Permohonan Informasi Dana Desa dan BUMDes Buruk Bakul Belum Mendapat Kejelasan, Ketua Laskar RMRB Riau Minta Instansi Berwenang Turun Tangan
BENGKALIS — Permohonan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian Ketua Laskar Melayu Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau.
Persoalan ini mencuat setelah permohonan informasi mengenai pengelolaan anggaran desa dan BUMDes tersebut belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pemerintah desa dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Ketua Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau menyayangkan apabila permohonan informasi publik yang diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan anggaran desa tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Dana Desa dan anggaran BUMDes harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketika ada permohonan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, seharusnya ada penjelasan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegasnya.
Camat Bukit Batu dan Kabid Tarmizi Disebut Telah Dihubungi Berulang Kali
Dalam upaya memperoleh kejelasan atas persoalan tersebut, pihak Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau menyebut telah berulang kali berupaya menghubungi Camat Bukit Batu, Acil, serta seorang pejabat yang disebut bernama Tarmizi dan menjabat sebagai kepala bidang (Kabid).
Namun, hingga narasi ini disusun, upaya komunikasi tersebut belum menghasilkan kejelasan yang dibutuhkan.
Belum diperolehnya penjelasan tersebut membuat pihak Laskar RMRB mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa, khususnya dalam hal keterbukaan informasi mengenai Dana Desa dan pengelolaan BUMDes.
Meski demikian, belum adanya tanggapan yang diterima tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran. Klarifikasi dari Pemerintah Desa Buruk Bakul, pihak kecamatan, dan instansi terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan berimbang.
Anggaran Desa Bernilai Miliaran Rupiah Perlu Diawasi Bersama
Ketua Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa perlu menjadi perhatian serius, mengingat Dana Desa dan sumber pendapatan desa lainnya menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus diimbangi dengan keterbukaan informasi, administrasi yang tertib, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa sesuai ketentuan.
Di Kabupaten Bengkalis, anggaran yang dikelola setiap desa dapat mencapai miliaran rupiah per tahun, bergantung pada alokasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, serta sumber pendapatan lainnya.
Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan.
Informasi yang dimohonkan terkait Desa Buruk Bakul diharapkan dapat menjelaskan penggunaan anggaran serta pengelolaan BUMDes, termasuk program kerja, realisasi kegiatan, laporan keuangan, dan manfaatnya bagi masyarakat sepanjang dokumen tersebut dapat diakses berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui besarnya anggaran, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penggunaannya. Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar, sehingga semuanya menjadi jelas,” ungkapnya.
Berkaca pada Sejumlah Persoalan Desa, Pengawasan Tidak Boleh Diabaikan
Perhatian terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bengkalis juga muncul di tengah adanya sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satunya, berdasarkan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, adanya pemberitaan mengenai kepala desa di wilayah Kecamatan Bantan yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Identitas perkara, substansi laporan, serta perkembangan penanganannya perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang sebelum dijadikan dasar penilaian.
Selain itu, persoalan tapal batas desa untuk periode 2022–2025 yang disebut telah memasuki tahap penyidikan di Polres Bengkalis juga menjadi perhatian. Status perkara dan ruang lingkup penyidikannya perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Sejumlah persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan desa membutuhkan pengawasan yang konsisten. Namun, setiap perkara harus tetap dipisahkan berdasarkan fakta dan bukti masing-masing. Adanya persoalan di suatu desa tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa desa lain melakukan pelanggaran.
Bagi Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau, langkah yang diperlukan saat ini adalah memastikan permohonan informasi publik terkait Desa Buruk Bakul diproses sesuai ketentuan, sekaligus mendorong pemeriksaan apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti yang sah.
Minta Inspektorat, Dinas PMD, dan Komisi Informasi Menindaklanjuti
Ketua Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau meminta instansi berwenang di Kabupaten Bengkalis untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis serta Inspektorat Kabupaten Bengkalis melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menelaah aspek pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran apabila terdapat dasar yang memadai.
Apabila permohonan informasi publik tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan yang sesuai ketentuan, pemohon juga dapat menempuh mekanisme keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang dan, apabila persyaratannya terpenuhi, mengajukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami meminta persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah desa perlu memberikan penjelasan sesuai aturan, sedangkan instansi pembina dan pengawas harus memastikan bahwa mekanisme keterbukaan informasi serta pertanggungjawaban anggaran berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa Buruk Bakul
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Buruk Bakul mengenai permohonan informasi Dana Desa dan BUMDes tersebut masih perlu diperoleh. Klarifikasi dari Camat Bukit Batu, Acil, serta pejabat yang disebut bernama Tarmizi juga diperlukan untuk memastikan langkah yang telah dilakukan dan kendala yang mungkin terjadi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Buruk Bakul, pihak kecamatan, Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, maupun pihak terkait lainnya guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dokumen yang diberikan kepada pemohon, melainkan juga menyangkut kepastian prosedur, hak masyarakat atas informasi publik, dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dalam menjelaskan pengelolaan anggaran.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Publik berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan, sementara setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan bagian penting dari tanggung jawab dalam mengelola uang publik.
Komentar