupakan permintaan agar proses perekrutan dan kepatuhan terhadap ketentuan tenaga kerja lokal diperiksa sesuai kegiatan masing-masing. Tidak berarti seluruh perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Persoalan ini juga telah mendapat perhatian publik. Pada 22 September 2026, sejumlah anggota DPRD Bengkalis menggelar rapat koordinasi terkait proses perekrutan di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, PTC, dan Patra Jasa. Rapat tersebut menyoroti keterbukaan informasi lowongan serta kesempatan bagi masyarakat tempatan.
Dalam pemberitaan mengenai rapat itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa perekrutan yang dipersoalkan dilakukan melalui perusahaan mitra untuk tenaga kerja kontrak. Perwakilan perusahaan juga menyampaikan klaim persentase tenaga kerja lokal. Namun, proses penerimaan empat tenaga kerja yang menjadi perhatian belum sepenuhnya terjawab dalam rapat tersebut, sementara PTC selaku pihak perekrut tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
Informasi ini dapat dibaca dalam pemberitaan Humas DPRD Kabupaten Bengkalis: https://dprd.bengkaliskab.go.id/web/detailberita/9183/dprd-bengkalis-soroti-rekrutmen-tenaga-kerja-di-perusahaan-mitra-pertamina
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi berbasis data. Persentase tenaga kerja lokal yang disampaikan perusahaan perlu dilengkapi dengan rincian jumlah pekerja, asal domisili, jenis jabatan, status hubungan kerja, periode perekrutan, serta bukti pelaporan kepada Disnakertrans.
Laskar RMRB meminta agar data tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan sepihak. Pemerintah dan perusahaan perlu membuka informasi yang dapat diuji, dengan tetap menjaga data pribadi pekerja dan informasi yang memang dilindungi oleh ketentuan hukum.
Afrizal: Bupati Harus Memastikan Pengawasan Berjalan
Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau, Afrizal, meminta Bupati Bengkalis memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Disnakertrans dan instansi pengawas terkait diminta tidak bersikap pasif apabila terdapat pengaduan masyarakat mengenai lowongan yang tidak diumumkan secara terbuka, proses seleksi yang dipertanyakan, atau dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan tenaga kerja lokal.
Menurut Laskar RMRB, pemerintah perlu memastikan bahwa informasi lowongan dapat diakses masyarakat, kebutuhan tenaga kerja dilaporkan sesuai ketentuan, serta perusahaan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai hasil seleksi.
“Kalau ada laporan masyarakat, jangan dibiarkan tanpa kejelasan. Panggil pihak terkait, periksa dokumennya, cocokkan dengan ketentuan yang berlaku, dan sampaikan hasil tindak lanjutnya kepada publik. Jangan sampai masyarakat terus bertanya, sementara pengawasan tidak terlihat hasilnya,” demikian tuntutan yang disampaikan Laskar RMRB.
Afrizal juga menekankan bahwa kebutuhan kompetensi khusus di industri tidak boleh diabaikan. Namun, kebutuhan tersebut harus dijelaskan secara objektif melalui persyaratan jabatan dan hasil seleksi, bukan dijadikan alasan umum tanpa data untuk menutup pertanyaan masyarakat.
LAKIP Disnakertrans 2025: Realisasi Anggaran 75,74 Persen
Di sisi lain, evaluasi kinerja Disnakertrans Kabupaten Bengkalis perlu dilakukan berdasarkan dokumen resmi. LAKIP Disnakertrans Tahun 2025 mencatat anggaran setelah perubahan sebesar Rp.23.071.883.376, dengan realisasi belanja Rp.17.475.638.973,21, atau sekitar 75,74 persen.
Dengan demikian, terdapat selisih anggaran yang belum terealisasi sekitar Rp5,60 miliar.
Angka tersebut tidak otomatis menunjukkan penyimpangan. Namun, Disnakertrans perlu menjelaskan secara terperinci kegiatan yang tidak terlaksana, penyebab rendahnya realisasi, dan dampaknya terhadap layanan kepada masyarakat.
LAKIP juga mencatat rata-rata capaian kinerja program sebesar 85,60 persen. Perbedaan antara capaian kinerja yang dilaporkan dan realisasi belanja perlu diterangkan menggunakan indikator yang jelas, agar masyarakat dapat memahami apakah program yang dijalankan menghasilkan manfaat nyata.
Data tersebut bersumber dari LAKIP Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, termasuk ringkasan laporan dan tabel anggaran serta kinerja pada halaman 3 dan halaman 70–78.
Target Penempatan Tenaga Kerja Belum Tercapai
Salah satu indikator yang perlu mendapat perhatian adalah jumlah pencari kerja atau pemberi kerja yang terdaftar dalam sistem pasar kerja daring. LAKIP mencatat target sebanyak **2.000**, sedangkan realisasinya 909, atau sekitar 45,45 persen.
Capaian ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas layanan ketenagakerjaan, termasuk seberapa jauh Disnakertrans menjangkau pencari kerja di sekitar kawasan industri dan perusahaan yang beroperasi di Bengkalis.
Laporan juga mencatat target 64 peserta pelatihan kerja dengan realisasi 48 orang, atau 75 persen. Pelatihan yang dilaporkan antara lain mencakup bidang rigger, welder, dan petugas keamanan dasar.
Pertanyaan selanjutnya adalah berapa peserta yang lulus, memperoleh sertifikat kompetensi, mengikuti seleksi perusahaan, dan benar-benar mendapatkan pekerjaan setelah pelatihan. Data hasil penempatan tersebut penting agar keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah peserta atau kegiatan.
Sementara itu, program penunjang urusan pemerintahan memiliki anggaran setelah perubahan sekitar Rp.15,39 miliar dan realisasi sekitar Rp.10,40 miliar, atau 67,60 persen. Program perencanaan tenaga kerja tercatat merealisasikan sekitar 27,35 persen anggarannya.
Disnakertrans perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab dan dampak capaian tersebut, terutama terhadap perencanaan kebutuhan tenaga kerja, pelatihan berbasis kebutuhan industri, dan pelayanan kepada pencari kerja.
DBH dan Manfaat Sumber Daya Alam: Persoalan Berbeda yang Juga Harus Dijelaskan
Di luar evaluasi LAKIP, Laskar RMRB mengangkat persoalan lebih luas mengenai manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam, termasuk penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Afrizal, A.Md., CPLA, masyarakat wajar mempertanyakan seberapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan daerah penghasil dan masyarakat di sekitar wilayah operasi industri. Namun, persoalan DBH harus dijelaskan melalui data resmi mengenai penerimaan, mekanisme pembagian, serta realisasi pemanfaatannya oleh pemerintah terkait.
Isu DBH tidak dapat disimpulkan dari LAKIP Disnakertrans, karena laporan tersebut berfokus pada kinerja dan anggaran dinas. Untuk menilai persoalan DBH secara akurat, dibutuhkan dokumen penerimaan dan penyaluran dari instansi berwenang, serta data anggaran daerah yang relevan.
Laskar RMRB meminta pemerintah memberikan penjelasan yang transparan mengenai penerimaan DBH dan program yang manfaatnya sampai kepada masyarakat. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan industri turut membuka akses kesempatan kerja bagi warga lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Laskar RMRB, dua persoalan ini saling berkaitan dalam hal manfaat pembangunan, tetapi harus diperiksa dengan dokumen dan indikator yang berbeda: DBH dinilai melalui data penerimaan dan penyaluran, sedangkan kesempatan kerja dinilai melalui data perekrutan, kepatuhan perusahaan, serta hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Delapan Pertanyaan yang Harus Dijawab
Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada polemik, SuaraXPost mendorong adanya jawaban resmi atas pertanyaan berikut:
1. Berapa jumlah tenaga kerja lokal dan nonlokal pada masing-masing perusahaan serta kontraktor yang beroperasi di wilayah Bengkalis?
2. Berapa lowongan yang dibuka, berapa pelamar lokal yang mengikuti seleksi, dan berapa yang diterima selama 2025 dan 2026?
3. Bagaimana perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan lowongan dan ketentuan tenaga kerja lokal yang berlaku?
4. Apa langkah pemeriksaan yang telah dilakukan Disnakertrans atas keluhan masyarakat mengenai perekrutan?
5. Mengapa realisasi pendaftaran pada sistem pasar kerja daring hanya 909 dari target 2.000, dan berapa yang akhirnya memperoleh pekerjaan?
6. Berapa peserta pelatihan yang benar-benar ditempatkan bekerja setelah mengikuti pelatihan?
7. Apa penyebab anggaran Disnakertrans tidak terealisasi sekitar Rp.5,60 miliar, dan program apa yang terdampak?
8. Berapa penerimaan DBH yang diterima daerah menurut dokumen resmi, bagaimana mekanisme penyalurannya, dan program apa yang dapat ditelusuri manfaatnya bagi masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan agenda klarifikasi, bukan tuduhan bahwa pelanggaran atau penyimpangan telah terbukti.
Jangan Biarkan Persoalan Berakhir sebagai Janji
Laskar RMRB Provinsi Riau meminta Bupati Bengkalis, Disnakertrans, instansi pengawas, dan perusahaan terkait menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan dokumen, pembukaan data yang dapat dipublikasikan, serta penyampaian hasil secara terukur.
Pemerintah perlu memperkuat pemetaan tenaga kerja lokal, menghubungkan pelatihan dengan kebutuhan industri, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas. Perusahaan juga perlu memberikan informasi perekrutan secara transparan dan menjelaskan dasar keputusan seleksi ketika muncul pertanyaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat Bengkalis, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa besar industri beroperasi atau berapa banyak program tercantum dalam laporan. Yang juga penting adalah apakah tata kelola berjalan terbuka, kesempatan kerja dapat diakses secara adil, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Laskar RMRB meminta agar persoalan tersebut dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan. Jika ditemukan ketidakpatuhan, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
*Catatan Redaksi SuaraXPost: Angka anggaran dan capaian program mengacu pada LAKIP Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Tahun 2025. Informasi tentang rapat perekrutan di lingkungan Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, PTC, dan Patra Jasa mengacu pada pemberitaan Humas DPRD Kabupaten Bengkalis. Isu DBH merupakan persoalan terpisah yang memerlukan dokumen resmi tersendiri. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Bengkalis, Disnakertrans, instansi pengawas, PT PHR, PT Pertamina Patra Niaga, PTC, Patra Jasa, PDC, perusahaan terkait lainnya, serta pihak lain yang berkepentingan.
Komentar